Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bayu Aditya

Hukum Waris dalam Islam

Agama | Monday, 27 Nov 2023, 22:27 WIB

Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, tidak terkecuali pembagian warisan. hukum waris ialah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. Kedudukan hukum waris sangat penting, bahkan sampai diatur di dalam Al-Quran dengan rinci. Sebab hal ini dialami semua orang sehingga harus ada pembagian yang adil. Hal terkait warisan juga dipelajari secara khusus dalam Islam dalam ilmu faraid.

Waris dalam Al-Qur'an

Dalam surah An Nisa ayat 11 diatur mengenai pembagian hak warisan pada anak perempuan dan laki-laki, berikut bunyi ayatnya.

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berdasarkan Tafsir Al Misbah oleh Quraish Shihab, surah An Nisa ayat 11 menjelaskan tentang ketentuan pemberian kepada setiap pemilik warisan atau biasa disebut sebagai ahli waris. Ayat di atas menegaskan bahwa terdapat hak untuk laki-laki maupun perempuan yang berupa bagian tertentu dari warisan ibu, bapak, dan kerabat yang telah diatur oleh Allah SWT.

Menurut ayat tersebut, pembagian harta waris yang disebutkan mencakup beberapa kelompok sebagaimana dikutip dari buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, berikut rinciannya.

 

  1. Ashabul furudh mendapat bagian sebanyak setengah dari kelompok laki-laki dan empat perempuan
  2. Suami atau istri berhak mendapatkan harta waris sebanyak seperempat
  3. Istri berhak mendapatkan bagian warisan sebanyak seperdelapan hasil peninggalan suaminya
  4. Empat perempuan (anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak) mendapat sebanyak dua pertiga warisan
  5. Ibu dan dua saudara laki-laki atau perempuan dari satu ibu berhak mendapatkan sebanyak sepertiga harta warisan
  6. Terdapat 7 orang yang berhak mendapat warisan sebanyak seperenam, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu

Hukum waris Islam merupakan ekspresi penting hukum keluarga Islam. Ia merupakan separuh pengetahuan yang dimiliki manusia. Sebelum datangnya Islam, manusia saling mewarisi dengan cara-cara mereka. Hukum waris pada saat itu sangat dipengaruhi oleh sistem sosial yang dianut oleh masyarakat yang ada.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image