Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Gani

Pemahaman Tindak Pembunuhan Mutilasi: Persepektif Mendalam Konteks Hukum

Edukasi | 2023-11-26 23:55:46
Foto: Pexels

Dalam perkembangan masyarakat modern, kejahatan dan kriminalitas menjadikan perhatian serius oleh sistem hukum di berbagai negara di dunia mengikuti pertumbuhan ekonomi dan industri yang cukup berkembang. Salah satu bentuk kejahatan yang paling serius adalah tindak pidana dengan pembunuhan, pembunuhan yang dilakukan dengan keji seperti di aniaya terlebih dahulu, bahkan di mutilasi. Menjadikan suatu hal yang menarik kejahatan pembunuhan secara mutilasi menciptakan rasa takut dan kecemasan mendalam di kalangan masyarakat. Dalam konteks hukum Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi individual yang melanggar larangan tersebut.

Dampak pembunuhan secara mutilasi ini sangat luar biasa, sehingga mengakibatkan rasa cemas dan trauma mendalam bagi sebagian masyarakat. Kejahatan ini meliputi pemotongan tubuh korban secara keji dan tidak manusiawi bahkan dibeberapa kasus ada korban yang direbus setelah di mutilasi, harapan masyarakat ialah supaya hal ini dapat segera ditangani oleh aparat hukum Indonesia. Dalam konteks hukum yang berada di Indonesia, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi belum mempunyai sub-bab khusus atau landasan hukum yang pasti dalam sistem hukum di Indonesia. Di dalam pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal adalah hukuman mati hanyalah alternatif dari hukuman penjara. Di samping hukum positif seperti KUHP, masyarakat Indonesia juga memiliki sistem hukum sejajar, yaitu hukum Islam yang mengacu pada prinsip prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Dalam memahami macam-macam kejahatan yang beredar di era modern sekarang terutama dalam tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi. Diperlukannya sub-bab khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada di Indonesia untuk menjelaskan lebih khusus dan terperinci tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi beserta hukuman yang pantas dia terima.

Foto: Pexels

Pengertian Mutilasi & KUHP 340 beserta isinya

Mutilasi adalah aksi yang menyebabkan satu atau beberapa bagian tubuh (manusia) tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. pembunuhan berencana atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan. Pasal 340 KUHP adalah barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. tiga syarat yang harus dipenuhi dalam unsur perencanaan. Pertama, pelaku memutuskan kehendak membunuh dalam keadaan tenang, tidak tergesa-gesa, tidak dalam keadaan emosi yang tinggi. Kedua, adanya waktu yang cukup dari timbulnya kehendak hingga pelaksanaan kehendak. Ketiga, melaksanakan perbuatannya dalam suasana tenang. Contoh kasus mutilasi yang menggemparkan Tanah Air Indonesia dan luar negeri seperti: Mayat di Mutilasi dan Tersebar bikin Meksiko Gempar, Mutilasi mahasiswa UMY, jejak Ecky mutilasi angela dan simpan jasad 3 tahun.

Foto: Pexels

Putusan hakim yuridis terhadap pembunuhan secara mutilasi

Hukum pidana adalah salah satu upaya untuk menanggulangi kejahatan. Fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pada umumnya, ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Hukum pidana berperan untuk memberikan hukuman bagi tersangka dan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat, selain itu sangat penting keberadaannya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera. Penegakan hukum pidana harus dilakukan secara maksimal agar penanggulangan kejahatan dapat terealisasi.

Adapun pertimbangan dari segi yuridis dari Putusan Pengadilan Negeri Nomor 511/Pid.B/2009/ PN.TNG adalah: a) Karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP yaitu, barang siapa, dengan sengaja dan menghilangkan nyawa orang lain. Alat bukti yang diajukan di dalam persidangan telah memenuhi syarat sehingga menimbulkan keyakinan bagi hakim, bahwa benar adanya tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dengan cara mutilasi, seperti yang termuat dalam amar putusan; b) Karena fakta-fakta di persidangan hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah di dakwakan, serta selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenaran yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana atau penghapus tindakan bagi Terdakwa, maka Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya harus dijatuhkan pidana atau tindakan yang setimpal dengan perbuatannya.

Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dijelaskan terkait istilah “Kejahatan Mutilasi” maka dari itu Korelasi yang digabungkan antara sistem hukum sejajar, yaitu hukum Islam yang mengacu pada prinsip prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat membentuk Undang Undang Tindak Pidana Mutilasi Sebagai Bentuk Penanganan Kasus Kejahatan Mutilasi Di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image