Penting, Audit Sampah Plastik
Pendidikan dan Literasi | 2023-11-26 23:09:47Sampah plastik merupakan penyumbang sampah kedua setelah sampah sisa makanan berdasar data nasional maupun kabupaten/kota. Di Kota Surakarta, sampah plastik menyumbang timbunan sampah sebesar 22,7% setelah sisa makanan sebesar 38,18% pada tahun 2022. Hal tersebut disebabkan karena terjadi peningkatan produksi plastik sedangkan proses degradasinya sangat lambat bahkan mencapai ratusan tahun. Timbunan sampah plastik dapat menimbulkan pencemaran air, tanah, dan makhluk bawah tanah. Bahkan, plastik yang mengalami fotodegradasi menjadi sumber cemaran mikroplastik yang berpotensi toksik untuk semua makhluk hidup.
Dalam pengelolaan sampah plastik, ternyata produsen penghasil plastik diwajibkan ikut andil di dalamnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Pemerintah menargetkan penurunan timbulan sampah plastik sebesar 30% di tahun 2029. “Untuk mendukung keberhasilan target tersebut, maka diperlukan audit sampah plastik di berbagai daerah sehingga tersedia data nasional”, ungkap Triastuti Rahayu, selaku dosen pembimbing Kuliah Kerja Lapangan Prodi Pendidikan Biologi FKIP UMS yang juga melakukan audit sampah plastik di Pantai Pangandaran Jawa Barat.
Hasil rekapitulasi data menunjukkan 10 produsen teratas penyumbang sampah plastic khususnya di Pantai Pasir Putih Pangandaran, Jawa Barat, yaitu : PT. Bangun Berkat Jaya Lestari, PT. Indofood, PT. Danone, PT. Mayora, PT. Garuda Food, PT. Wingsfood, PT. Santos Jaya Pribadi, PT. Djarum, PT. Unilever dan tertinggi adalah tidak teridentifikasi karena sampah sudah dalam bentuk serpihan kecil.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.