Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Roisa Dwi Fajariska

Menganiaya Orang Bisa Terjerat Hukuman, Kenali Hukum-hukum Pidananya

Edukasi | Sunday, 26 Nov 2023, 15:20 WIB
Foto: Roisa Dwi Fajariska

Beberapa minggu yang lalu kerap mendengar berita terkait kasus penganiayaan di Indonesia. Kasus penganiayaan sendiri terdapat dua kategori, yaitu kasus penganiayaan berat dan kasus penganiayaan ringan. Salah satu kasus yang masuk dalam kategori penganiayaan berat, yaitu kasus seorang anak anggota DPR yang menganiaya pasangannya hingga merampas nyawa korban. Sedangkan, contoh kasus dalam kategori penganiayaan ringan, yaitu kasus pelajar pukuli nenek di Tapanuli Selatan.

Tindak kasus pidana penganiayaan ini sudah sering terjadi di Indonesia. Artikel ini akan mengulas dua kasus tindak pidana yang disebut diatas. Pertama, kasus penganiayaan dalam kategori berat yang dilakukan oleh anak anggota DPR. Kejadian tindak pidana penganiayaan ini bermula pada 3 Oktober 2023. Pada awalnya ada salah satu teman pelaku (RT) yang mengundang pelaku bersama pasangannya (DSA) untuk hadir disebuah acara di karaoke yang bertempat di suatu mall daerah surabaya. Pada saat itu, diketahui pelaku (RT) dan korban (DSA) yang masih dalam keadaan mengonsumsi alkohol ini tiba-tiba bertengkar dan dilihat oleh salah satu petugas kemanan mall tersebut. Saat pertengkaran terjadi, pelaku sempat menendang bagian kaki kanan korban sampai korban terjatuh dalam posisi terduduk.

Kemudian pelaku berjalan ke arah mobilnya dan langsung masuk dan duduk di bagian kursi pengemudi, saat itu juga pelaku langsung menyalakan mobilnya dan menginjak gas dengan berbelok ke arah kanan dan korban terlindas oleh mobil pelaku. Diduga pelaku tidak sadar mobil yang dikendarai melindas sang korban maka korban terseret sejauh 5 meter.

Setelah korban terseret sejauh 5 meter, pelaku ini akhirnya berhenti dan turun dari mobil yang dikendarai. Petugas keamanan mall langsung menghampiri lokasi untuk menyelamatkan korban. Tetapi, pelaku malah mengangkat korban dan memasukkan korban ke bagasi mobilnya. Korban tidak langsung dilarikan ke rumah sakit tetapi dibawa sang pelaku ke salah satu apartemen di Surabaya. Saat itu, kondisi korban sudah sangat lemas bahkan pelaku sempat memberikan nafas buatan dan menekan dada korban tetapi tidak ada respon sama sekali. Korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan Tindakan medis oleh pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit langsung memeriksa korban, tetapi mengenaskannya korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Pelaku yang sudah menyadari apabila membuat kesalahan besar langsung mendatangi polsek lakasantri terkait tewasnya sang pacar. Pelaku diduga membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa korban tewas dikarenakan asam lambungnya kambuh ketika berada di apartemen. Dari informasi tersebut, polsek lakasantri mendatangi rumah sakit tempat dimana korban sempat diperiksa. Pihak polsek tiba di rumah sakit tepat jam 05.00 subuh. Tim dokter forensik menyatakan pada waktu pemeriksaan mendapat kejanggalan dikarenakan ada beberapa hal yang mencurigakan dari jenasah korban yakni luka memar di jasad korban. Luka mmemar tersebut hampir ada diseluruh bagian jasad korban, tidak hanya memar tetapi adanya patah tulang pada tulang iga kedua sampai tulang iga kelima. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa pelaku diduga sudah pernah melakukan penganiayaan terhadap korban selama 5 bulan berpacaran.

Dari kasus tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman tindak pidana penganiayaan dan atau tindak pidana pembunuhan karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Hukum pidana yang dapat menjerat kasus ini dijelaksan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan dijerat pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000. Pada ayat (2) dijelaskan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dijerat pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pada ayat (3) dijelaskan jika penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka pelaku dijerat hukum pidana penjara oaling lama 7 (tujuh) tahun. Ayat (4) menjelaskan jika dengan melakukan penganiayaan maka disebut sengaja merusak kesehatan seseorang. Ayat (5) menjelaskan jika seseorang melakukan percobaan untuk melakukan kejahatan maka tidak dipidana.

Pada kasus tersebut hakim telah menetapkan bahwa pelaku dijatuhi hukuman pidana pasal 351 KUHP ayat (3) karena penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Pelaku dalam kasus ini tidak hanya dijatuhi hukuman pidana pasal 351 KUHP saja. Akan tetapi, pelaku juga dijerat pasal 338 tentang pembunuhan karena pelaku diduga dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan meramoas nyawa korban maka hukumannya ditambah dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, akan membahas tentang hukum pidana penganiayaan ringan. Hukum pidana penganiayaan ringan dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut; Pada pasal 352 ayat (1) yang berbunyi kecuali orang yang tersebut pada pasal 353 tentang penganiayaan dengan adanya rencana terlebuh dahulu dan pasal 356 tentang penganiayaan yang dilakukan kepada ibu, bapak, istri, anaknya, atau seorang pejabat ketika menjalankan tugas, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000. Pada ayat (2) dijelaskan jika penganiayaan dilakukan terhadap bawahan atau orang yang bekerja padanya, maka hukuman pidana akan ditambah sepertiga dari hukuman yang ditetapkan pada ayat (1). Pada ayat (3) mengatur percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image