Pemilik Harimau yang Tewaskan Pria di Samarinda Bisa Dijerat Pasal Berlapis

News  
Harimau yang menewaskan pria di Samarinda. (Ist)

Kaltimtara – Pemilik harimau berinisial AR, yang harimaunya menerkam dan menewaskan pria di Samarinda, Kaltim, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. AR yang berprofesi sebagai pengusaha, langsung diamankan di Polresta Samarinda.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).

Ary mengungkapkan, anggotanya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menggali bukti tambahan dan keterangan sejumlah saksi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pihaknya juga masih menunggu hasil tes DNA harimau yang menerkam seorang pria bernama Suprianda. Korban diketahui karyawan dari AR, yang bertugas memberi makan harimau.

Menurut Ary, jika terbukti harimau Sumatera, maka tak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan terhadap AR bisa semakin banyak.

"Harimau lokal Sumatera masuk kategori dilindungi. Kita belum tahu. Masih dilakukan tes DNA oleh BKSDA. Hasilnya nanti, baru bisa dipastikan satwa itu kategori dilindungi pemerintah, atau mungkin dari luar negeri," jelasnya. Ia memastikan, pemilik harimau bisa dijerat pasal berlapis.

Yakni UU Perlindungan Hewan sampai pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Karena memelihara hewan dilindungi, dan pasal kelalaian sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegasnya.

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M Ari Wibawanto mengatakan peristiwa ini baru pertama kali terjadi di Kaltim. Selama ini pihaknya juga belum pernah menerima surat atau laporan terkait permohonan memelihara hewan buas.

"Kami tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara. Baik itu harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," tegas Ari.

Korban Tinggalkan Anak Kecil dan Istri Hamil

Korban tewasnya pria bernama Suprianda, dikenal sebagai pekerja ulet. Ia sudah bekerja selama tiga tahun untuk memberi makan harimau yang dipelihara AR. Saat mengecek Instagram korban, akunnya sudah dipenuhi ungkapan bela sungkawa. Korban meninggalkan dua orang anak dan seorang istri yang tengah hamil.

Kronologi meninggalnya Suprianda, seperti diwartakan sebelumnya, sudah ditemukan tewas dalam kandang harimau. Kejadian itu terungkap saat istri korban penasaran karena handphone milik suaminya tidak diangkat ketika dihubungi. Sang istri lantas menghubungi majikan suaminya.

Majikan bernama AR, lantas meminta pembantunya memanggil Suprianda. Namun, menurut informasi pembantunya, korban tidak merespon meski sudah diteriaki dari luar kandang. Akhirnya, sang majikan berinisiatif mencari tahu secara langsung, dengan cara datang ke kandang harimau.

Naas, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia akibat terkaman harimau.

Untuk mengeluarkan korban dari kandang harimau, butuh usaha keras. Majikan korban dibantu karyawan lainnya berusaha mengalihkan perhatian harimau agar mau pindah kandang.

"Setelah harimaunya mau keluar, bos mengeluarkan jenazah kakak saya, dan memasukkannya ke dalam kolam air agar tidak digigit harimau lagi," jelas Hanifah, adik korban.

Meski berhasil dievakuasi, jasad korban sudah dalam kondisi tragis.

Adapun AR, tidak banyak informasi tentangnya. Ia disebut-sebut sebagai pengusaha kayu dan pemilik usaha kebugaran atau gym di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. AR juga diketahui kerap memelihara anjing ras, semisal pibul, herder, dan lainnya.

Editor: Rudi Agung

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image