Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dimas Muhammad Erlangga

Perempuan Indonesia Harus Melawan Politik Uang!

Politik | Sunday, 19 Nov 2023, 05:05 WIB

Kaum perempuan harus ambil bagian dalam merespon momentum Pemilu 14 Februari 2024 & Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun yang sama. Salah satu bentuk responnya adalah kampanye menolak politik uang.

GmnI Komisariat Universitas Terbuka mengajak organisasi perempuan untuk menjadi motor dalam gerakan menolak politik uang di ajang Pilkada mendatang.

Politik adalah soal pengambilan keputusan atau kebijakan. Dan Pemilu dan Pilkada adalah momentum bagi kaum perempuan untuk mempengaruhi kebijakan politik.

Pemilu dan Pilkada bukan hanya soal memilih siapa dan partai apa, tetapi juga soal menentukan masa depan. Karena itu, perempuan harus menolak politik uang. karena politik menyangkut kehidupan sehari-hari, maka perempuan juga harus berpolitik. Dengan begitu, lanjut dia, kaum perempuan bisa membawa isu perempuan dalam ranah pengambilan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Hanya saja, kami mengakui, perempuan masih terhambat sejumlah kendala untuk terjun di politik, terutama akses politik, pendidikan, dan dukungan organisasi atau partai politik.

Kami, GmnI Komisariat Universitas Terbuka siap menjadi motor untuk gerakan menolak politik uang. Kami juga siap menjadi corong untuk mengkampanyekan isu-isu perempuan di Pemilu dan Pilkada nanti.

hambatan utama perempuan berpolitik adalah praktek domestifikasi yang mengurung perempuan hanya di dalam urusan-urusan kerumahtanggaan.

Karena itu, di momentum Pemilu dan Pilkada nanti, GmnI Komisariat Universitas Terbuka akan berkampanye luas tentang isu-isu dan hak-hak kaum perempuan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image