Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 Menjadi Perbincangkan Publik, 2 Cara Mengatasinya!
Politik | 2023-11-16 11:39:34
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI mengundang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu, 15 November 2023 kemarin.
Raker tersebut beragendakan tentang pembahasan mengenai persiapan pengamanan dan penegakkan hukum pada Pemilu 2024. Raker tersebut dipimpin oleh Bambang Wuryanto.
Namun, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hadir langsung dalam Raker tersebut, dan diwakili oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen M. Fadil Imran.
Kendati tidak hadirnya Listyo Sigit Prabowo, isue mengenai netralitas Polri menjadi salah satu bahan rapat yang cukup hangat. Bahkan terhembus ke publik.
Merespon isue netralitas pada Pemilu 2024, Ketua Umum LBH MABES, Dr. (Cand). Tasrif, M. Saleh, SH., MH, menjelaskan secara ringkas dan padat.
Menurutnya, awal mula berkembangnya isue pemilu tidak akan netral bermula hebohnya Putusan MK No.90 yang mengatur syarat umur calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Setelah dihebohkan oleh Putusan MK No.90 yang diduga meloloskan salah satu paslon Capres Cawapres," kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 November 2023.
Lanjutnya, isue penyelenggaraan pemilu tidak akan netral ada berkaitan dengan koneksi pasangan capres dan cawapres dengan penguasa dan aparatur pemerintah.
"Tentunya hal ini berkaitan erat dengan adanya paslon yang memiliki koneksi dengan penguasa maupun aparatur pemerintah," ujar Tasrif.
Tasrif pun membeberkan dua kiat agar isue netralitas pada Pemilu 2024 tidak terus bergelinding di publik, mengingat bahaya yang dapat timbul yaitu konflik politik.
Pertama, optimalisasi peranan seluruh penyelenggara pemilu. Kata Tasrif penyelenggara pemilu yang berintegritas akan menghasilkan pemilu yang berintegritas.
Kedua, peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kata Tasrif, masyarakat harus berperan aktif dalam pemilu terutama mengawasi kecurangan.
"Masyarakat apabila menemukan kecurangan bisa melaporkan kepada penyelenggara (Bawaslu) agar ditindak lanjuti termasuk memviralkan melalui media sosial," tutupnya.***
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
