Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AIVRE 2021

Lingkungan Tanpa Judi : Jadi Ilusi Bila Solusi Setengah Hati

Agama | Tuesday, 14 Nov 2023, 23:13 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa Indonesia saat ini mengalami darurat judi online karena merajalela di tengah masyarakat. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menekankan pentingnya melibatkan masyarakat untuk melaporkan temuan judi online pada perangkat mereka secepatnya.

"Kondisi darurat judi online ini memerlukan respons cepat karena keluhan-keluhan sudah mencapai tingkat yang signifikan," ungkap Nezar Patria di Senayan, Jakarta, pada 17 Oktober 2023.

Untuk menangani maraknya situs judi online, Ditjen Aptika Kominfo telah membentuk satgas khusus yang beroperasi 24 jam sehari dengan tiga shift, berkolaborasi erat dengan Kepolisian.

Meskipun telah ada upaya bersama untuk melakukan pemblokiran situs, Nezar mengakui bahwa pemberantasan judi online tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait. Ia menyoroti kompleksitas permasalahan, di mana setiap tindakan penindakan seperti pemblokiran akan diikuti oleh munculnya situs baru sebagai pengganti.

"Kami menyadari bahwa ini adalah pekerjaan yang sangat besar, dan meskipun satu situs dihilangkan, yang lain akan muncul. Namun, kita terus melakukan pemantauan dan mengambil tindakan tegas dalam upaya memerangi judi online," tambah Nezar. Dengan tantangan yang terus muncul, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberantas judi online melalui pendekatan yang ketat dan terus-menerus.

Judi online telah merajalela, dan meskipun upaya pemberantasan telah dilakukan, masih terdapat kendala yang signifikan. Penindakan hingga saat ini hanya terbatas pada level domain, menyebabkan kemudahan bagi praktik judi online untuk kembali muncul dengan alias baru. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan kerja sama yang erat dari berbagai pihak dan kebijakan yang lebih serius dari pihak berwenang.

Sayangnya, pemberantasan yang hanya berfokus pada domain tidak cukup efektif mengingat kemampuan untuk muncul kembali dengan nama yang berbeda. Pihak berwenang harus memperkuat langkah-langkah pengawasan dan penindakan, tidak hanya sebatas pada sisi teknis domain, tetapi juga pada level yang lebih dalam dalam struktur operasional judi online.

Pentingnya keseriusan negara dalam menangani masalah ini tidak dapat diabaikan. Keberhasilan pemberantasan judi online memerlukan pendekatan holistik dan langkah-langkah yang mencegah operasionalnya di tingkat yang lebih fundamental. Namun, dalam konteks sistem kapitalisme, tantangan ini menjadi lebih kompleks. Keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh dari praktik judi online membuatnya sulit untuk dihilangkan sepenuhnya.

Negara perlu bersaing dengan individu rakus dan serakah di balik maraknya judi online. Namun, dalam sistem kapitalisme yang fokus pada keuntungan pribadi, mewujudkan pemberantasan judi online yang efektif menjadi tantangan tersendiri. Inisiatif dari pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk perubahan kebijakan dan regulasi menjadi kunci untuk menanggulangi permasalahan ini secara efektif dan berkelanjutan.

Hukum Sekuler: Potensi Legalisasi Judi dan Paradoksnya

Tampaknya, hukum sekuler cenderung menuju arah legalisasi perjudian. Prinsip dasar hukum sekuler tidak didasarkan pada kriteria halal dan haram, melainkan pada pertimbangan manfaat. Ada kemungkinan suatu saat judi online dianggap bermanfaat, sehingga status larangannya bisa dicabut.

Terkait pelegalan judi online, beberapa tokoh publik, seperti Deddy Corbuzier dan Roy Shakti, telah menyuarakan dukungannya. Dalam podcast mereka, mereka setuju bahwa judi online seharusnya dilegalkan dengan alasan bahwa hal tersebut bukan penipuan dan memiliki unsur hiburan. Namun, pandangan ini tentu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat yang masih berpegang pada nilai-nilai moral dan keagamaan terkait dengan judi.

Islam Menegaskan Larangan Judi Online

Dalam Islam, keharaman judi online telah dijelaskan dalam berbagai dalil. Allah SWT menempatkan judi dan minuman keras (khamar) pada tingkat keharaman yang setara dengan penyembahan berhala, menyebutnya sebagai perbuatan setan, seperti yang terdapat dalam QS Al-Maidah: 90.

Judi dan minuman keras juga diidentifikasi sebagai sumber kerugian masyarakat, sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Perbuatan ini juga dapat menyebabkan kelalaian dalam ibadah dan dapat menjatuhkan pelakunya pada keadaan miskin akibat kekalahan dalam perjudian. Oleh karena itu, judi bukan hanya membahayakan bagi pelakunya, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sekitarnya.

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah: 219).

Dampak Hukum Sekuler terhadap Judi Online

Meskipun demikian, pertanyaan muncul mengapa praktik perjudian yang secara jelas diharamkan malah semakin marak? Hal ini tidak lain disebabkan oleh penerapan sistem hukum sekuler di negara ini, yang semakin memupuk dampak negatif pada perilaku manusia, baik dari segi fisik maupun akal budi.

Dengan menjauhkan agama dari kehidupan sehari-hari, efek yang muncul sangat merusak, memberikan manusia kebebasan untuk melakukan segala tindakan sesuai keinginannya. Judi online hanya merupakan satu dari banyak permasalahan yang timbul akibat kehidupan sekuler ini. Sistem ini mengarahkan manusia untuk menetapkan standar perbuatan berdasarkan kemanfaatan semata. Sehingga, jika suatu perbuatan dianggap memberikan manfaat, seperti dalam kasus judi online, secara otomatis dianggap sah dan dapat diterima.

Seharusnya, umat Muslim memiliki standar perbuatan yang diukur dengan konsep halal dan haram. Mereka diwajibkan meninggalkan segala bentuk perbuatan yang diharamkan, bahkan jika pada pandangan awam terlihat menguntungkan. Tindakan mereka harus selalu terikat pada prinsip-prinsip syariat Islam, dengan harapan mencapai rida Allah Taala. Ini merupakan ciri-ciri orang yang bertakwa, yang mampu meninggalkan larangan-Nya dan melaksanakan segala perintah-Nya.

dapat menjadi garda terdepan dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan yang merugikan masyarakat, termasuk judi online.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image