Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Transformasi Digital di Dunia Perkuliahan

Eduaksi | Tuesday, 14 Nov 2023, 14:18 WIB

Dalam menghadapi tuntutan di era globalisasi dan kemajuan teknologi, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, meluncurkan kebijakan revolusioner yang dikenal sebagai "Merdeka Belajar-Kampus Merdeka." Kebijakan MBKM ini, bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk menguasai berbagai bidang ilmu yang relevan dengan dunia kerja, menjadi terobosan yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas Pendidikan tingkat tinggi di Tanah air.

Kebijakan MBKM memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih mata kuliah di luar program studi mereka selama tiga semester, kebijakan ini mengubah paradigma pendidikan tradisional yang tidak lagi terpaku pada batas-batas program studi. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengeksplorasi beragam disiplin ilmu yang mungkin tidak pernah mereka pertimbangkan sebelumnya di dunia perkuliahan. Hal ini bukan hanya sekadar reformasi kurikulum, tetapi juga transformasi fundamental dalam pendekatan terhadap pembelajaran tinggi di Indonesia.

Kebijakan ini merangkum serangkaian program utama yang dirancang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan. Pertama, kebijakan MBKM mempermudah pembukaan program studi baru untuk merespons tuntutan pasar kerja yang terus berkembang sesuai pada zamannya. Dengan lebih fleksibelnya proses ini, perguruan tinggi dapat lebih cepat menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan industri.

Selanjutnya, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi mengakui diversifikasi kurikulum dan metodologi pengajaran. Perguruan tinggi diberikan keleluasaan untuk merancang kurikulum yang lebih inovatif dan relevan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat diterapkan secara langsung di dunia kerja.

Tidak kalah penting, kemudahan perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum memberikan mandat hukum yang jelas untuk lebih mengelola dan mengembangkan institusi pendidikan. Ini membuka pintu bagi perguruan tinggi untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan, meningkatkan kualitas pengajaran, dan mengembangkan fasilitas pendidikan yang lebih baik.

Namun, esensi utama dari kebijakan ini terletak pada kebijakan dengan memberikan mahasiswa kesempatan untuk belajar di luar kampus dan di luar program studi. Mahasiswa tidak hanya diundang untuk mengikuti kuliah lintas program studi, tetapi juga untuk terlibat dalam berbagai kegiatan di luar kampus. Mulai dari magang di industri, pengabdian masyarakat, hingga program pertukaran mahasiswa, semua dirancang untuk mengembangkan keterampilan praktis, kepemimpinan, dan jiwa kewirausahaan.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya tergantung pada langkah pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif dari berbagai pihak. Perguruan tinggi bertanggung jawab menyusun kebijakan akademik yang memfasilitasi kegiatan belajar di luar program studi. Fakultas memiliki peran penting dalam menyusun daftar mata kuliah lintas program studi yang menarik dan bermanfaat. Program studi perlu merancang dan menyesuaikan kurikulum dengan semangat Kampus Merdeka, menciptakan jembatan yang mulus antara berbagai disiplin ilmu.

Mahasiswa, sebagai penerima manfaat langsung, memiliki tanggung jawab untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan dalam proses pendidikan, aktif terlibat dalam kegiatan di luar program studi, dan mengintegrasikan pengalaman belajar mereka secara holistik.

Kerjasama dengan mitra eksternal, seperti industri dan lembaga masyarakat, juga menjadi kunci kesuksesan. Kolaborasi ini dapat menciptakan peluang magang yang lebih beragam, proyek penelitian bersama, serta menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan industri.

Melihat lebih dekat pada tujuan dan manfaat kebijakan ini, kita melihat upaya besar untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi perubahan cepat di berbagai bidang kehidupan. Keterampilan yang diperoleh dari mata kuliah lintas program studi dan kegiatan di luar kampus diharapkan dapat menjadikan mahasiswa lebih siap menghadapi kompleksitas sosial, perubahan budaya, perubahan dalam dunia kerja, dan kemajuan teknologi.

Kebijakan ini juga memiliki dimensi kemanusiaan dengan menyadari dampak pandemi Covid-19 pada dunia pendidikan. Dengan memberikan hak belajar di luar program studi selama tiga semester, kebijakan ini memberikan solusi kreatif untuk mengatasi keterlambatan belajar yang terjadi selama masa sulit ini.

Dengan menghadirkan lingkungan belajar yang efektif dan efisien, berpusat pada mahasiswa, kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diharapkan dapat mengembangkan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kemandirian mereka. Selain itu, kebijakan ini menciptakan kesempatan bagi mahasiswa untuk menggali minat dan bakat mereka secara lebih mendalam, membentuk karakter yang tangguh dan berinovasi.

Sebagai penutup, Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bukan hanya menjadi slogan, tetapi sebuah landasan revolusioner dalam pendidikan tinggi Indonesia. Ini adalah langkah besar menuju menciptakan lulusan yang tidak hanya memiliki keahlian di bidang akademis, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap dinamika dunia nyata. Dengan keterlibatan semua pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, fakultas, program studi, mahasiswa, dan mitra eksternal, Indonesia dapat memimpin tren pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan. Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah tonggak sejarah yang membawa harapan besar untuk masa depan pendidikan tinggi Indonesia yang lebih baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image