Analisis Terjemahan Ayat, Hadis dan Qoul Ulama tentang Hijab
Agama | 2022-01-03 07:13:571. Ayat Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبهن
Artinya : “Katakanlah kepada wanita beriman, “hendaklah mereka menahan pandangannya, kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain ke dadanya.”
Analisis :
Metode penerjemahan yang digunakan disini adalah word for word translation (penerjemahan kata demi kata) yaitu kata-kata bahasa sasaran diposisikan di bawah versi bahasa sumber. Kata-kata sumber diterjemahkan diluar konteks dan sangat terkait dalam tatanan kata dengan kata lain, penerjemahannya apa adanya[1]
Secara umum kualitas penerjemah ini sudah sesuai dan mudah dipahami. Jika kita lihat disini munggunakan strategi membuang (hadzf) ada beberapa kata yang tidak diterjemahkan karena kata-kata itu tidak diperlukan untuk kepentingan Tsu ke Tsa bahkan apabila kata-kata itu dimunculkan dan tidak dibuang , mungkin pesannya menjadi menyimpang[2] ini terlihat pada beberapa kalimat وَقُل (partikel waw athaf tidak diartikan), لِّلْمُؤْمِنَاتِ (seharusnya diartikan bagi para wanita beriman karena jama’ muannas, tapi disini hanya diartikan wanita beriman karena lebih sesuai dan wanita beriman itu sudah mencakup semuanya dan partikel la atau huruf jar disini tidak diartikan), وَيَحْفَظْنَ (huruf ataf disini tidak diterjemahkan) namun dikalimat ini وَلَا يُبْدِينَ (diartikan karena sebagai konjungsi akhir).
Pada kalimat يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ dua fiil ini diartikan satu yaitu dengan terjemahan menahan pada hal jika kita lihat dua fiil ini memiliki makna berbeda yaitu يَغْضُضْنَ diartikan dengan menutup/ menahan pandangan mereka dan يَحْفَظْنَ diartikan memelihara kemaluan mereka. Karena menurut Sayyid Quthb dalam nash ini bahwa menundukkan pandangan dari pihak laki-l aki merupakan adab pribadi serta merupakan usaha menundukkan segala keinginan nafsu untuk melirik kecantikan dan godaan wajah dan tubuh. Pemeliharaan kemaluan merupakan buah alami dari menundukkan pandangan. Oleh karena itu kedua perkara itu menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan dihimpun dalam satu ayat dengan gambaran bahwa keduanya sebagai sebab dan efek. Jadi seharusnya kata dua fiil tersebut diartikan berbeda menjadi menahan pandangan dan menjaga kemaluan
Analisis kalimat " وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبهن "struktur kata dhoroba yang lazim dimaknai dengan arti "memukul" atau "meletakkan sesuatu pada tempatnya secara tepat dan sungguh-sungguh". Makna ayat بخمرهن وليضربن ,artinya perintah memakai kerudung hendaknya diletakkan dengan sungguh-sungguh (dengan benar) maksudnya mengenakan kerudung yang berfungsi sebagai tutup kepala sampai dengan dada. Kata ب pada kata بخمرهن dipahami oleh sebagian ulama berfungsi sebagai الصاق yakni "kesertaan" dan "ketertempelan". Maksudnya adalah agar kerudung yang dikenakan tidak terpisah dari bagian badan yang harus ditutupi. Sehingga sudah tepat jika diartikan dengan menutupkan kain ke dadanya.
Jadi seharusnya وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبهن diartikan dan hendaklah menutup kain kerudung ke dadanya , dalam artian kain ini lebih dispesifikkan lagi sehingga pembaca memahami maksudnya dengan jelas.
2. Hadist
عن عبد الله بن عُمَرَ ان النبي قال : وَلاَ تَنْتَقِبُ المُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ القَفَّازَينِ
Dari Abdullah ibn ‘Umar Ra bahwa Nabi Saw bersabda: “Tidak dibenarkan wanita memakai niqab (penutup wajah) ketika sedang berihram dan tidak boleh juga memakai kaus tangan.”
Analisis :
Metode yang digunakan dalam penerjemahan ini adalah bebas yaitu seorang penerjemah mengutamakan isi dan mengorbankan bentuk teks Bsu. Metode ini biasanya berbentuk parafrasa yang lebih panjang atau lebih pendek dari aslinya[3].
Jika memperhatikan terjemahan diatas, tampak penerjemahannya tidak ingin dikungkung oleh struktur gramatika dan struktur makna Tsu. Ia ingin memunculkan perspektifnya sendiri tanpa menghilangkan pesan yang hendak disampaikan oleh penulis Tsu.
Menurut saya kualitas penerjemahannya sudah tepat karena langsung memberikan pemahaman kepada pembaca dengan adanya penambahan kata-kata untuk menafsirkan kata yang asing , ini sangat bermanfaat jika yang membaca terjemahan ini orang awam.
3. Qoul ulama
Al-Syaukani dalam Fath al-Qadir, menjabarkan secara detail makna jilbab;
وَالْجَلَابِيبُ : جَمْعُ جِلْبَابٍ ، وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنْ الْخِمَارِ . قَالَ الْجَوْهَرِيُّ : الْجِلْبَابُ : الْمِلْحَفَةُ ، وَفِيلٌ : الْفَنَّاغُ ، وَقِيلَ : هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ ، فَقَالَ : « لِتَلْبَسْهَا أُخْتَهَا مِنْ جِلْبَابِهَا » قَالَ الْوَاحِدِيُّ : قَالَ الْمُفَسِّرُونَ : يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ وَرُؤُوسَهُنَّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً ، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يَعْرِضُ لَهُنَّ وَقَالَ الْحَسَنُ : تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا . وَقَالَ قَتَادَةُ : تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطَفَةٌ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ أَذَى . ظَهَرَتْ عِيدُهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ
Al-jalabib adalah jama’ dari jilbab, yaitu baju yang lebih longgar atau besar dari khimar. Al-jauhari mengatakan jilbab adalah kain yang lebar, Sebagian ulama mengatakan adalah al-Qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama juga mengatakan jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita, sebagaimana dalam hadis sahih dari Ummu ‘Atiyah ia berkata : Ya Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab, Rasulullah menjawab, ‚ hendaknya dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya. Al-Wahidy mengatakan, para pakar tafsir berpendapat bahwa jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu mata saja, sehingga wanita yang memakai jilbab bisa dikenali dan tidak diganggu orang. Al-Hasan mengatakan jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajahnya. Qatadah berpendapat, jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidungnya. Walaupun matanya tetap terlihat, jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah‛.[4]
Analisis ;
Pada terjemahan ini terdapat strategi mengedepankan dan mengakhirkan (taqdim dan ta’qir) strategi ini mengharuskan penerjemah mengedepankan kata dalam bahasa Bsu yang diakhirkan dalam bsa dan mengkakhirkan kata Bsu yang dikedepankan dalam Bsa [5] terdapat pada kata قَالَ الْجَوْهَرِيُّ , قَالَ الْوَاحِدِيُّ : قَالَ الْمُفَسِّرُونَ . Dan Metode yang digunakan yaitu terjemah kata per kata , dan kualitasnya terjemahan ini sudah komunikatif karena aspek isi langsung dipahami dan dimengerti oleh pembaca.
Analisis diatas adalah ayat al-quran, hadist dan qoul ulama dalam sebuah jurnal terakditasi sinta tentang Jilbab,Hijab dan Telaah batasan Aurat Wanita , penulisnya Ahmad Khoirur Roziqin dengan link jurnal berikut http://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/albayan/article/view/41/25
Daftar pustaka
Hidayatullah, D. S. (2017). Jembatan Kata seluk beluk penerjemahan arab-indonesia. Jakarta: PT.Grasindo.
Syihabuddin. (2016). Penerjemahan arab-indonesia teori dan praktik.
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/43744/1/LUKMAN%20HAKIM-FAH.pdf
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/36826/2/SITI%20FARHANA%20FAJRIYAH-FAH.pdf
https://idr.uin-antasari.ac.id/11353/7/BAB%20IV.pdf
https://media.neliti.com/media/publications/65699-ID-strategi-penerjemahan-bahasa-arab-yang-b.pdf
[1] Moh Syarif, Diktat Teori dan Permasalahan Penerjemahan, (Jakarta : t.tp.2007) h.14.
[2] Moh Syarif, jembatan kata seluk beluk penerjemahan arab-indonesia, (Jakarta : 2017) h.35
[3] Moh Syarif, jembatan kata seluk beluk penerjemahan arab-indonesia, (Jakarta : 2017) h.41
[4] Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani, Fath al-Qadir, Vol. 4, (Beirut: Dar ibn Kathir, 1993), 350
[5] Moh Syarif, jembatan kata seluk beluk penerjemahan arab-indonesia, (Jakarta : 2017) h.33
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.