Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sulthan Muhammad Al-Fatih

Transeksual dalam Ranah Hukum Positif dan Hukum Islam

Gaya Hidup | Tuesday, 14 Nov 2023, 04:40 WIB
Ilustrasi lambang transeksual.

Istilah transgender mungkin sudah tidak asing lagi dan sering terdengar. Bagi yang belum tahu, transgender merujuk pada kondisi seseorang yang “mengaku” dan menggunakan identitas yang berbeda dengan jenis kelaminnya sendiri. Misalnya, saat seorang perempuan yang merasa terjebak di dalam tubuh pria, dan sebaliknya. Tidak jarang hal tersebut dapat mendorong seseorang menjadi transeksual. Akan tetapi, bukan hanya hal itu saja yang dapat mendorong seseorang menjadi transeksual, bisa jadi seseorang itu memiliki penyakit atau ingin melakukan penyempurnaan jenis kelaminnya dimana seseorang yang memilih untuk mengubah atau mengganti jenis kelaminnya melalui prosedur operasi yang disebut dengan operasi ganti kelamin alias rekonstruksi genital. Operasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengubah jenis kelamin dari seorang laki-laki menjadi seorang perempuan ataupun sebaliknya.

Pergantian jenis kelamin dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki penyakit atau seseorang yang ingin melakukan penyempurnaan jenis kelaminnya dan seseorang yang merasa dirinya memiliki kelainan seksual. Hal ini dapat dilakukan atas permintaan dari pihak yang bersangkutan dan disetujui oleh psikiater psikolog, ahli hukum, ahli agama, dokter ahli andrologi, dokter ahli bedah, dokter ahli kebidanan dan kandungan, dokter ahli anestesi. Tidak semua permintaan operasi pergantian jenis kelamin dapat dikabulkan oleh tim ahli medis, jika pemeriksaan andrologi dan psikologi pasien yang merasa dirinya memiliki kelainan seksual itu normal maka pasien tersebut disarankan untuk menjalani terapi re-oreientasi seksual.

Pada dasarnya, hukum positif di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai permohonan perubahan status kependudukan jenis kelamin. Namun, terdapat aturan dalam Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai peristiwa penting:

"Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan".

Permohonan perubahan status kependudukan jenis kelamin dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat. Setelah melakukan pengajuan permohonan, instansi pelaksana akan mendaftarkannya ke Pejabat Pencatatan Sipil. Menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Peristiwa Penting Lainnya” yaitu peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk kemudian dicatat Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.

Mengambil beberapa contoh putusan pengadilan yang terdapat di Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Singkawang.

Penetapan Pengadilan Semarang Putusan No. 3077/Pdt./P/2011/Pn.Smg

Dalam putusan pengadilan ini diketahui bahwa Siti Maemunah mengajukan permohonan perubahan status kependudukan kelamin ke Pengadilan Negeri Semarang dengan alasan bahwa “pada saat dilahirkan kondisi fisik dari pemohon, khususnya bagian alat kelamin tidak tampil jelas sebagai laki-laki atau perempuan”. Setelah itu, seiring pertumbuhan, pemohon menyadari kejanggalan-kejanggalan yang dialami oleh pemohon dan memeriksakannya ke Rumah Sakit Karyadi Semarang. Adapun pertimbangan hakim, yaitu:

“Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Ngatun dan saksi Siti Romdhonah ketika lahir kelamin Pemohon seperti kelamin perempuan dan sejak kecil Pemohon oleh keluarganya diyakini sebagai anak perempuan, namun setelah menginjak dewasa, yaitu sewaktu di bangku Sekolah Menengah Pertama pada diri Pemohon terlihat banyak kejanggalan-kejanggalan jika dia dikategorikan berjenis kelamin perempuan, antara lain suaranya berubah, tidak tumbuh payudara, tidak menstruasi seperti layaknya gadis-gadis seumurnya, sehingga Pemohon sering merasa sedih dan sering sakit karena adanya ketidak jelasan tentang jati dirinya ;”

“Menimbang, bahwa ketika Pemohon SMA karena terkena penyakit hernia Pemohon memeriksakan diri dirumah Sakit Dokter Karyadi Semarang, dan setelah dilakukan pemeriksaan dokter berkesimpulan bahwa Pemohon adalah laki-laki sehingga dikeluarkan surat keterangan NO. IR.00.01/I.IV/2436/2011 tanggal 24 Agustus 2011 (bukti P.7) ;”

Penetapan Pengadilan Jakarta Utara Putusan No. 117/Pdt.P/2020/Pn Jkt. Utr

Dalam putusan pengadilan ini, pemohon bernama Theodora Victory Divine Grace mengajukan permohonan perubahan status kependudukan jenis kelamin dengan alasan psikologis pemohon dan pribadi pemohon pada saat ini layaknya seorang laki-laki dan tumbuh dalam lingkungan dan pergaulan laki-laki sehingga pemohon melakukan operasi perubahan kelamin. Adapun pertimbangan hakim:

“Menimbang, menurut keterangan saksi Tabitha Sekar Arum Lanayu (Kakak Pemohon) dan Deshasya Sastia Sarashadi (Teman Pemohon) serta keterangan Pemohon di persidangan, pada awalnya memang pemohon dilahirkan sebagai seorang anak perempuan, namun setelah beranjak dewasa pemohon mulai menunjukkan sifat seperti laki-laki, hal ini Nampak ketika pemohon lebih suka dengan rambut pendek seperti laki-laki, berpakaian seperti anak laki-laki dan suka bermain dan bergaul dengan laki-laki;”

“Menimbang, bahwa menurut bukti P-6 (surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ahli Bedah Plastik yaitu Sutin Khobunsongserm,M.D., yang berpraktek pada Pusat Operasi Plastik Aestetik/ Pusat Operasi Rekonstruktif (Aestetic Plastic Surgery Center/ Reconstructive Surgery Center)) pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2015, Pemohon telah melakukan mastektomi (operasi pengangkatan payudara) dan metoidioplasty (phalloplasty/ prosedur bedah untuk merekayasa bentuk alat kelamin pria) yang dilakukan di PAI Building 898/1 Sukhumvit 55, Kiongton-Nua, Wattana Bangkok 10110, Thailand”

“Menimbang, bahwa metoidioplasty (phalloplasty) direkomendasikan untuk orang yang terlahir dengan gangguan kongenital yang disebut aphallia, jenis penyakit yang termasuk langka dimana seorang anak laki-laki terlahir tanpa penis. Biasanya, phalloplasty dilaksanakan ketika anak memasuki masa pubertas, namun bisa juga bermanfaat bagi pria yang terlahir dengan penis berukuran sangat kecil atau micropenis, kekurangan bentuk penis, serta alat kelamin ganda, hipospadia, dan ekstrofi kandung kemih;”

Penetapan Pengadilan Singkawang Putusan No. 186/Pdt.P/2018/Pn Skw.

Dalam putusan ini, pemohon bernama Cornelia Lisa mengajukan perubahan status kependudukan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki dengan alasan pemohon telah melakukan operasi perubahan kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Rumah Sakit Rama 9 Plastic Surgery Clinic Thailand. Adapun pertimbangan hakim dalam putusan ini, yaitu:

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tertanda P-2 yang bersesuaian dengan keterangan saksi Rosetta dan saksi Samuel Samson Latelay menerangkan bahwa benar Pemohon telah operasi di Negara Thailand untuk mengubah jenis kelamin dari perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki (Trans Gender);”

“Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 168/Pdt.P/2018/PN.Skw tanggal 13 Agustus 2018, pemohon telah sah mengubah jenis kelamin pemohon dari perempuan menjadi lakilaki (bukti P-5);”

Dapat disimpulkan bahwa permohonan perubahan jenis kelamin di Pengadilan Negeri tidak hanya untuk seseorang yang memiliki penyakit atau seseorang ingin melakukan operasi penyempurnaan jenis kelamin saja, melainkan dapat diajukan juga oleh seseorang yang ingin mengubah jenis kelaminnya dengan menyertakan pertimbangan-pertimbangan tertentu, Namun, apabila seseorang mengajukan permohonan pengubahan jenis kelamin dengan tanpa menyertakan pertimbangan-pertimbangan tertentu tidak menutup kemungkinan hakim akan menolak pengajuan permohonan tersebut.

Allah telah menciptakan mahluknya dengan berpasang-pasangan. Seperti pria berpasangan dengan wanita, matahari dengan bulan, bumi dengan langit, dan pagi dengan malam. Semuanya diciptakan dengan berpasang-pasangan. Akan tetapi mengapa masih ada manusia yang ingin mengubah jenis kelaminnya dari seorang laki-laki menjadi seorang perempuan ataupun sebaliknya. Padahal sudah jelas Allah mengharamkan hal itu.

Ada beberapa ayat dan hadist yang menjelaskan tentang keharaman seseorang yang ingin mengubah jenis kelaminnya.

Al-Qur’an Surah Ar-Rum Ayat 30

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

Hadist Riwayat Bukhori No. 5885

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada Musyawarah Nasional II tanggal 1 Juni 1980 tentang Operasi Perubahan/Penyempurnaan Kelamin.

FATWA TENTANG PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN JENIS KELAMIN

Ketentuan Hukum

A. Penggantian Alat Kelamin

 

  1. Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram.
  2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana point 1 hukumnya haram.
  3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penggantian alat kelamin sebagaimana point 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait penggantian tersebut.
  4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana point 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti sebelum dilakukan operasi ganti kelamin, meski telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

 

  1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin hukumnya boleh.
  2. Membantu melakukan penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada point 1 hukumnya boleh.
  3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada point 1 harus didasarkan atas pertimbangan medis, bukan hanya pertimbangan psikis semata.
  4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada point 1 dibolehkan, sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurnaan tersebut.
  5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada point 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

Permohonan perubahan jenis kelamin dapat dilakukan oleh seseorang yang ingin mengubah jenis kelaminnya dengan menyertakan pertimbangan-pertimbangan tertentu ke Pengadilan Negeri setempat. Akan tetapi, dalam suatu agama manapun tidak dibenarkan untuk melakukan operasi penggantian jenis kelamin berdasarkan kehendaknya sendiri, terkecuali ada implikasi penyakit atau penyempurnaan jenis kelamin yang menjadi sebab atau alasan seseorang tersebut ingin mengubah atau mengganti jenis kelaminnya. Maka itu diperbolehkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image