Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Achmad Zuhaimi Akbar

Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Pola Asuh Anak dalam Keluarga

Parenting | Sunday, 12 Nov 2023, 16:14 WIB
sumber: https://www.popmama.com/life/relationship/sania-chandra/fakta-sinetron-jadul-pernikahan-dini-dibintangi-agnez-mo

Seperti yang kita ketahui sekarang banyak terjadi di negara kita lebih tepatnya di daerah pedesaan yaitu pernikahan dini dimana di usianya yaitu antara 15-19, mengapa mereka melakukan pernikahan lebih awal dikarenakan beberapa faktor-faktor tertentu , misal seperti pola pikir masyarakat terutama dipedesaan belum sepenuhnya mengerti akibat dampak yang terjadi kedepannya akibat dari pernikahan tersebut, dan juga bagaimana menghadapi situasi yang ada di dalam bahtera rumah tangga tersebut, dan juga dampaknya bukan saja pada pernikahan akan tetapi dampaknya akan terjadi terhadap anak mereka , apabila si pengantin wanita melahirkan anak , Adapun faktor terhadap anak yang dilahirkan atau salah satu contoh dampak yang terjadi terhadap anak yaitu resiko kecelakaan dan penganiayaan.

Perkawinan usia muda juga membawa hal-hal atau pengaruh yang tidak baik terhadap anak-anak mereka , salah satu contohnya yaitu kurangnya kecerdasan terhadap anak , dikarenakan mental orang tuanya yang belum memenuhi kriteria atau belum mengerti cara mendidik dan mengasuh anak yang baik dan juga menurut ajaran Islam , dan orang tua yang mengalami masalah tersebut pastinya tidak dilakukan dengan cara yang baik melainkan lebih kepada marah-marah terhadap pasangannya dan satu sama lain tidak mau mengalah dan itu juga pastinya berdampak kepada anak mereka , maka dari itu perlu ada teguran atau pemberitahuan kepada semua kantor KUA bahwa dilarang menerima pernikahan dini sebagaimana yang sudah di jelaskan di beberapa Undang-undang dasar negara kita.

sumber: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-keluarga/

Seperti pada Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1874 yang telah dicantumkan bahwa, ’Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.’’ , Jadi menurut yang sudah dijelaskan didalam undang-undang tersebut bahwa pernikahan ialah suatu ikatan antara pria dan wanita dan juga dalam pandang Islam juga pernikahan adalah suatu ibadah terlama dan ibadah itu dibawa sampai kita kembali kepada Allah SWT , maka jangan main-main dengan yang namanya pernikahan . seperti yang telah dikutip di dalam Kompilasi Hukum Islam, lebih tepatnya pasal 2 , bahwasannya Pernikahan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati dan melaksanakannya merupakan ibadah , Menurut Pasal 26 KUH Perdata dikatakan bahwa Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata , ditegaskan juga pada Pasal 81 KUH Perdata dikatakan bahwa tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan sebelum kedua belah pihak membutikan kepada pejabat agama mereka , bahwa perkawinan dihadapan pegawai pencatatan sipil telah berlangsung , akan tetapi yang telah disebutkan di Pasal 81 KUH dipertegas lagi oleh Pasal 530 (1) KUH Pidana yang menyatakan seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat pencatatan sipil, sebelum dinyatakan kepadanya bahwa pelangsungan dihadapan pejabat itu sudah dilakukan diancam pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah, kalimat yang disebutkan di pencatatan sipil tidak berlaku di hukum Islam.

Maka dari itu , kita harus mengevaluasi masyrakat Indonesia terutama yang berada di pelosok , karena pengetahuan mereka yang kurang dan minimnya Pendidikan di sana juga berpengaruh terhadap masyarakat yang tinggal didesa tersebut , dan orang tua yang memiliki anak pada saat anak mereka sudah menikah dan sudah menjalani kehidupan baru mereka bersama pasangan mereka , pada saat mereka diuji dengan berbagai permasalahan rumah tangga mereka belum siap dan pasti akan bergantung kepada orang tua mereka masing-masing dan apabila sudah memiliki anak pasti anak itu akan dipengaruhi yang tidak baik dan mungkin saja anak itu ditelantarkan akibat orang tua mereka yang belum paham dalam mengurus anak dan juga belum paham akan hal-hal yang seharusnya sudah biasa dihadapi di dalam rumah tangga justru mereka tidak bisa akibat kurangnya pengetahuan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image