Darurat Judi Online, Mungkinkah Dapat Diberantas Tuntas?
Agama | 2023-11-11 10:48:43Miris! Indonesia darurat judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melaporkan bahwa mereka telah menutup lebih dari 42.000 konten terkait judi online sejak Agustus 2023. Namun, situs dan konten judi online baru muncul dengan cepat bak jamur di musim hujan. Dengan kondisi semacam ini, sulit bagi pemerintah untuk mengimbanginya. (cnbcindonesia.com, 17/10/2023)
Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk memerangi judi online, seperti memblokir akses ke situs web dan aplikasi judi online, bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengidentifikasi serta memblokir transaksi terkait judi online. Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran akan bahayanya dan terus mengedukasi masyarakat tentang cara melaporkannya.
Langkah-langkah yang ditempuh ini rupanya belum memberikan hasil signifikan. Pemerintah pun merasa perlu mengambil langkah-langkah lebih konkret untuk mengatasi masalah ini, seperti meningkatkan hukuman bagi operator judi online dan bekerja sama dengan badan intelijen negara-negara lain dalam penegakan hukum. Bila Langkah ini diambil, mungkinkah judi online tuntas diberantas hingga akarnya?
Mati Satu, Tumbuh Seribu
Sudah diberantas, tetapi nyatanya tumbuh lebih banyak. Berikut ini sejumlah alasannya.
Pertama, judi online merupakan bisnis yang sangat menguntungkan. Operator judi online cukup menginvestasikan banyak uang, melakukan promosi dengan berbagai iming-iming keuntungan, bisnisnya pun akan berjalan. Bandar judi dan anak buahnya cukup ongkang-ongkang kaki menikmati hasilnya. Jika domainnya dihapus oleh pemerintah, ia akan mengubah domainnya. Tidak itu saja, demi menyelamatkan bisnisnya, ia mengganti domain dan alamat IP mereka secara berkala sebelum terlacak.
Kedua, operator judi online sering berbasis di negara lain. Hal ini menyulitkan lembaga penegak hukum di Indonesia untuk melacak mereka dan menuntut mereka secara hukum.
Ketiga, operator judi online terus mengembangkan teknologi baru untuk mempertahankan bisnisnya dan luput dari sergapan penegak hukum. Misalnya, mereka menggunakan enkripsi atau jaringan pribadi virtual (VPN) untuk menyembunyikan lokasi mereka.
Ketiga alasan di atas seolah mendapatkan angin segar tatkala sistem kehidupan yang diadopsi oleh negara dan masyarakat adalah sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme berakar dari konsep pemisahan urusan agama dalam kehidupan sehari-hari. Walhasil, kebebasan individu mendapat jaminan penuh dalam sistem ini, termasuk kebebasan berjudi. Antara bandar judi dan penjudinya, keduanya sama-sama terjauhkan dari aturan agama. Bagi mereka, yang penting aktivitasnya tidak mengganggu dan “merugikan” orang lain.
Selain itu, sistem ekonomi kapitalisme telah mendorong para pemilik modal untuk meraup untung sebesar-besarnya apa pun caranya. Dampaknya, kemunculan praktik-praktik yang tidak etis, termasuk perjudian. Dalam sistem kapitalisme, perusahaan-perusahaan didorong untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, bahkan jika itu berarti melakukan praktik-praktik yang tidak etis pun tidak masalah, seperti menawarkan bonus yang besar dan menipu pelanggan.
Hukum Judi dalam Islam
Hukum judi dalam Islam sangat tegas di dalam Al-Qur’an. Sebagaimana di dalam surah Al-Maidah ayat 90.
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)
Solusi Tuntas Judi Online
Dalam sistem pemerintahan Islam, khalifah akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudianapa pun bentuknya.
Pertama, negara akan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyosialisasikan keharaman judi beserta kerugiannya secara bersungguh-sungguh.
Kedua, memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah, bukan hanya domain dan IP-nya saja.
Ketiga, negara akan mempekerjakan polisi yang bertugas khusus mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber.
Keempat, memberi sanksi tegas sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, negara menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan sehingga sama sekali tidak terpikir untuk menghabiskan waktunya atau menambah kekayaan dengan judi.
Demikianlah cara efektif Islam dalam memberantas judi online hingga ke akarnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.