Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

Fatwa Ulama Internasional terkait Palestina

Agama | Saturday, 11 Nov 2023, 05:57 WIB
Panitia Bekasi Bersama Palestina PJ. Acara UAF/Ustadz Abu Fayadh

*Fatwa Bom Syahid di Palestina Dari Para Ulama Ahlus Sunnah*

Dikumpulkan oleh:

*Al Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S* حفظه اللّٰه Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000), Author At Dakwatuna.com

Muroja'ah:

*Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, I, M.MPd* حفظه اللّٰه

Berikut ini akan saya kumpulkan fatwa-fatwa ulama dunia tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan jumhur (mayoritas) ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Hanya sedikit ulama yang menyebutnya itu adalah bom bunuh diri. Sayangnya fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh kalangan yang bermulut tajam, bahkan oleh Luqman Ba’abduh disebut fatwa bodoh. Begitu pula oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam salah saru ceramahnya dalam YOUTUBE, dia meyesat-nyesatkan fatwa tersebut.

Nah inilah para ulama yang mereka anggap fatwanya sesat dan bodoh tersebut.

*Fatwa Syaikh Muhadist Muhammad Nashirudin al Albany* Rahimahulloh

Didalam Shahih Mawarid Azh Zham’an oleh Syaikh al AlBany (dipublikasikan setelah beliau wafat), dia berkata pada bab kedua, halaman 119, setelah menjelaskan hadits populer Abu Ayyub, mengenai firman Alloh walaa tulqu bi aydiikum ilat-tahlukah, dia berkata :

“Dan ini adalah kisah populer yang menjadi bukti yang sekarang dikenal sebagai operasi bunuh diri dimana beberapa pemuda Islam pergi lakukan terhadap musuh-musuh Alloh, akan tetapi aksi ini diperbolehkan hanya pada kondisi tertentu dan mereka melakukan aksi ini untuk Alloh dan kemenangan agama Alloh, bukan untuk riya, reputasi, atau keberanian, atau depresi akan kehidupan”

Sumber: http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/22/fatwa-syaikh-al-bani-mengenai-bomb-syahid/

Selanjutnya beliau juga berkata:

Ketika ditanya mengenai aksi bom Syahid Syaikh al Albany menjawab:

Itu bukanlah bom bunuh diri, bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu, sejauh yang kamu tanyakan itu, itu adalah jihad untuk Alloh, akan tetapi kita harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di desain oleh seseorang yang menjadi ketua yang mempertimbangkan apakah itu menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan jika Amir memutuskan untuk kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkan dibandingkan unuk menahannya, terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan musuh, kemudian pendapat Amir tersebut terjamin bahkan walaupun si mujahid tadi tidak senang dengan dengan hal itu, maka dia harus mematuhinya..

Syaikh al Albany kemudian melanjutkan

Bunuh diri adalah salah satu dosa besar, ini jika seseorang mati karena dia menginginkan untuk ngakhiri dunianya , dan jika untuk berjihad maka itu bukanlah bunuh diri, didalam kisah para sahabat radhiAllohu ‘anhum sering dilakukan untuk melawan jumlah musuh yang besar oleh mereka..

Rekaman Audio: http://www.fatwa-online.com/audio/other/oth010/0040828_2.rm

*Fatwa Syaikh Al-Allamah Shalih bin Ghanim As-Sadlan*

Syaikh Masyhur bin Hasan 'Allu Salman berkata, Sesudah menjelaskan keharaman aksi bom bunuh diri ini dari Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan, Kemudian kita datang kepada beberapa gambaran dari aksi-aksi bunuh diri, yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan tujuan memancing kemarahan musuh.

Walaupun perbuatan ini tidak memajukan atau memundurkan, tetapi dengan banyaknya aksi-aksi ini bisa jadi akan melemahkan musuh atau membuat takut mereka. Aksi-aksi bunuh diri ini berbeda dari pelaku yang satu dengan pelaku yang lainnya. Kadang-kadang orang yang melakukan aksi bom bunuh diri ini terpengaruh oleh orang-orang yang membenarkan perbuatan ini, maka dia melakukannya dengan niat berperang, berjihad dan membela suatu keyakinan. Jika yang dibela benar, dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri; karena dia berudzur dengan apa yang dia dengar.( Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 21 dengan perantaraan Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin,hal. 62.)

http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/26/fatwa-syaikh-al-allamah-shalih-bin-ghanim-as-sadlan-mengenai-bom-syahid/

*Fatwa Asy- Syaikh Abdullah bin Humaid*

Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid Rahimahullohu Ta’ala –mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah– sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka’bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?”

Syaikh menjawab, “Alhamdulillah, sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Alloh orang tersebut mati syahid.” (Dikutip dari Al-‘Amaliyyat Al-Istiyhadiyyah fi Al-Mizan Al-Fiqhiy/DR. Nawaf Hail Takruri/hlm 101-102/penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Cetakan kedua edisi revisi/1997 M –1417 H.)

*Fatwa Asy-Syaikh Hamuud Bin 'Uqla Asy-Syu’aibi Tentang Bom Syahid*

Al-Allamah Fadhilah Syaikh Hamuud bin ‘Uqla Asy-Syu’aibi, (Rahimahulloh)

Mujahidin di Palestina, Chechnya dan selain keduanya di negeri-negeri Muslim melaksanakan Jihad demi mengalahkan musuh-musuh mereka dengan satu methode yang disebut Istisyhadiyah. Operasi Istisyhadiyah ini dilakukan dengan cara mengikatkan bahan peledak pada tubuh mereka, atau diletakkan dalam kantongnya atau alat-alat yang ada pada dirinya atau juga dalam mobilnya yang dipenuhi dengan explosive kemudian meledakkan dirinya ditengah sekumpulan musuh atau tempat-tempat musuh dan yang semisalnya, atau dengan berpura-pura menyerah kepada musuh kemudian dia meledakkan dirinya dengan tujuan memperoleh kesyahidan dan memerangi musuh serta menimbulkan kerugian pada mereka.

Bagaimanakah hukum operasi seperti itu? Dan apakah hal tersebut termasuk perbuatan bunuh diri ? Apapula perbedaan antara bunuh diri dan operasi Istisyhadiyah ?.Jazaakumullahu Khair, dan semoga Alloh memberikan ampunan-Nya kepada anda..

Jawab :

Segala puji bagi Alloh, Rabb (Tuhan) semesta alam,shalawat dan Salam atas semulia-mulia Nabi dan Rasul, nabi kita Muhammad s.a.w, juga atas keluarganya dan sahabatnya,seluruhnya. Selanjutnya:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, seyogyanya anda mengetahui bahwa operasi yang disebut ini, merupakan masalah semasa (kontemporer) yang dimasa lalu methode seperti ini tidak didapati. Dan memang setiap zaman memiliki karakteristik permasalahan tersendiri yang timbul di zaman itu. Karena itu para ulama berijtihad dengan memperhatikan nash-nash dan keumumannya, serta perbincangan mengenai hal tersebut dan fakta-fakta yang menyerupainya juga, bagaimana fatwa Ulama Salaf mengenai hal berkenaan.

Firman Alloh:

“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab” (Al-An’am : 3)

Dan Rasululloh s.a.w bersabda tentang Al-Qur’an:

“Di dalamnya terdapat keputusan terhadap urusan di antara kalian”

Amaliyah (operasi) Istisyhadiyah yang tersebut di atas adalah amalan Masyru’ (disyari’atkan dalam Islam) dan merupakan bagian dari Jihad Fie Sabilillah jika pelakunya memiliki niat yang ikhlas. Operasi inipun termasuk methode yang paling berhasil dalam Jihad Fie Sabilillah melawan musuh-musuh dien ini, karena dengan wasilah seperti terjadilah kerugian dan kerusakan pada musuh, baik berupa terbunuhnya orang-orang kafir atau terluka, sekaligus menimbulkan kengerian dan ketakutan pada mereka. Juga, dalam operasi istisyhad ini nyata, terlihatlah keberanian dan kekuatan hati kaum Muslimin dalam menghadapi kaum kafir, dan merontokkan hati musuh-musuh Islam, sekaligus menghinakan mereka dan mengakibatkan kedongkolan dalam jiwa-jiwa mereka, dan hal-hal lainnya yang merupakan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, yang semuanya itu merupakan maslahat-maslahat Jihadiyah.

Masyru’iyat operasi-operasi tersebut dibuktikan dengan adanya dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan Ijma’ juga dengan adanya beberapa fakta yang terjadi di dalamnya serta fatwa Salafush Sholeh mengenai hal ini, sebagaimana akan disebutkan kemudian, Insya Alloh.

Pertama : Dalil-dalil Qur’an

Firman Alloh:

“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Alloh; dan Alloh Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Baqarah : 207)

Sesungguhnya sahabat r.a menerapkan ayat ini ketika seorang Muslim seorang diri berjibaku menerjang musuh dengan bilangan yang banyak yang dengan itu nyawanya dalam kondisi berbahaya, sebagaimana Umar bin Khaththab dan Abu Ayub Al-Anshari juga Abu Hurairah radhiyAllohu ‘Anhum sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizy dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim menshahihkannya ( Tafsir Al-Qurthubi 2/361)

Firman Alloh :

“Sesungguhnya Alloh telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Alloh; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Alloh di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Alloh? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” ( At-Taubah 111 )Ibnu Katsir -semoga Alloh merahmatinya- berkata: Kebanyakan (Ulama/Mufassir) berpendapat bahwa ayat tersebut berkenaan dengan setiap Mujahid Fie Sabilillah.

Firman Alloh :

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Alloh, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Alloh mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Alloh niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Al-Anfal : 60)

Alloh berfirman terhadap mereka yang merusak perjanjian :

“Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran” (Al-Anfal:57).

Kedua: Dalil-dalil dari As-Sunnah:

Hadits Ghulam (pemuda) yang kisahnya terkenal, terdapat dalam Shahih Bukhari, ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya, lalu musuh itupun membunuhnya, sehingga ia mati dalam keadaan syahid di jalan Alloh. Maka operasi seperti ini merupakan salah satu jenis Jihad, dan menghasilkan manfaat yang besar, dan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, ketika penduduk negeri itu masuk kepada dien(agama) Islam, yaitu ketika mereka berkata : “Kami beriman kepada Rabb (Tuhan) nya pemuda ini”.

Petunjuk (dalil) yang dapat di ambil dari hadits ini adalah bahwa Pemuda (Ghulam) tadi merupakan seorang Mujahid yang mengorbankan dirinya dan rela kehilangan nyawa dirinya demi tujuan kemaslahatan kaum Muslimin. Pemuda tadi telah mengajarkan mereka bagaimana cara membunuh dirinya, bahkan mereka sama sekali tidak akan mampu membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ditunjukkan oleh pemuda tersebut, padahal cara yang ditunjukkan itu merupakan sebab kematian dirinya, akan tetapi dalam konteks Jihad hal ini diperbolehkan.

Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam Istisyhad (operasi memburu kesyahidan), kedua-duanya memiliki inti masalah yang sama, yaitu menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad. Amalan-amalan seperti ini memiliki dasar dalam syari’at Islam. Tak ubahnya pula dengan seseorang yang hendak melaksakanan Amar Ma’ruf Nahyi Munkar di suatu tempat dan menunjukkan manusia kepada Hidayah sehingga dia terbunuh di tempat tersebut, maka dia dianggap sebagai seorang Mujahid yang Syahid, ini seperti sabda Nabi s.a.w: “Jihad yang paling utama adalah mengatakan Al-haq di depan penguasa yang Jaa-ir (jahat)”

Amaliyah yang dilakukan oleh Bara bin Malik dalam pertempuran di Yamamah. Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung-ujung tombak, lalu dilemparkan ke arah musuh, diapun berperang (di dalam benteng) sehingga berhasil membuka pintu Benteng. Dalam kejadian itu tidak seorangpun sahabat r.a menyalahkannya. Kisah ini tersebut dalam Sunan Al-Baihaqi, dalam kitab As-Sayru Bab At-Tabarru’ Bit-Ta’rudhi Lilqatli (9/44), tafsir Al-Qurthubi (2/364), Asaddul Ghaabah (1/206), Tarikh Thabari.

Operasi yang dilakukan oleh Salamah bin Al-’Akwa dan Al-Ahram Al-Asadi, dan Abu Qatadah terhadap Uyainah bin Hishn dan pasukannya. Dalam ketika itu Rasululloh s.a.w memuji mereka, dengan sabdanya: “Pasukan infantry terbaik hari ini adalah Salamah” (Hadits Muttafaqun ‘Alaihi /Bukhari-Muslim).

Ibnu Nuhas berkata : Dalam hadits ini telah teguh tentang bolehnya seorang diri berjibaku ke arah pasukan tempur dengan bilangan yang besar, sekalipun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh.Tidak mengapa dilakukan jikan dia ikhlas melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana dilakukan oleh Salamah bin Al-’Akwa, dan Al-Akhram Al-Asaddi. Nabi s.a.w tidak mencela, sahabat r.a tidak pula menyalahkan operasi tersebut. Bahkan di dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa operasi seperti itu adalah disukai, juga merupakan keutamaan. Rasululloh s.a.w memuji Abu Qatadah dan Salamah sebagaimana disebutkan terdahulu.Dimana masing-masing dari mereka telah menjalankan operasi Jibaku terhadap musuh seorang diri (Masyari’ul Asywaq 1/540)

Apa yang dilakukan oleh Hisyam bin Amar Al-Anshari, ketika dia meneroboskan dirinya di antara Dua pasukan, menerjang musuh seorang diri dengan bilangan musuh yang besar, waktu itu sebagian kaum Muslimin berkata: Ia menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan, Umar bin Khaththab r.a membantah klaim sebagian kaum Muslimin tersebut, begitu juga Abu Hurairah r.a, lalu keduanya membaca ayat: “Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya demi mencari keridhaan Alloh ” (Al-Baqarah 207 )

Al-Mushannif Ibnu Abi Syaibah (5/303,222), Sunan Al-Baihaqi (9/46). Abu hadrad Al-Aslami dan Dua orang sahabatnya menerjangkan diri ke arah pasukan besar, tidak ada orang ke-empat selain mereka bertiga, akhirnya Alloh memenangkan kaum Muslimin atas kaum Musyrikin. Ibnu Hisyam menyebut riwayat ini dalam kitab sirahnya. Ibnu Nuhas menyebutnya dalam Al-Masyaari’ (1/545).

Operasi yang dilakukan oleh Abdullah bin Hanzhalah Al-Ghusail, ketika ia berjibaku menerjang musuh dalam salah satu pertempuran, sedangkan baju besi pelindung tubuhnya sengaja ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya. Disebutkan oleh Ibnu Nuhas dalam Al-Masyari’ (1/555).

Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan (9/44) menukil tentang seorang lelaki yang mendengar sebuah hadits dari Abu Musa :”Jannah (syurga) itu berada di bawah naungan pedang” Lalu lelaki itu memecahkan sarung pedangnya, lantas menerjang musuh seorang diri, berperang sampai ia terbunuh.

Kisah Anas bin Nadhar dalam salah satu pertempuran Uhud, katanya: “Aku sudah terlalu rindu dengan wangi jannah (syurga)” kemudian ia berjibaku menerjang kaum Musyrikin sampai terbunuh. (Muttafaqun ‘Alaihi).

http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/22/fatwa-asy-syaikh-hamud-bin-uqla-asy-syuaibi-tentang-operasi-istisyhaadiyah/

*Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy*

“Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Alloh Ta'ala yang artinya:"Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang akan bisa membuat takut musuh-musuh Alloh dan musuhmu." (QS. Al Anfal: 60).

Penamaan operasi ini dengan nama "bunuh diri" adalah sangat keliru dan menyesatkan. Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri.

Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Alloh, sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju kepada rahmat Alloh Ta’ala.

Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya dan dari kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang mujahid ini membunuh musuh Alloh dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap meledak kapan dan di mana saja menelan korban musuh Alloh dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Alloh, kepalanya ia taruh di telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Alloh.

Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Alloh; selama niatnya ikhlas hanya kepada Alloh saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk menggetarkan musuh Alloh Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya.”

Bahkan Syaikh al Qaradhawy menguatkan pendapatnya dengan pandangan ulama klasik yang juga membolehkan aksi sejenis bom syahid, yakni pandangan Imam al Jashash, Imam al Qurthubi Imam ar Razi, Imam Ibnu Katsir, Imam ath Thabari, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Asy Syaukani, Syaikh Rasyid Ridha, dan lain-lain.

Pada akhir fatwanya, dia berkata:

“Saya (Al Qardhawi) yakin kebenaran itu sudah sangat jelas sekali, cahaya pagi itu sudah nampak bagi yang punya indera. Semua pendapat di atas membantah mereka yang mengaku-aku pintar, yang telah menuduh para pemuda yang beriman kepada Tuhannya kemudian bertambah yakin keimanannya itu. Mereka telah menjual dirinya untuk Alloh, mereka dibunuh demi mempertaruhkan agama-Nya. Mereka menuduhnya telah membunuh diri dan menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Mereka itu, insya Alloh, adalah para petinggi syahid di sisi Alloh. Mereka adalah elemen hidup yang menggambarkan dinamika umat, keteguhannya untuk melawan, ia masih hidup bukan mati, masih kekal tidak punah. Seluruh apa yang kami minta di sini adalah: seluruh operasi itu dilakukan setelah menganalisa dan menimbangkan sisi positif dan negatifnya. Semua itu dilakukan melalui perencanaan yang matang sekali di bawah pengawasan kaum muslimin yang mumpuni . Kalau mereka melihat ada kebaikan, segera maju dan bertawakkal kepada Alloh. Karena Alloh SWT berfirman yang artinya:"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Alloh, maka sesungguhnya Alloh itu Maha Agung dan Maha Bijaksana." (QS. Al Anfal: 49)”

(Fatawa Mu’ashirah, hal. 503-505, Jld. 3. Cet.1, Darul Qalam, Kairo).

✍???? *Dr. Abu Fayadh* Mengatakan Jangan Berfatwa atau berkata aneh terhadap Saudara Muslim di PALESTINA di Mimbar-mimbar jika tidak mampu cukup do'akan Saudara Muslim Kita di Palestina jangan menggembosi Perjuangan Rakyat Muslim Palestina untuk Merdeka karena cita-cita mereka adalah Syahid dan jangan menyuruh mereka pula untuk berhijrah dari Negaranya Palestina, Silahkan baca Kembali Tulisan dibawah ini sampai Tuntas:

*Bantahan Terhadap Riyadh Bajrey pendukung Fatwa Al Albani* Rahimahulloh *Yang Menyuruh Hijrah dari Palestina*

Kelemahan Fatwa Terkait Keharusan Hijrah dari P4lestin4

Alhamdulillah saya sdh baca fatwa salah satu Ulama yang menyatakan keharusan umat Islam P4lestin4 hijrah. Saya melihat dgn ilmu yg saya pelajari bahwa fatwa tsb memiliki kelemahan2, di antaranya :

1. Kondisi Sahabat dan Rasululloh ﷺ Hijrah ke Habasyah dan Madinah sngt berbeda saat ini. Dulu Raja Habasyah mau menerima dan melindungi Sahabat yg berhijrah ke sana dgn senang hati. Dia meyakini apa yg diceritakan Sahabat ttg Rasululloh ﷺ adlh kebenaran seorang Nabi Akhir zaman.

Sekarang mana ada negara2 Arab mau menerima dan melindungi umat Islam P4lestin4, kecuali dg memposisikan muhajirin sbgi pendatang/asing yg hrs diawasi setiap saat.

2. Hijrah Sahabat dan Rasululloh ﷺ ke Madinah setelah mayoritas penduduk Madinah masuk Islam dan berjanji akan membela Rasulullah dan Islam spt membela anak dan keluarga mereka sendiri/loyal 100%. Sehingga Madinah akhirnya menjadi negara dan ibu kota negara Islam pertama.

Sekarang mana ada negara Arab yg spt itu, apalagi membolehkan muhajirin P4lestin4 menyusun kekuatan Jihad di dalamnya, krn smua negara Arab anti Jihad dan bhkn sejak thn. 48 merekalah yg menggagalkan gerakan jihad utk pembebasan P4lestin4 . Puluhan ribu Mujahidin dipenjara dan dibunuh krn mereka berjihad membebaskan P4lestin4 dari cengkraman Y4hood1

Mungkin ada yg heran. Jgn heran krn negara2 Arab berdiri berdasarkan perjanjian sykes-Picot utk menjadi negara2 nasionalis kendati sebagiannya secara formal membawa nama Islam.

3. Sahabat dan Rasululloh ﷺ hijrah karna minoritas, hijrahnya berdasarkan perintah Alloh dan Alloh larang angkat senjata di mekkah karna akan ada masanya di Madinah.

Mereka hijrah krn Mekkah blm bisa dan blm pernah dikuasi Islam dan umat Islam ketika itu. Sdgkan P4le5tin4 sdh dikuasai Islam dan umat Islam sejak zaman Umar Ibnul Khattab dan diwakafkan oleh beliau untuk umat Islam.

Sebab itu, ketika P4le5tin4 dikuasai kaum Salibis Eropa abad ke 6 H selama 91 thn, umat Islam berperang terus utk memerdekannya sampai Allah lahirkan Sholahuddin Al-Ayubi utk memerdekakannya dg jihad fi sabilillah..

Kondisi Palestina saat dijajah Salibis dahulu selama 91 thn dg sekarang dijajah Yahudi sejak 1947 sama persis.

4. Fatwa Syeikh Al-Bani Rahimahulloh bertentangan dgn fatwa Ulama Mazhab yg empat (Hanafi, Hanbali, Syafii dan Maliki) bahwa apabila sejengkal negeri Islam diduduki kaum kafir, maka jihad hukumnya fardhu 'ain bagi umat Islam di negeri itu, sehingga anak tdk perlu ijin orangtua, istri tdk perlu ijin suami. Apabila umat Islam negeri itu blm sanggup memerdekakannya, maka hukum fardhu 'ainnya melebar ke wilayah/negeri Islam lainnya sampai negeri yg diduki itu bebas.

5. P4le5tin4 dg Masjid Aqshanya memiliki keutamaan yg sama dg Mekkah dan Madinah krn satu dari 3 Harom yg Allah tetapkan. Apalagi Masjid Aqsha menjadi kiblat pertama umat Islam, Masjid Aqsho connecting dg Masjid Haram dan Nabawi, sbb itu 3 Masjid tsb berbeda pahala ibdadah di dlmnya dibanding dg masjid2 lain. Bhkn Rasulullah sangat menganjurkan umatnya utk rihlah/ziarah ke 3 tempat tsb kendati dlm kesulitan.

6. P4le5tin4 adalah bagian dari Syam yg dikerat-kerat oleh penjajah Ingris dan Perancis menjadi 4 negara; P4le5tin4 diserahkan ke Yahudi, Suriyah ke Syi'ah, Libanon ke Kristen dan Syiah dan Jordania jadi boneka Y4hood1

Sdgkan Syam Alloh rancang menjadi pusat kemenangan umat Islam akhir zaman melawan bangsa Romawi masa kini (AS, Eropa, Australia, Rusia) dg 80 negara pendukungnya pada Al-Malhamatul Kubra yg akan terjadi di wilayah A'maq/Dabiq; perbatasan Aleppo dgn Turki.

Tentulah peperangan umat Islam dg Y4hoodi di P4le5tin4 bagian dari agenda utama kemenangan umat Islam shngga umat Islam dikabarkan Rasulullah pasti akan membunuhi kaum Y4h00di sblm kiamat terjadi, batu dan kayupun bicara berpihak kepada umat Islam dst. (Riwayat Muslim).

7. Paling tdk fatwa syekh Nashiruddin Al-Bani terkait keharusan umat Islam P4le5tin4 sekarang hijrah, berlawanan pula dg kaedah ushul yg mengatakan : Perbedaan waktu dan tempat bisa menyebabkan perbedaan fatwa. Sdgkn jarak hijrahnya Rasululloh ﷺ dan Sahabat dgn sekarang lbh 14 abad.

Buktinya, ketika Saddam Husen menyerang Kuwait 1991, dan diisyukan akan menyerang Saudi, kompak ulama negara2 Teluk memfatwakan wajib melawan/Jihad. Kenapa tdk keluar fatwa agar masyarakat Kuwait hijrah saja? Dan bahkn fatwa boleh minta tolong kepada orang kafir wabil khusus AS.

8. Tdk sedikit bukti bahwa negara2 Arab sekarang, khususnya negara2 Teluk, Mesir dsb, menjalankan agenda Yahudi dan Nasrani agar Yahudi menjadi bangsa yg sah menduduki P4le5tin4 . Sbb itu para penguasanya berlomba2 utk mengakui keberadaan negara Y4h00di di P4le5tin4 dg cara normalisasi hubungan politik, dagang, ekonomi, budaya dst.

Sebaliknya, mereka memusuhi dan memerangi setiap ulama, pemuda dan gerakan Islam memiliki semangat dan agenda memerangi Yahudi di P4le5tin4 dan menuduhnya dg tuduhan keji spt, teroris, ekstrimis, radikalis, intoleran, dst.

Jika ada ulama, tokoh Islam atau da'i tdk mengetahui hal tsb, sungguh mereka telah buta mata hatinya.

Demikian, semoga jadi bahan masukan. Tdk ada yg kami inginkan selain perbaikan menuju kebaikan. Taufiq itu hanya dari Alloh ﷻ. Kepada-Nya jua kami bertawakkal.

Cukup menjadi waras saja, untuk membela muslim P4lestin4 yang sedang terzolimi disana.

*UAF* حفظه الله

*Tambahan Kami:*

Jangan Jadikan Fatwa Albani sebagai hujjah yang merasa paling Benar dan Lihatlah Fatwa lainnya pula terkait Palestina, Monggo Pahami Fatwa dibawah ini:

*Risalah ISLAM: Ringkasan Fatwa-fatwa Para Ulama Terkait Masalah Palestina*

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Allohummanshur ikhwanal muslimiina fii filistiin wa fii kulli makan

Firman Alloh Tabarokta wa Ta’ala:

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani sekali-kali tidak akan rela kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”. (Terj. QS Al-Baqarah: 120)

#SaveOurPalestin

Tema Bahasan: *Ringkasan Fatwa-fatwa Para Ulama Terkait Masalah Palestina*

✍???? Oleh: *Al Ustadz Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* (UAF/Ustadz Abu Fayadh) حفظه الله

(Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, ICMI/Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Orda Kota Bekasi)

Segala Puja dan puji hanya milik Alloh Ta’ala. kita memuji, meminta pertolongan, memohon ampun kepada-Nya, kta berlindung kepada-Nya dari keburukan perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan sebaliknya, barangsiapa yang disesatkan oleh Alloh Azza wa Jalla, maka tidak ada yang memberi petunjuk kepadanya. Kita bersaksi tidak ada yang berhaq disembah melainkan Allohp satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan kita bersaksi bahwa Rasululloh Muhammad bin Abdillah ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du.

” Sebaik-baik petunjuk ialah Kitabulloh (Al-Qur’an), serta sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Rasululloh Muhammad ﷺ yakni Sunnahnya, dan seburuk-buruk perbuatan dan perkataan ialah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan ialah Bid’ah dan setiap KeBid’ahan itu sesat serta setiap kesesatan itu ialah tempatnya di dalam Naar (Neraka) “.

Alloh Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali Imran: 102).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu ámalan-ámalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu, dan barangsiapa mentaati Alloh dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (Qs. Al Ahzab [33]: 70-71).

” Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisaa’: 1).

*Muslimin dan muslimat yang dirahmati Alloh* Subhanahu wa Ta’ala

Siapa saja yang membaca karya para ulama kontemporer dan warisan keilmuan mereka niscaya akan mendapati banyak fatwa-fatwa dan penjelasan-penjelasan yang mereka keluarkan berkaitan dengan penjajahan negara Zionis terhadap bumi Palestina yang muslim. Para ulama kaum muslimin dari berbagai penjuru bumi telah menujukkan lewat fatwa-fatwa tersebut tentang pandangan-pandangan mereka yang bersandar dari pada syariat Islam tentang hukum-hukum yang terkait dengan tanggung jawab kaum muslimin terhadap penjajahan Yahudi terhadap Palestina yang suci dan pengusiran penduduknya serta berbagai macam bentuk kedzaliman dan penindasan yang mereka rasakan.

Dari sinilah timbul upaya untuk menghimpun beberapa fatwa-fatwa tersebut agar nampak jelas peranan ulama umat dalam membela palestina yang muslim dan untuk mengingatkan akan pentingnya negeri yang diberkahi ini. Permasalahan Palestina merupakan permasalahan seluruh umat Islam, setiap muslim memiliki bagian padanya. Ia bukan hanya permasalahan rakyat Palestina atau Arab saja, akan tetapi permasalahan seluruh umat Islam. Umat Islam tidak akan ridho jika permasalahan ini disempitkan sehingga menjadi urusan palestina saja sementara kaum Muslimin yang lain menonton dan melihat apa yang terjadi dipentas peristiwa seolah-olah urusan itu tidak penting bagi mereka. Karena bumi yang suci ini memiliki akar Islam yang jelas pada nash-nash wahyu baik al-kitab (qur’an) dan as-sunnah (hadist). Rasululloh Muhammad bin Abdillah ﷺ telah menjelaskan bahwa bumi ini kelak akan dibuka oleh kaum Muslimin. Beliau juga mengabarkan bahwa kelak akan terjadi peperangan antara kaum Muslimin dan kaum yahudi disana hingga hari kiamat. Dari Abu Hurairoh Radhiyallohu’ Anhum bahwa Rasululloh Muhammad ﷺ bersabda, ” Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kaum Muslimin memerangi kaum yahudi, kaum muslimin akan membunuhi mereka hingga ketika seorang yahudi bersembunyi di balik batu atau pohon niscaya batu atau pohon tersebut akan berkata; ” Wahai Muslim, wahai hamba Alloh, ini dia yahudi dibelakangku kemarilah engkau bunuhlah dia, ” kecuali pohon Gharqd, karena ia adalah pohon kaum Yahudi “. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari sinilah kita sudah sepantasnya mengetahui ringkasan fatwa-fatwa para ulama kontemporer tentang permasalahan Palestina khususnya pada zaman-zaman sekarang ini, yang umat sangat membutuhkan bashirah atau penjelasan dan hikmah. Diantara kumpulan fatwa-fatwa tersebut adalah:

Pertama, fatwa para ulama Al-Azhar cairo-Mesir pada tahun 1947 tentang wajibnya berjihad membebaskan palestina dan melindungi Masjid Al-Aqsho. Para Ulama tersebut telah mengarahkan seruan mereka kepada putra-putri Islam akan wajibnya jihad membebaskan Palestina dari tangan-tangan Yahudi dan menjaga Masjid Al-Aqsho. Ini terjadi setelah keluarnya resolusi PBB tentang pembagian palestina yang disetujui oleh Majelis umum PBB pada 29 November 1947 yang isinya ialah memutuskan berdirinya dua negara di bumi Palestina yaitu Negara Yahudi (Israel) dan negara Palestina. Resolusi tersebut kini menjadi dasar bagi legalitas Internasional atas berdirinya negara yahudi di Palestina. Fatwa tersebut ditandatangani oleh 26 ulama Al-Azhar, Mesir yang diantara mereka adalah Syaikh Muhammad Hasanein Makluuf رَحِمَهُ اللهُ, Syaikh Abdul Majid Salim رَحِمَهُ اللهُ, Syaikh Mahmut Syalthut رَحِمَهُ اللهُ, Syaikh Muhammad Darras رَحِمَهُ اللهُ dan selain mereka dari orang-orang yang memiliki ilmu, keutamaan dan agama.

Didalam fatwa tersebut perkataan para ulama, sesungguhnya keputusan PBB adalah suatu keputusan dari suatu lembaga yang tidak ikut memiliki Palestina sedikitpun. Oleh karena itu ia adalah suatu keputusan yang bathil dan dzalim serta tidak sedikitpun mengandung kebenaran dan keadilan. Palestina adalah milik bangsa Arab dan Kaum Muslimin, mereka telah mengorbankan jiwa-jiwa mereka yang mahal dan darah-darah mereka yang suci untuk membebaskan Palestina. Maka Insya Alloh Palestina akan tetap menjadi milik bangsa Arab dan kaum Muslimin meskipun para penjahat telah berkolaborasi. Tidak ada seorangpun, siapapun dia, yang boleh menggeser kaum Muslimin di Palestina atau membagi Palestina.

Kedua, pada tanggal 20 Syawwal 1353H telah terlaksana pertemuan besar para ulama, da’i dan mufti/penasehat agama di Palestina, mereka secara sepakat mengeluarkan fatwa terkait dengan menjual tanah di Palestina kepada yahudi. Ditegaskan bahwa menjual tanah kepada Yahudi secara langsung ikut mewujudkan tujuan-tujuan kaum Zionis dalam me-Yahudikan negeri Islam yang suci ini serta mengusir penduduknya dan menghapus jejak-jejak Islam di bumi Palestina. Perbuatan itu sama dengan menghancurkan masjid-masjid dan tempat-tempat suci Islam lainnya sebagaimana hal itu telah terjadi di desa-desa yang telah dijual kepada kaum Yahudi sehingga penduduk-penduduknya diusir dari wilayahnya. Para Ulama dan Mufti tersebut bersepakat bahwa orang yang menjual dan perantara dalam jual beli tanah di palestina kepada yahudi telah berkerja dan membantu musuh-musuh Alloh untuk mengeluarkan kaum muslimin dari kampung halaman mereka dan telah menghalangi masjid-masjid Alloh untuk disebut didalamnya nama Alloh serta berusaha menghancurkannya. Juga ia telah mengangkat kaum yahudi sebagai kawan dekat karena membantu mereka menghadapi kaum muslimin dan berarti telah menyakiti Alloh dan RasulNya serta kaum muslimin, ia termasuk berkhianat kepada Alloh, RasulNya, dan amanah.

Ketiga, Penjelasan yang dikeluarkan oleh Majelis fatwa di Amman, Yordania. Penjelasan tersebut keluar ketika muncul keputusan dari Dewan Kongres Amerika yang memutuskan Al-Quds sebagai ibukota bagi yahudi. Fatwa tersebut telah ditandatangani oleh sebelas ulama yordania. Mereka menolak keras dan mengingkari keputusan kongres yang sangat bertentangan hak-hak manusia tersebut. Disebutkan didalamnya bahwa keputusan kongres amerika yang memutuskan Al-Quds sebagai bagian dari wilayah yahudi merupakan suatu bentuk permusuhan yang jelas terhadap aqidah setiap Muslim di muka bumi. Dalam hal ini amerika serikat dianggap ikut serta dalam tindak kedzaliman dan permusuhan yang dipraktekan oleh Israel. Tersebut pula dalam penjelasan itu Al-Quds yang mulia adalah bagian dari aqidah setiap Muslim yang akan senantiasa dijaga sebagaimana ia menjaga agamanya. Kemudian disebutkan pula sebab-sebab kenapa Al-Quds merupakan bagian dari aqidah kaum Muslimin, fatwa tersebut juga memuat keharusan berjihad melawan Yahudi dan memboikot mereka dalam perdagangan dan muamalat.

Keempat, fatwa yang dikeluarkan dalam rentang waktu dari Jumadil Awwal 1409H hingga Rabiul Akhir 1410H. fatwa ini ditandatangani oleh 63 Ulama, da’i dan pemikir Islam diantara mereka adalah Syaikh Muhammad Al-Ghazali رَحِمَهُ اللهُ, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi Yahfadzhuhulloh, Syaikh Dr. Hammam Sa’id رَحِمَهُ اللهُ, Syaikh Al-Mujahid Dr. Abdullah Azzam رَحِمَهُ اللهُ, Syaikh Prof. Dr. Wahbah Azzohaili حفظه الله, Syaikh Dr. Abdurrahman Abdul Khaliq حفظه الله, Syaikh Shadiq Abdul Majid حفظه الله, Syaikh Hafidz Salamah رَحِمَهُ اللهُ, Syaikh Dr. Isham Bashir حفظه الله, Syaikh Musthafa Masyur رَحِمَهُ اللهُ, dan sekelompok dari tokoh-tokoh Islam. Risalah tersebut berjudul ‘Fatwa Ulama Islam tentang haramnya merelakan sebagian dari wilayah Palestina untuk Musuh’. Dipermulaan fatwa tersebut mereka jelaskan bahwa kaum yahudi adalah musuh paling keras bagi kaum mukminin, mereka juga berkata jihad adalah satu-satunya jalan untuk membebaskan palestina. Bagaimanapun juga tidak boleh ada pengakuan terhadap Negara yahudi meskipun dengan sejengkal dari bumi palestina. Tidak ada seorangpun mengizinkan kaum yahudi bermukim dibumi Palestina. Sesungguhnya pengakuan semacam ini adalah penghianatan terhadap Alloh dan RasulNya serta amanah yang diembankan kepada kaum Muslimin untuk menjaganya.

Kelima, fatwa *Samahatush Syaikhuna Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz* رَحِمَهُ اللهُ, dimana beliau berfatwa tentang wajibnya jihad melawan kaum yahudi yang merampas bumi palestina. Beliau berkata, ” Yang wajib atas kaum muslimin adalah mempertahankan agama, jiwa, keluarga, dan anak-anak mereka serta mengusir musuh mereka yaitu kaum Yahudi maupun sekutunya dari bumi mereka dengan segenap kekuatan mereka yang mereka miliki, ” Beliau juga berkata, ” Yang juga wajib atas Negara-negara Islam dan kaum Muslimin lainnya adalah mendukung mereka berjihad dan membela mereka untuk dapat membebaskan diri dari musuh-musuh mereka serta agar mereka mampu kembali ketanah air mereka”. Kemudian juga dijelaskan tentang orang-orang yang menjual atau yang menjadi perantara dalam penjualan tanah-tanah palestina kepada kaum yahudi. Beliau berkata, ” Mereka itu tidak layak disholati apabila meninggal, tidak juga dikuburkan dipemakaman kaum muslimin. Wajib dikucilkan dan diboikot serta direndahkan urusan mereka, tidak boleh berkasih sayang atau menjalin kedekatan dengan mereka meskipun mereka itu adalah orang tua atau anak atau saudara atau istri. Dan sesungguhnya berdiam diri atas perbuatan-perbuatan mereka dan ridho terhadap perbuatan mereka tersebut adalah sesuatu yang sangat jelas disayangkan.

Keenam, Sekumpulan ulama Islam telah mengingatkan akan bahaya kerjasama dengan kaum zionis dan menjadi mata-mata untuk mereka dalam menghadapi kaum muslimin. Para ulama tersebut menjelaskan bahwa intel yang memberikan petunjuk kepada musuh dalam menghadapi kaum mujahidin sehingga membuat kerusakan di muka bumi jika orang tersebut telah diketahui dan pekerjaannya dapat dipastikan yakni tidak diragukan lagi maka ia harus dibunuh. Orang yang membunuhnya mendapatkan pahala. Adapun jika perbuatan orang itu belum bisa dipastikan maka urusannya diserahkan kepada penguasa kaum Muslimin dan Ahlul halli wal Aqdi. Jika mereka berpendapat orang itu harus dijatuhkan sangsi maka boleh dihukum, yang jelas penguasa kaum Muslimin memilih apa yang paling mashlahat bagi kaum muslimin dalam hal ini. Ini semua terkait dengan musuh-musuh umat seperti kaum yahudi dalam menghadapi kaum Muslimin yang berjihad, lalu bagaimana halnya dengan mereka yang bekerja sama dengan kaum yahudi lewat jalur diplomasi sehingga mengorbankan prinsip-prinsip umat yang tetap dan bumi mereka yang disucikan serta hak-hak umat yang sah di Palestina?

Ketujuh, Penjelasan dan Fatwa yang dikeluarkan oleh *Fadhilatush Syaikh Dr. Abdul Rahman Abdul Khaliq* حفظه الله (Ulama Madinah, Penulis Kitab Ibnu Taimiyah wa ‘amalul jama’i) tentang perjanjian damai dengan kaum yahudi dan bagaimana sikap muslim terhadapnya. Beliau berbicara dalam fatwanya itu tentang permusuhan kaum yahudi terhadap umat Islamdan tipu daya serta maker mereka. Beliau juga menyebutkan tentang bahaya perjanjian damai tersebut yang mana telah disepakati oleh sebagian penguasa negeri-negeri Islam dengan kaum yahudi pada masa yang silam. Ringkasan Fatwa tersebut adalah bahwa perjanjian damai yang langgeng dengan kaum yahudi berjalan diatas syarat-syarat yang bathil diantaranya adalah:

· Perjanjian itu akan menghentikan perang selama-lamanya antara umat Islam dan yahudi dan ini merupakan syarat yang bathil.

· Menghilangkan sebab-sebab permusuhan dan kebencian antara kaum muslimin dan yahudi serta menghapuskan nash-nash syariat yang mengharuskan adanya permusuhan tersebut. Dan ini juga syarat yang bathil karena menyelisihi pokok-pokok iman.

· Perjanjian tersebut mentolelir kaum yahudi yang telah merampas wilayah Islam secara dzalim dan ini merupakan suatu perkara yang tidak boleh.

· Perjanjian itu ditetapkan tanpa musyawarah umat Islam. Setiap perjanjian yang menyangkut nasib umat Islam jika ditetapkan tanpa kerelaan mereka maka itu adalah perjanjian yang bathil. Syaikh juga menegaskan tentang bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh perjanjian tersebut yang tidak hanya merusak agama kaum muslimin tetapi juga merusak dunia mereka. Syaikh Abdulrahman Abdul Khaliq Hafidzhahulloh juga menyebutkan tentang kerugian-kerugian yang menimpa kaum muslimin akibat adanya perjanjian tersebut. Pada akhir fatwa tersebut beliau menyebutkan tentang kewajiban kaum muslimin terhadap perjanjian damai tersebut, yaitu meyakini ketidak absahannya dan bahwa perjanjian itu tidak mengikat mereka, bahkan harus diambil langkah-langkah untuk membatalkannya. Umat Islam juga wajib bersatu untuk menumpas kesombongan Yahudi di muka bumi.

Kedelapan, Darul Ifta al-Mishriyah atau lembaga komisi fatwa Mesir telah pula mengeluarkan fatwa sejak waktu yang lama tentang bolehnya mengeluarkan zakat untuk rakyat Palestina yang berjihad, karena mereka termasuk golongan fi sabilillah (dijalan Alloh). Teks Fatwa tersebut berbunyi: ” Saudara-saudara kita di palestina ialah golongan yang paling membutuhkan semacam bantuan ini untuk menguatkan mereka dalam bertahan menghadapi sang agressor yang kejam dan dzalim yang dilengkapi dengan persenjataan dan perbekalan serta alat-alat perang modern. Maka tidak lagi diragukan bahwa saudara-saudara kita di Palestina termasuk dalam maksud firman Alloh Tabarokta wa Ta’ala wa fi sabilillah dan untuk mereka yang sering di ungkapkan dengan para pasukan perang “.

Kesembilan, telah keluar penjelasan dari Rabithah ulama Palestina tentang masalah para pengungsi palestina. Mereka menjelaskan didalamnya bahwa kembalinya para pengungsi dan orang-orang yang diusir dari palestina adalah hak yang ditetapkan oleh syariat dan sejarah. Tidak boleh ada sikap mundur atau melepaskan hak tersebut dalam konteks kesepakatan atau perjanjian apapun. Rabithah ulama tersebut menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa pembebasan Palestina dan Al-Quds serta mengembalikan jutaan pengungsi yang telah diusir darinya tidak mungkin akan terwujud dengan jalan perundingan-perundingan damai yang hina, akan tetapi harus lewat jalan jihad dan perlawanan. Jihad akan terus berjalan sampai hari kiamat, tidak akan digugurkan oleh kedzaliman orang yang dzalim.

Demikianlah beberapa fatwa-fatwa penting tentang masalah Palestina. Di samping itu masih ada ratusan lagi bahkan lebih fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama Rabbani yang memiliki keutamaan dan kedudukan yang tinggi. Karena tulisan risalah ini hanya bersifat liputan maka tidak mungkin untuk menampung atau memuat lebih dari ini. Yang jelas telah disebutkan sebagian fatwa yang itu cukup mengisyaratkan tentang pentingnya masalah ini. Wallohu Waliyyut-Tauhid, Barakallohu’ fiikum.

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

” Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’mal mawla wa ni’mannashiir ”

Salam Ahadun Ahad ☝️ Allohu Akbar ✊ عش كريما او مت شهيدا (Hidup Mulia atau Mati Syahid)

Alhamdulillah, kiranya cukup sekian dulu bahasan kita kali ini, mudah-mudahan bermanfaat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bumi Alloh Tabarokta wa Ta’ala, Kota Bekasi Jawa Barat, Senin, 10 Oktober 2023,

Alfaqir ilalloh Azza wa Jalla,

*Al Ustadz Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* حفظه اللّٰه تعالى bin *Dr. H. Subo Sukamto Abu Ramadhan, M.Sc* bin *Mbah Robikun* رَحِمَهُ اللهُ Seorang Hamba yang mengharap Ridho RabbNya

TULISAN INI DI DEDIKASIKAN UNTUK KAWAN PENULIS yang sudah Wafat Pejuang Aktifis Kemanusiaan untuk Palestina & Praktisi Dunia Islam, Ketua KNRP/Komisi Nasional Untuk Rakyat Palestina Bekasi Raya Kota dan Kabupaten yakni: *Al Ustadz Ahmad Syahidin, Lc, MA* رَحِمَهُ اللهُ yang Wafat pada 16 Desember 2020 di RS. Primaya Bekasi Timur, Pukul. 13.20 Wib, dan di Dedikasikan untuk *Umat Islam* dimanapun Khususnya Palestina & Indonesia ALLOHU AKBAR ✊

*****

*FATWA SYAIKH Al Allamah ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ رَحِمَهُ اللهُ UNTUK MEMBANTU MUJAHIDIN PALESTINA DAN MEREKA BERHAK MENERIMA ZAKAT*

نداء وتذكير لمساعدة المجاهدين في فلسطين من سماحة الشيخ / عبد العزيز بن عبد الله بن باز

الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين.

أيها المسلمون في كل مكان، السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، وبعد:[1]

فقد قال سبحانه في محكم كتابه: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ * تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ * يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ[2].

وقال عز وجل: انْفِرُواْ خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ[3].

وقال عز وجل: إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ[4].

وثبت عن المصطفى عليه الصلاة والسلام أنه قال: ((مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى))[5].

وقال صلى الله عليه وسلم: ((المؤمن للمؤمن كالبنيان، يشد بعضه بعضاً))[6]، وشبك بين أصابعه.

وقال صلى الله عليه وسلم: ((من جهز غازياً فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا))[7].

وقال عليه الصلاة والسلام: ((جاهدوا المشركين بأموالك وأنفسكم وألسنتكم))[8].

والآيات والأحاديث في فضل الجهاد، والإنفاق فيه، والتشجيع على ذلك كثيرة معلومة. فمساعدة المجاهدين في سبيل الله بالنفس والمال من أفضل القربات، ومن أعظم الأعمال الصالحات،وهم من أحق الناس بالمساعدة من الزكاة وغيرها.

ومن حكمة الزكاة في الإسلام والصدقات: أن يشعر المسلم برابطة تجذبه نحو أخيه؛ لأنه يشعر بما يؤلمه، ويحس بما يقع عليه من كوارث ومصائب، فيرق له قلبه ويعطف عليه؛ ليدفع مما آتاه الله بنفس راضية، وقلب مطمئن بالإيمان.

والمجاهدون في داخل فلسطين – وفقهم الله جميعاً – يعانون مشكلات عظيمة في جهادهم لأعداء الإسلام، فيصبرون عليها، رغم أن عدوهم وعدو الدين الإسلامي يضربهم بقوته وأسلحته، وبكل ما يستطيع من صنوف الدمار، وهم بحمد الله صامدون وصابرون على مواصلة الجهاد في سبيل الله – كما تتحدث عنهم الأخبار والصحف، ومن شاركهم في الجهاد من الثقات – لم يضعفوا، ولم تلن شكيمتهم، ولكنهم في أشد الضرورة إلى دعم إخوانهم المسلمين ومساعدتهم بالنفوس والأموال في قتال عدوهم – عدو الإسلام والمسلمين – وتطهير بلادهم من رجس الكفرة، وأذنابهم من اليهود.

وقد منَّ الله عليهم بالاجتماع وجمع الشمل، على التصميم في مواصلة الجهاد. فالواجب على إخوانهم المسلمين من الحكام والأثرياء، أن يدعموهم ويعينوهم ويشدوا أزرهم؛ حتى يكملوا مسيرة الجهاد، ويفوزوا – إن شاء الله – بالنصر المؤزر على أعدائهم – أعداء الإسلام -.

وإني أهيب بجميع إخواني المسلمين؛ من رؤساء الحكومات الإسلامية، وغيرهم من الأثرياء في كل مكان، بأن يقدموا لإخوانهم المجاهدين في فلسطين مما آتاهم الله من فضله، ومن الزكاة التي فرضها الله في أموالهم حقاً لمن حددهم الله جل وعلا في سورة التوبة، وهم ثمانية. قد دخل إخواننا المجاهدون في فلسطين من ضمنهم.

والله تبارك وتعالى قد فرض حقاً في مال الغني لأخيه المسلم في آيات كثيرة من كتابه الكريم؛ كقوله سبحانه: وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ * لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[9]، وقوله تعالى: آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ[10]، وقوله سبحانه: مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ[11]، وقوله سبحانه: وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ[12].

وهو سبحانه يثيب المسلم على ما يقدم لإخوانه ثواباً عاجلاً، وثواباً أخروياً، يجد جزاءه عنده في يوم لا ينفع مال ولا بنون إلا من أتى الله بقلب سليم، كما أنه يدفع عنه في الدنيا بعض المصائب التي لولا الله سبحانه ثم الصدقات والإحسان، لحلت به أو بماله، فدفع الله شرها بصدقته الطيبة، وعمله الصالح، يقول الله عز وجل: وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا[13]. ويقول عز وجل: وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ[14].

ويقول الرسول صلى الله عليه وسلم: ((ما نقص مال من صدقة))[15]، ويقول صلوات الله وسلامه عليه: ((الصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار))[16]، ويقول صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: ((اتقوا النار ولو بشق تمرة))[17].

وإخوانكم المجاهدون داخل فلسطين أيها المسلمون، يقاسون آلام الجوع والجراح والقتل والتشريد، فهم في أشد الضرورة إلى الكساء والطعام، وفي أشد الضرورة إلى الدواء، كما أنهم في أشد الضرورة إلى السلاح الذي يقاتلون به أعداء الله وأعدائهم.

فجودوا عليهم أيها المسلمون مما أعطاكم الله، واعطفوا عليهم، يبارك الله لكم ويخلف عليكم،ويضاعف لكم الأجور، كما جاء في الحديث الصحيح عن جرير بن عبد الله البجلي رضي الله عنه قال: كنا في صدر النهار عند رسول الله صلى الله عليه وسلم فجاءه قوم عراة مجتابي النمار أو العباء، متقلدي السيوف، عامتهم من مضر، بل كلهم من مضر، فتمعر وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم لما رأى ما بهم من الفاقة، فدخل ثم خرج فأمر بلالاً فأذن، وأقام فصلى، ثم خطب فقال: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[18]، والآية التي في (الحشر): يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ[19]. تصدق رجل من ديناره، من درهمه، من ثوبه، من صاع بره، من صاع تمره))، حتى قال: ((ولو بشق تمرة))، فجاء رجل من الأنصار بصرة كادت كفه تعجز عنها، بل قد عجزت عنها، ثم تتابع الناس حتى رأيت كومين من طعام وثياب، حتى رأيت وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم تهلل كأنه مذهبة، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها وأجر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء، ومن سن في الإسلام سنة سيئة، كان عليه وزرها ووزر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء))[20]. رواه مسلم في صحيحه.

ثم هذه النفقة أيها المسلمون تؤجرون عليها، وتخلف عليكم كما تقدم في قوله سبحانه: وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا[21]، وفي قوله سبحانه: وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ[22].

وقال النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث القدسي: ((يقول الله عز وجل : “يا ابن آدم أنفق أُنفق عليك“))[23].

ونسأل الله عز وجل أن يضاعف أجر من ساهم في مساعدة إخوانه المجاهدين، ويتقبل منه، وأن يعين المجاهدين في فلسطين وسائر المجاهدين في سبيله في كل مكان على كل خير، ويثبت أقدامهم في جهادهم، ويمنحهم الفقه في الدين، والصدق والإخلاص، وأن ينصرهم على أعداء الإسلام أينما كانوا، إنه ولي ذلك والقادر عليه.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد، وآله وصحبه.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

عبد العزيز بن عبد الله بن باز

الرئيس العام لإدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد

Seruan dan Peringatan untuk Membantu Para Mujahidin di Palestina dari Syeikh yang Mulia Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz رَحِمَهُ اللهُ :

Segala puji bagi Alloh, hanya Ia sendiri tiada sekutu bagi-Nya, shalawat dan salam kepada yang tidak ada nabi setelah-Nya, Nabi kita Muhammad dan para keluarga serta sahabatnya secara keseluruhan.

Wahai kaum muslimin di manapun anda berada, Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Selanjutnya:

Alloh Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang ditegaskan:

10. Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?

11. (yaitu) kamu beriman kepada Alloh dan RasulNya dan berjihad di jalan Alloh dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

12. niscaya Alloh akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.

13. dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Alloh dan kemenangan yang dekat (waktunya). dan sampaikanlah berita gem

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image