Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ridho Muzaki

Aturan Bagi Istri Menikah Lagi Saat Suaminya Gila

Agama | Wednesday, 08 Nov 2023, 23:24 WIB

Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara laki laki dan perempuan. Apabila akad nikah telah berlangsung dan memenuhi syarat,maka menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian,maka akad tersebut menimbulkan juga hak serta kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga,yang meliputi: hak suami istri secara bersama,hak suami atas istri dan hak istri atas suami.

Termasuk juga di dalamnya adab suami terhadap istrinya sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Jika suami istri bersama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing,maka akan terwujudlah ketenteraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga.Dengan demikian,tujuan hidup berkeluarga terwujud sesuai dengan tuntunan agama yaitu Sakinah,Mawaddah,dan Warrahmah.

Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT didalam Al-Qur’an surah Ar-Ruum ayat 21 yang artinya : Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Pada hakikatnya,Islam menginginkan perkawinan itu berlangsung abadi.Demi mewujudkan keinginan Islam dan mencapai tujuan perkawinan tersebut,maka suami dan istri harus menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.Kewajiban tersebut dilaksanakan setelah terjadinya akad yang sah menurut agama.

Namun terkadang semua harapan itu terhambat oleh beberapa faktor yang menyebabkan gagalnya membangun keluarga yang harmonis dikarenakan suami memiliki gangguan kejiwaan yang parah maupun yang bisa disembuhkan,akan tetapi membutuhkan waku yang sangat lama.Dalam kondisi seperti ini,terkadang istri ingin menikah dengan laki-laki lain.

Lantas dengan keadaan seperti ini,bolehkah istri menikah lagi? Dalam pandangan Islam diperbolehkan terjadinya perceraian meski sangat dibenci oleh Allah Swt,akan tetapi jika demi kebaikan si istri dan keberlangsungan hidupnya maka diperbolehkan untuk menikah dengan laki-laki lain dengan syarat istri tidak boleh menikah terlebih dahulu.

Sebab mereka masih mempunyai ikatan perkawinan yang sah.Akan tetapi,jika istri menggugat si suami ke Pengadilan dan Hakim telah menjatuhkan talak,maka istri harus menjalankan masa iddahnya hingga selesai dan diperbolehkan untuk menikah lagi.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image