Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zaky Millano Deca

Menabung? Emang Boleh?

Ekonomi Syariah | Wednesday, 08 Nov 2023, 12:02 WIB
Gambar dari Republika

Kata "menabung" sangat lekat dan bagi seseorang yang tumbuh di lingkungan serba pas-pasan. Tentunya hal ini sangat lumrah terjadi. Pengeluaran yang tinggi tanpa diimbangi dengan pemasukan yang sepadan seringkali jadi faktor. Sehingga seringkali para orang tua memesankan kepada anaknya dengan pesan yang sangat menarik; "menabung pangkal kaya."

Namun, akhir-akhir ini sangat sering kita lihat banyak sekali pendakwah yang ingin merubah cara pandang "menabung pangkal kaya" ini. Sehingga seringkali keluar statement yang cukup keras, apalagi bila didiengar oleh kalangan awam. Contoh kisah yang sering disampaikan adalah kisah sedekahnya Umar bin Khattab ra dan Abu Bakar ra.

Dimana ketika itu Nabi saw membuka open donasi saat persiapan perang Tabuk. Mendengar itu, Umar pun menyiapkan sesuatu yang tidak biasa untuk mengalahkan "rival utamanya", Abu Bakar. Ia menyiapkan setengah hartanya untuk didonasikan. Ia yakin kali ini dapat mengalahkan Abu Bakar.

Namun, ketika menyerahkan harta tersebut kepada Nabi saw, Umar mendapat Abu Bakar menyedekahkan seluruh hartanya. Hal ini membuat Umar shock dan membuat peryataan yang sangat memuji sahabatnya itu. Ia mengatakan "aku memang tidak akan pernah bisa mengalahkanmu."

Timbul pertanyaan dalam hati kita tentunya. apakah para sehabat ini tidak ? apakah mereka tidak menyisihkan sebagian hartanya untuk disimpan ? Bagaimana dengan dirinya ? Bagaimana dengan anak dan istri mereka ? Bukankah ini kedzaliman ?

Ya begitulah kira-kira yang terjadi pada umat. Alih-alih cara pandang mereka terselesaikan, yang terjadi malah mereka tidak lagi ingin mendengar dakwah lebih lama lagi. 'Tidak logis' tentu jadi alasan mereka melakukan itu.vMari kita coba luruskan terkait ini. Kita mesti kembali kepada keadaan saat itu. Kembali ke keadaan dan cerita yang lebih lengkapnya.

Saat itu umumnya sahabat melakukan sebuah usaha sebagai mata pencaharian mereka. Dan usaha utama bagi kaum muhajirin-Abu Bakar dan Umar bagian dari sahabat yang hijrah dari Mekkah ke Madinah-saat itu adalah berdagang. Sedangkan usaha utama bagi penduduk Madinah adalah bercocok tanam.

Sebenarnya apa yang disedekahkan oleh Abu Bakar saat itu bukanlah seluruh hartanya. Seperti yang kita tahu, bahwa pada sebuah bisnis ada beberapa jenis-jenis aset yang menopang jalannya bisnis tersebut. Ada aset lancar dan aset tidak lancar. Yang nantinya aset-aset inilah yang merupakan faktor produksi yang akan digerakkan untuk mendapatkan yang namanya keuntungan atau laba.

Nah yang merupakan "seluruh harta" yang disedekahkan oleh Abu Bakar tadi bukanlah seluruh aset yang dimiliki oleh ABu Bakar. Akan tetapi Aset yang dimilikinya tetapi diluar faktor produksi. Bila kita analogikan, saat itu Abu Bakar tidak menyedekahkan pabrik, bahan material, dan faktor-faktor produksi lainnya. Sehingga ia dan keluarganya masih memiliki aset yang memungkinkannya melakukan kegiatan produksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Bila kita ingin menyimpulkannya, sedekah yang dikeluarkan oleh ABu bakar tadi bukanlah sedekah yang akhirnya mengganggu kegiatan usaha yang dimilikinya, sehingga menyebabkan ia tak punya penghasilan lagi. Apalagi "memiskinkan" dirinya dan keluarganya sehingga hidup kesulitan dan tidak makan.

Nabi saw juga menyuruh umatnya hidup hemat ketika sedang lapang karena akan datang masa sempit. Dari hadist ini bisa kita ambil pelajaran bahwa Nabi saw juga mengajarkan kita untuk hidup hemat dan menabung karena karena kedepannya akan datang masa sempit, masa dimana kita membutuhkan tambahan sumber daya untuk menghadapinya. Salah satu ikhtiar yang kita lakukan tentu dengan menabung dalam porsi yang sesuai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image