Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image frahmi laila

Inilah Negara yang Menerapkan Tax Haven di Dunia!

Info Terkini | Tuesday, 07 Nov 2023, 19:57 WIB

Hines (2005) menyatakan bahwa tax haven merupakan wilayah yang menawarkan pajak rendah, atau tidak sama sekali, dengan tujuan untuk menarik investor asing. Sehingga Investor asing akan lebih tertarik untuk menabung dan memindahkan uangnya ke negara bebas pajak, dibandingkan menyimpan atau menabung kekayaanya didalam negara sendiri yang mengakibatkan kehilangan uangnya karena pajak yang tinggi jika mereka menyimpan uangnya di negara tempat tinggalnya.

Tax Haven memiliki peran penting salah satunya yaitu dapat mengurangi pajak perusahaan, tetapi praktik tersebut harus berada di bawah pengawasan kebijakan dari otoritas pajak nasional maupun global lainnya. Penting untuk diingat bahwa perpajakan tidak selalu mudah. Sebagian besar negara akan menerapkan pajak perusahaan, pajak penghasilan, PPN, pajak penjualan, dan pajak keuntungan modal, serta bentuk pajak lainnya yang berbeda-beda.

Mereka mungkin dianggap 'bebas pajak' dalam satu hal, namun mengkompensasi pajak di tempat lain. Negara yang menerapkan Tax Haven, sebagai berikut : 1. Uni Emirat Arab Dubai dan Abu Dhabi pertama kali disebutkan dalam hal surga pajak. Tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, pajak keuntungan modal, pajak warisan. Namun, dikenakan pajak kecil untuk perusahaan sebesar 9%. Bahkan pada tahun 2018, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertama kali diperkenalkan sebesar 5%. 2.

Arab Saudi Di Arab Saudi, hanya investor asing saja yang dikenakan pajak penghasilan. Bagian penghasilan kena pajak dari investor asing tersebut, akan didistribusikan kepada penanam modal non-Saudi yang akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar 20%. Meskipun negara Arab Saudi bebas pajak, mereka harus membayar zakat salah satu rukun Islam berupa kontribusi finansial berdasarkan perhitungan modal kerja tahunan dengan tarif 2,5%.

Arab Saudi juga mengenakan pajak perusahaan sebesar 2$ untuk semua bisnis milik nasional sampai dengan 5% untuk semua kepemilikan lainnya. 3. Monaco Monaco salah satu negara yang identik dengan standar hidup tinggi dan menerapkan surga pajak di dunia. Tidak mengenakan pajak atas penghasilan individu dan selama sebuah perusahaan menghasilkan 75% keuntungannya di Monaco. Untuk menghasilkan pendapatan, Monaco sangat bergantung pada industri pariwisata.

Dari negara negara bebas pajak di atas, tidak semua selalu dianggap sebagai negara Tax Havens oleh semua orang. Terdapat negara-negara Tax Havens memiliki undang-undang pajak longgar dan peraturannya akan berubah seiring dengan upaya berbagai negara untuk memberikan insentif atau pembatasan investasi. Oleh karena itu, negara Tax Havens bisa saja berbeda di masa depan.

Sumber Gambar: detikFinance

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image