Lapas Perempuan Mamuju Menerima Penghargaan Layanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023
Info Terkini | 2023-11-07 10:44:08Dalam rangka memberikan motivasi kepada segenap jajaran di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia pada setiap tahunnya Menteri Hukum Dan HAM memberikan anugrah penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM).
Salah satu penerima penghargaan P2HAM ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju yang penyerahan penghargaannya diberikan langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Barat, Bapak Nurudin yang mewakili Kakanwil.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Barat, Bapak Nurudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan atas terpenuhinya capaian UPT dan Kanwil atas kriterian P2HAM yaitu aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas baik untuk pengunjung maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ketersediaan petugas pelayanan, kepatuhan para pejabat, pegawai dan pelaksanaan terhadap standart pelayanan.
Beliau juga memberikan apresiasi kepada UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi yang telah meraih penghargaan ini. " Selamat sekali lagi pada para penerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Semoga penghargaan ini akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing. Mari bersama-sama menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," tutur Nurudin.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.