Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alifa Nuzila Rizka

Resensi Kitab Hadis Ahkam

Agama | Sunday, 05 Nov 2023, 01:44 WIB
Ilustrasi Buku: Dokumen Pribadi

Resensi Kitab Hadis Ahkam (Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam: Hudud, Qishash, dan Ta'zir)

Identitas Buku

Judul Buku: Hadits Ahkam (Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam)

Pengarang Buku: Dr. H. Fuad Thohari, M.A.

Penerbit Buku: Deepublish Publisher

Kota Terbit: Yogyakarta

Tahun Terbit: 2016

Tebal Buku: 338 halaman

Isi Buku

Buku yang terdiri dari lima bab ini separuhnya bersifat khusus, membahas khusus hadis-hadis ahkam yang berhubungan dengan hukum pidana Islam dan hukum positif di Indonesia. Seperti lazimnya buku syarh yang berbobot keilmuan.

Bab Pertama tentang pendahuluan dan dalil-dalil nash Al-Qur’an dan hadis perintah mentaati Rasulullah dalam segala aspek salah satunya perundang-undangan dan peraturan dibawa baik perintah atau larangannya, karena tuntutan Rasulullah sama halnya dengan patuh kepada Allah.

Pada Bab Kedua membahas terkait Jinayat, Diyat, dan Kafarat dimana jinayat berarti setiap perbuatan yang merugikan orang lain terhadap jiwa dan harta orang lain, macam-macam kasus jinayat, juga perbedaannya dengan hukum islam dan hukum positif yang jinayat lebih berurgensi kepada akhlak dan murni bersumber dari dua nash. Yang kedua Diyat yang berarti denda terhadap ganti jiwa atau harta seseorang. Dimana berupa unta yang berbeda dari segi umurnya (hiqqatan, jadza’atan, khalifatan, binta labun, ibnu labun, dan binta makhad) yang diklasifikasikan berdasarkan kategori pembunuhannya. Yang terakhir yakni kafarat yang berarti penebus dari dosa yang telah dilakukan agar diampuni Allah, dan hal ini lebih mengarah kepada amal-amal ibadah seperti memberi makan kepada masakin, memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa tiga hari hingga dua bulan berturut-turut tergantung kasus penyebab kafarat tersebut terjadi (co: Kafarat melanggar sumpah, nadzar, berhubungan badan saat siang hari Ramadhan, melanggar larangan ihram, zhihar, dan ila’).

Pada Bab Ketiga dikemukakan tentang Hudud yang penjelasannya dibagi dalam beberapa sub-judul, diantaranya yakni: Pengertian Hudud, Sariqah, Hirabah, Zina, Qodzaf, Syurbul Khamr, Baghyu, dan Murtad. Yang dilengkapi dengan pandangan-pandangan ulama fiqh, muhadisin, dan qaul sahabat. Misal, kesepakatan ulama terkait nishab pencurian yang dibedakan dari kadar dan ukurannya, yakni Imam Syafi’i yang berpendapat nishabnya ¼ Dinar emas, atau senilai 3 Dirham, lalu pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad yang berpendapat tangan pencuri dipotong jika hartanya senilai ¼ Dinar atau 3 Dirham, hingga pendapat Imam Abu Hanifah yang menetapkan nishabnya 10 Dirham. Yang disesuaikan dengan keadaan ekonomi, waktu dan kondisi masa Rasulullah.

Bab berikutnya yakni Bab Empat, para pembaca disuguhkan pembahasan tentang Qishash, yang dibagi menjadi beberapa bagian, yakni: Pengertian Qishash, Qotlu, Jarhu, Takfir, Tafjir, dan Jihad. Dalam klasifikasi qishash dipaparkan bahwa terdapat tiga macam kategori: 1. Membunuh dengan sengaja, 2. Membunuh menyerupai sengaja, 3. Membunuh karena tidak sengaja/tersalah atau teledor. Dan dalam Hukum positif dinyatakan bahwa pembunuhan dengan sengaja akan diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dengan pidana 15 tahun, Sedangkan pembunuhan berencana dinyatakan dalam Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana seumur hidup/ selama waktu tertentu. Selain itu terdapat istilah jihad diartikan yakni perjuangan dengan mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan untuk tujuan kebenaran, kebaikan, kemuliaan, dan kedamaian. Dan beberapa pemaknaan jihad dalam hadis yaitu: jihad dalam arti ibadah haji, menyampaikan kebenaran, sedekah dan dakwah, birr al-walidain, menjadi pemimpin yang menegakkan kepentingan ummat, dan mencari nafkah.

Hingga sampailah dalam Bab terakhir yakni Bab Kelima, yang menjelaskan tentang Ta’zir. Dalam istilah menurut Imam Nawawi yakni hukuman pendidikan yang dijatuhkan qadhi kepada terpidana yang hukuman/sanksinya belum ditentukan syariat. Lalu terbagi bentuk hukuman ta’zir yakni: hukum bunuh (mati), gantung, memotong anggota badan, dan diasingkan. Hal tersebut juga dipaparkan dalam Surat Al-Maidah (5):33. Yang kedua terdapat pembahasan mengenai korupsi yang secara terminologi berarti tindak kejahatan para pejabat yang menyalahgunakan wewenang, penyuapan (risywah), pemalsuan, perampasan hak milik dan harta manusia secara ilegal. Lalu dikemukakan beberapa sanksi-sanksinya menurut Hukum Islam berupa ta’zir diantaranya: pertama, teguran secara lisan. Kedua, pukulan/tamparan dengan tangan terkepal agar takut dan jera. Ketiga, penjara atau pengasingan. Keempat, pengambilan dan penyitaan harta, dan yang Kelima hukuman mati. Sedangkan menurut Hukum Positif yakni sesuai ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dijatuhi hukuman Pidana Mati bagi pelaku yang terbukti merperkaya diri, atau korporasi yang merugikan keuangan/Perekonomian Negara, lalu terdapat pula Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 36 yang berkenaan dengan korupsi.

Sudah dapat disimpulkan bahwa buku “Hadis Ahkam” bisa menjadi salah satu rujukan bagi pembaca yang mencari hadis-hadis terkait permasalahan hudud, qishash dan ta’zir dengan pembahasannya yang lugas dan tambahan pandangan dari para ulama mazhahib, fuqaha, sahabat, dan tabi’in.

Wallahu muwaffiq ila aqwamit thariq, Wassalamu’alaikum Waramatullahi Wabarakatuhu

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image