Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fawwaz Shadra Averroes

Dampak Poliandri Terhadap Harta Warisan Anak.

Agama | Friday, 03 Nov 2023, 17:22 WIB
Foto oleh Karolina Grabowska: https://www.pexels.com/id-id/foto/tanda-modal-kaya-kabur-4386406/

Poliandri adalah bentuk pernikahan yang kurang umum dibandingkan poligami. Dalam poliandri, seorang perempuanmempunyai lebih dari satu suami dalam waktu yang bersamaan, sehingga dapat berdampak besar terhadap hak waris anak yang lahir dari hubungan tersebut. Dalam artikel ini, kita akan mengupas dampak poliandri terhadap hak waris anak,sertapergulatan hukum yang sering muncul dalam situasi ini.

1. Distribusi Harta yang Kompleks Pada Poliandri.

Poliandri menimbulkan komplikasi dalam pembagian warisan. Dalam perkawinan adat, anak biasanya mempunyai ayah dan ibu yang jelas, ayah dan ibu serta harta warisannya akan dibagi di antara anak-anak tersebut. Namun dalam poliandri, seorang anak bisa memiliki banyak ayah sekaligus. Artinya anak mendapat warisan dari masing-masing bapaknya.

Misalnya, jika seorang perempuan mempunyai tiga suami dalam perkawinannya dan masing-masing suami mempunyai anak, maka secara teori anak-anak tersebut mempunyai hak untuk mewarisi dari ketiga bapaknya. Hal ini bisa sangat membingungkan ketika harus membagi warisan. Apakah anak-anak menerima warisan yang sama dari masing-masing ayah? Bagaimana nilai warisan ditentukan?.

2. Masalah Identifikasi Keturunan.

Selain mempersulitpembagian harta, poliandri juga dapat menimbulkanpermasalahan dalam identifikasi keturunan. Dalam perkawinan tradisional, seringkali lebih mudah untuk mengidentifikasi anak karena anak merupakan hasil hubungan orangtua.Namun dalam poliandri, anak bisa mempunyai banyak ayah.Hal ini dapat mempersulit penentuan identitas ayah kandung. Masalah identifikasi keturunan dapat menjadi perdebatan hukum yang rumit. Anak-anak yang lahir dalam pernikahan poliandri mungkin perlu membuktikan siapa ayah biologis mereka untuk mendapatkan bagian yang sah dari warisan. Ini bisa melibatkan tes DNA dan bukti-bukti lain yang dapat menyebabkan konflik dalam keluarga.

3. Konflik Antar-Ayah dan Anak dalam Konteks Poliandri.

Konflik antar ayah yang terlibat dalam perkawinan poligami juga dapat berdampak pada hak waris anak. Dalam beberapa kasus, para ayah tersebut dapat bersaing untuk mendapatkan status sebagai ayah kandung anak tersebut, sehingga berdampak pada hak waris anak tersebut.

Hal ini dapat menciptakan situasi yang sangat bergejolak dan membingungkan bagi anak-anak, yang mungkin merasa diperlakukan tidak adil atau menjadi pion dalam konflik antar ayah mereka. Konflik jenis ini dapat menimbulkan konsekuensi emosional yang serius bagi anak dan menimbulkan ketegangan dalam keluarga.

4. Perbedaan Hukum di Berbagai Negara.

Perlu diingat bahwa undang-undang pernikahan dan warisan berbeda-beda di setiap negara. Di beberapa negara, poliandri mungkin ilegal atau tidak diatur dengan baik, sehingga masalah warisan yang berkaitan dengan poliandri mungkin tidak mendapat manfaat dari sudut pandang hukum. Di negara lain mungkin terdapat undang-undang yang mengatur aspek-aspek tersebut.

Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang memahami hukum perkawinan dan waris dalam konteks poliandri untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan pembagian warisan dilakukan secara adil.

Secara umum, poliandri menimbulkan sejumlah permasalahan terkait pewarisan anak, antara lain pembagian harta yang rumit, permasalahan penentuan keturunan, konflik antara ayah dan anak, serta perbedaan legalitas gender antar negara.

Untuk melindungi hak-hak anak dan menjamin pembagian warisan yang adil, penting untuk memahami hukum yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum jika diperlukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image