Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Slamet Samsoerizal

Farichin M MPd: Perlu Pemahaman Utuh tentang Perundungan di Kalangan Peserta Didik

Eduaksi | 2023-11-02 09:51:38
Farichin, M.MPd Kepala SMP Negeri 1 Bojong Tegal (Foto: SSDarindo)

"Saya sering dipanggil oleh teman-teman dengan menyebut nama bapak. Apakah itu merupakan tindak perundungan?"

Demikian tanya Lusiana Puspita Dewi, peserta didik kelas IX, pada acara “Workshop Anti Perundungan dan Pelantikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMP Negeri 1 Bojong Tegal.”

Dengan tegas narasumber Bripka Susiyanto dari Polsek Bojong tegal menyatakan: “Ya!”

Pemahaman Utuh Perundungan

Sosialisasi anti Perundungan dan Kekerasan kepada seluruh peserta didik, dilaksanakan pada Senin usai upacara pengibaran bendera.

Narasumber adalah Bripka Susiyanto dari Polsek Bojong yang mengisi saat itu, lebih lanjut menegaskan walau diperlakukan oleh teman-teman kurang nyaman, kita harus mampu menyikapinya.

Farichin, M.MPd, Tim PPPK, dan Bripka Susiyanto (Foto: SSDarindo)

“Jadikan hal itu sebagai pemicu agar tetap menjadi hebat dan berprestasi. Bagi anak yang memanggil seseorang dengan nama orang tua, apakah senang atau tidak? Kalau tidak maka jangan dilakukan pada orang lain karena orang lain pun tidak senang dengan apa yang dilakukan," ujar Bripka Susiyanto.

Kegiatan hari kedua diisi materi oleh kepala sekolah dan menghadirkan narasumber psikolog dan kepolisian. Alasan Kepala SMP Negeri 1 Bojong, Farichin,S.Pd., M.M.Pd mengundang kedua narasumber tersebut sangat penting. Apa tujuannya?

Untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang tindak kekerasan. Setelah saya jelaskan tentang Permendikbudristek no 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, dimantapkan lagi dari psikolog, Ardiani Wahyuningrum, yang mengupas dari aspek kejiwaan dan akibat secara mental tindak kekerasan. Narasumber terakhir Bripka Susiyanto yang menekankan dari segi hukum. Dengan demikian diharapkan akan tercipta pemahaman dan kesadaran untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan," jelas Farichin, M.MPd.

Di akhir sesi dtegaskan pula tentang perundungan dan tindak kekerasan oleh bapak Muhamad Iqbal Ali Umamit, S.H., M.H. selalu salah satu orang tua peserta didik. Beliau menegaskan dari jaminan hukum bagi pelapor dan korban jika terjadi tindak kekerasan.

Dalam kegiatan Workshop ini ada juga pelantikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK di SMP Negeri 1 Bojong. TPPK terdiri dari 13 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur orang tua/komite, 6 orang dari unsur guru, dan 2 orang dari unsur tenaga kependidikan. Tugas TPPK dibantu oleh siswa di setiap kelas yang menjadi petugas PPK. Petugas PPK bertugas melakukan penanganan di kelasnya masing-masing.

Harapan

Kegiatan Workshop Anti Perundungan dan Pelantikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah yang berlangsung dari Senin Selasa, 30 – 31 Oktober ini dihadiri oleh leluarga besar SMP Negeri 1 Bojong Tegal Jawa Tengah. Tercatat, peserta yang hadir berjumlah 128 yang terdiri dari Guru dan staf 53 orang, Perwakilan orang tua/Komite 5 orang, Siswa perwakilan kelas 54 anak, dan Pengurus OSIS 16 siswa.

"Semoga dengan kegiatan semacam ini akan mampu menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah,” demikian harapan H. Abdul Jafar Ketua Komite sekolah.

Dengan dilantiknya, TPPK, pesan Bripka Susiyanto, jangan kemudian malah bertindak sok jagoan dan sok berkuasa. Lakukan penanganan dengan baik. Tidak semua peristiwa harus dilaporkan, tetapi jangan takut untuk melaporkan peristiwa yang dinilai serius.

"Siswa yang menjadi Petugas PPK harus menjadi teladan bagi siswa lainnya dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan" pungkas Farichin, S.Pd., M.M.Pd. ***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image