Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Susianah Affandy

Propaganda JAD Menggagalkan Pemilu 2024

Politik | 2023-11-01 00:01:39
Sumber : https://rakyatsulsel.fajar.co.id/

Susianah Affandy
Kornas Peta Indonesia dan Wakil Ketua Umum DPP Pencinta Tanah Air Indonesia

Hajatan Pemilu 2024 adalah mandat konstitusi dalam sirkulasi kepemimpinan Indonesia yang harus disukseskan oleh semua masyarakat Indonesia. Meski dalam perjalanan tahapan Pemilu dipenuhi oleh duri bernama hoaks dan ujaran kebencian, namun kita optimis semua pihak masih dalam koridor mensukseskan Pemilu.

Terdapat pihak-pihak yang menginginkan gagalnya Pemilu, salah satunya datang dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Densus 88 Anti Teror telah menangkap sebanyak 40 tersangka terorisme yang akan menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Penangkapan dilakukan pada 27 dan 28 Oktober di beberapa tempat, yakni 23 orang ditangkap di wilayah Jawa Barat, 11 di DKI Jakarta, dan 6 di Sulawesi Tengah (detiknews, 31/10).

Dalam penangkapan 40 tersanga terorisme, Densus 88 menyita Senpi-Bahan Kimia, senjata api jenis AK47 dan pistol revolver berserta amunisinya. Jenis barang sitaan lainnya adalah senjata tajam dan senapan angin atau pre-charged pneumatic yang biasa digunakan untuk latihan, juga satu pucuk senjata revolver beserta 17 amunisi untuk revolver. Densus 88 juga menyita komponen bahan kimia yang akan dipakai sebagai bahan peledak seperti belerang dan garam Himalaya yang memiliki fungsi sebagai pengganti HCL bahan peledak.

Rangkaian Aksi Terorisme JAD

JAD atau Jamaah Ansharut Daulah (JAD) adalah salah satu organisasi terorisme yang berkiblat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). JAD dibentuk pada tahun 2015 silam oleh 21 organisasi terror yang berkiblat pada Islamic State, antara lain Majelis Indonesia Timur dan Barat, Ikhwan Mujahid Indonesi fil Jazirah al-Muluk, Khilafatul Muslimin, dll. Tujuan pembentukannya adalah mewadahi Jemaah pendukung berdirinya Khilafah Islamiyah.

Setelah pembentukan, JAD melakukan aksi terornya di berbagai wilayah Indonesia. JAD bertanggungjawab atas aksi serangan bom Thamrin dan Kampung Melayu, bom di Polres Surakarta, penyerangan Mapolres Banyumas, bom panci di Bandung, baku tembak di Tuban, Jawa Timur, penyerangan pos kepolisian di Banten dan pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda. Pada 28 Maret 2021, JAD melakukan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makasar. Dalam rangkaian aksi bom bunuh diri tersebut, propaganda yang disebarkan kepada para jama’ahnya adalah "Berhijrahlah ke negara Islam dan jika tidak mampu, maka berjihadlah di negara masing-masing,"

Propaganda di Dunia Maya

Kepala BNPT dalam acara Peringatan 21 Tahun Bom Bali, 12 Oktober 2023 menyatakan bahwa penyebaran pesan radikalisme dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris melalui media sosial. Pemanfaatan media sosial dinilai efektif, khususnya sejak terjadinya pandemic Covid-19 karena banyak orang berkomunikasi secara online. Sasaran penyebaran paham radikalisme adalah anak-anak dan remaja dalam kemasan konten provokatif di media sosial (http:dw.com).

BNPT dan Densus 88 menemukan ratusan ribu konten yang menyebarkan paham radikalisme. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui keberadaan sel-sel jaringan terorisme beserta pendukungnya. BNPT dan Densus 88 juga melakukan deteksi potensi terorisme melalui bantuan narapidana teroris (http:dw.com).

Kominfo RI selama Juli-Agustus 2023 telah memutus akses 174 akun yang berisi konten tentang indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Take dokwn 174 akun tersebut dilakukan untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai dan antisipasi terhadap berbagai upaya menggagalkan Pemilu. Kominfo RI bekerja sama dengan berbagai pihak yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) dalam kegiatan pemantauan platform digital yang menyebarkan pesan radikalisme dan terorisme (Kominfo.go.id).

Hasil pemantauan ketiga lembaga negara tersebut menunjukkan terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam penyebaran konten radikalisme. Adapun 174 akun yang ada di dunia maya, terafiliasi dengan Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI). Pantauan selama sebulan ditemukan penyebaran pesan radikalisme di platform Twitter sebanyak 116 konten. Penyebaran lainnya di lakukan di facebook sebanyak 46 konten, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube. Kebijakan pemutusan akses 174 akun yang diduga melakukan penyebaran radikalisme di tahun politik oleh Pemerintah berdasar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Upaya antisipasi terhadap penyebaran konten radikalisme dilakukan dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Mesin AIS yang secara teknis berada di bahwa Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo memiliki fungsi sebagai mesin pengais (crawling) konten-konten negatif di dunia internet. Konten negative yang menyebar antara lain pornografi, judi onlionline, terorisme dan radikalisme, hoks dan ujaran kebencian, investasi bodong dan sebagainya yang dapat merugikan masyarakat. Penelusuran akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatism juga dilakukan secara bersama-sama melibatkan Kominfo, TNI dan BNPT.

Jaminan Keamanan

Bagi JAD, Pemilu dinilai melanggar aturan daulah Islamiyah. Maka untuk menggagalkan Pemilu, JAD merancang rencana aksi dengan target sasaran menyerang aparat keamanan yang bertugas dalam tahapan Pemilu 2024. Beberapa serangan akan dilakukan terhadap fasilitas pengamanan polisi. Selain serangan fisik, gangguan terhadap Pemilu 2024 juga dilakukan dengan beragam propaganda dan provokasi menciptakan kebencian rakyat kepada pemimpin negeri serta aparat TNI-Polri melalui penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Terhadap ancaman upaya menggagalkan Pemilu di atas, diperlukan kerjasama para pihak. Kita berharap upaya preventif lebih diutamakan oleh aparat untuk memastikan jaminan keamanan. Pada Pemilu 2019 terdapat enam aksi teror, maka kepolisian harus memastikan dalam Pemilu 2024 berlangsung aman. Upaya preventif juga dilakukan dengan peningkatan kerja intelejen terhadap organisasi teroris dalam akses peredaran barang berupa senjata dan bahan kimia dari luar negeri. Wallahu ‘alam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image