Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fathiya izzati Khairunnisa

Pemilu 2024 Sayonara Demokrasi?

Hukum | 2024-05-07 20:19:14
https://images.app.goo.gl/YvSiyou2raYtArvWA

Pemilihan Presiden 2024 telah dilaksanakan hampir tiga bulan lalu dengan kemenangan jatuh kepada Koalisi Indonesia Maju, Paslon 03. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dimulai dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, serta pelanggaran kode etik dalam pengambilan putusan tersebut, hingga putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan presiden 2024 yang dikeluarkan pada akhir bulan april lalu. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dinilai dilakukan untuk menguntungkan salah satu pihak, yaitu calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini dianggap dikeluarkan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka, sekaligus anak dari Presiden Joko Widodo, yang ingin mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden namun terhalang oleh syarat batas usia yang sudah ada sebelumnya. Sebelumnya, batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun, sekarang calon presiden dan calon wakil prsiden boleh dibawah 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu . Terlebih lagi, paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Hal ini merambat pada politik dinasti yang akan mengancam demokrasi.

Demokrasi meletakkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga diadakan pemilu untuk mengisi jabatan-jabatan yang ada pada pemerintahan, termasuk presiden dan wakil presiden. Hal ini mengharuskan pemilihan umum diadakan secara jujur dan adil. Tidak hanya saat pelaksanaan pemilihannya saja yang jujur dan adil, tetapi juga prosedur dan proses yang dijalankan sebelum dan setelah pemilihan umum dilaksanakan. Pada pemilu 2024, putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres untuk menguntungkan salah satu pihak dan merambat kepada politik dinasti ini menunjukkan bahwa ada prosedur yang dilakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan-aturan yang sudah ditentukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buktinya memang terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman. Politik dinasti menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia mulai terancam dan mengalami kemunduran. Dimana suara-suara rakyat seakan-akan hilang dan tidak ada artinya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya suara rakyat yang tidak didengar.

Selain itu, setelah terlaksananya pemilihan, terjadi sengketa hasil pemilihan 2024. Sengketa ini terjadi karena Paslon 01 dan Paslon 03 ditemukan kejanggalan pada Quick Count suara hasil pemilu Paslon 02, dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, mengalami kenaikan yang drastis. Sehingga, Paslon 01 dan Paslon 03 mengajukan permohonan untuk dilakukan pemilihan ulang, dan Paslon 03 menginginkan Paslon 02 tidak diikutsertakan dalam pemilu ulang tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari pemohon Paslon 01 dan Paslon 03 karena gugatan yang diajukan tidak beralasan hukum. Walaupun seperti itu, hal-hal yang terdapat dalam gugatan menjadi catatan-catatan untuk aturan-aturan sehingga dapat ditindaklanjuti nantinya.

Berdasarkan kejadian-kejadian yang telah disebutkan di sebelumnya, dapat dilihat bagaimana demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Kemunduran ini dapat dicegah jika pemerintah atau pejabat negara mampu mempertahankan prinsip dan pendirian masing-masing, serta memiliki kesadaran hukum. Poin-poin ini sangat penting dimiliki oleh setiap individu, terutama pejabat negara, hal ini agar tidak mudah tergoyah dengan godaan-godaan yang terjadi secara nyata dalam masyarakat. Selain itu, hal ini penting demi mempertahankan demokrasi di Indonesia sehingga tidak terdapat keinginan untuk melakukan perbuatan yang dapat melawan hukum, konstitusi, beserta kode etik yang terdapat di Indonesia. Diharapkan dengan ini kedepannya demokrasi di Indonesia dapat terjaga atau mengalami kemajuan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image