Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aris Nur Ramdhani

TIPS PENTING SEBELUM VERIFIKASI VAKSINASI COVID 19 LUAR NEGERI KE PEDULI LINDUNGI

Info Terkini | 2022-01-02 11:05:43

Sebagian orang, baik WNI maupun WNA yang melaksanakan vaksinasi COVID 19 di luar negeri (Non-Indonesia) belum mengetahui cara agar terintegrasi dengan Peduli Lindungi sehingga bisa dipakai sebagai syarat berbagai aktivitas di Indonesia seperti bepergian, mengunjungi tempat tertentu atau syarat lainnya.

Caranya adalah tinggal mengajukan verifikasi di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Mendaftar terlebih dahulu Register here

- Setelah mendaftar, buka email yang didaftarkan lalu klik untuk verifikasi akun dulu

- Setelah itu Sign In masukan alamat email dan password akunnya

- Ajukan permohonan verifikasi, ikuti setiap perintah yang diminta

- Setelah lengkap mengisi, periksa kembali dari atas setiap perintah yang diminta

- Ketika sudah yakin, klik submit

- Pengajuan tersebut akan diproses oleh Kemenkes (untuk WNI) dan Kemenlu (untuk WNA) kurang lebih 1 sampai 3 hari kerja

- Tanda telah selesainya proses verifikasi adalah ada pemberitahuan yang dikirimkan melalui email

- Ketika hal tersebut sudah diterima, download aplikasi Peduli Lindungi, daftar dan isi lengkap biodata

- Lalu klik sertifikat vaksin dan klik klaim sertifikat

Sumber gambar: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id

Namun sebelum melakukan hal diatas saya ingin memberitahukan tips penting. Sebaiknya melakukan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali di luar negeri sebelum diintegrasikan dengan Peduli Lindungi, mengapa?

Karena sistem aplikasi Peduli Lindungi dan Primary Care (PCare), setidaknya sampai tanggal 1 Januari 2022 belum bisa mengakomodir kasus seperti dibawah:

Bapak A seorang WNI vaksinasi dosis I Astrazeneca di Inggris tanggal 1 Agustus 2021

Bapak A pulang ke Indonesia tanggal 24 Oktober 2021

Bapak A melakukan vaksinasi dosis II Astrazeneca di Indonesia tanggal 26 Agustus 2021

Untuk dosis I yang dilakukan Bapak A di luar negeri (LN) bisa di verifikasi di Peduli Lindungi. Namun data vaksinasi dosis II yang dilakukan di Indonesia, tidak bisa diinput kedalam sistem vaksinasi PCare. PCare merupakan sistem penginputan pasien setelah vaksinasi, yang nantinya dijadikan dasar sistem Peduli Lindungi untuk dikonversi menjadi sertifikat COVID 19. Petugas vaksinasi tidak bisa input data dosis II Bapak A, dan hanya bisa memberikan bukti kartu vaksinasi tulis tangan. Jika demikian maka Bapak A hanya tercatat 1 kali vaksinasi di Peduli Lindungi-nya, hal ini menjadi masalah ketika petugas penjaga suatu gedung, misalnya, yang ‘keukeuh’ pengunjung yang akan masuk ke gedung tersebut harus bertanda hijau di Peduli Lindungi-nya, yang mana tanda hijau didapatkan jika sudah vaksinasi 2 kali. Padahal Bapak A sebenarnya sudah 2 kali vaksinasi.

Penginputan dosis II tidak bisa dilakukan dikarenakan sistem PCare dan Peduli Lindungi yang memang belum bisa mengakomodir kasus seperti ini. Kasus seperti ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang berkonsultasi ke Pusat Bantuan Help Desk Prime Puskesmas Kecamatan Pulogadung di Sentra Vaksinasi Gelanggang Remaja Kecamatan Pulogadung. Semoga kedepannya bisa disempunakan agar masyarakat bisa memperoleh fasilitas yang sama.

Namun jika pasien telah melakukan vaksinasi Covid 19 sebanyak 2 kali di luar negeri maka, pasien tersebut bisa langsung mendapatkan kartu vaksinasi yang sudah terverifikasi di Peduli Lindungi, tentunya dengan mengikuti langkah-langkah diatas.

Jadi tips penting diatas sangat direkomendasikan untuk dilakukan, setidaknya sampai sistem Peduli Lindungi atau PCare bisa mengakomodir kasus seperti diatas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image