Treatment Kecantikan Laser Bibir dalam Kacamata Islam
Agama | 2023-10-24 17:14:26
Penyebab bibir hitam
Lapisan luar kulit bibir atau yang disebut stratum corneum lebih tipis dibandingkan lapisan kulit wajah di sekitarnya. Hal ini membuat pembuluh darah yang ada di lapisan dalam terlihat jelas dari luar dan menampakkan warna kemerahan. Jika Anda pernah mengelupas kulit bibir yang kering, sering kali bibir sampai berdarah. Keluarnya darah terjadi karena lapisan luar kulit bibir sangat dekat dengan pembuluh darah.
Meski begitu, tidak semua manusia terlahir dengan bibir yang terlihat kemerahan. Jumlah melanin yang ada di kulit mempengaruhi tampilan luar bibir manusia. Semakin banyak melanin yang kita miliki, semakin gelap warna kulit kita. Gelapnya warna kulit akan lebih menutupi warna yang dipancarkan dari pembuluh darah yang ada di lapisan dalam bibir.
Selain karena faktor genetik, banyaknya produksi melanin di kulit dapat disebabkan oleh intensitas paparan sinar matahari. Penggunaan bahan kimia seperti makeup, rokok, pil kontrasepsi, obat malaria, kemoterapi, dan obat-obatan antibiotik tertentu juga dapat mengganggu produksi melanin dan menyebabkan bibir terlihat gelap dan kusam.
Cara kerja laser bibir
Laser (Light Amplification by Stimulated Emission of Radiation) adalah alat yang menghasilkan radiasi cahaya akibat perubahan energi sehingga memiliki sifat-sifat khusus yang membedakannya dari sumber cahaya lainnya seperti lampu. Dalam dunia medis, laser digunakan dalam banyak prosedur pengobatan, salah satunya di bidang estetika.
Karena pemanfaatannya yang bermacam-macam, cara kerja laser pun berbeda di setiap kasus kesehatan. Dilansir dari Nuffield Aesthetic, laser yang digunakan pada prosedur penghilangan pigmen kulit menggunakan teknologi laser non-ablatif (bersifat tidak menimbulkan luka) untuk menghilangkan melanin (pigmen) dari sel. Mesin laser menghasilkan panjang gelombang cahaya berenergi tinggi yang kemudian diubah menjadi energi panas. Cahaya laser bekerja dengan menargetkan area pigmentasi tertentu, karena laser hanya diserap oleh sel yang mengandung pigmentasi dalam jumlah besar (daerah yang terlihat gelap).
Pigmen-pigmen ini dipecah menjadi potongan-potongan kecil, yang kemudian dibersihkan melalui proses pembuangan alami tubuh. Hal ini menyebabkan warna kulit terlihat lebih cerah. Selain mengurangi pigmen melanin, perawatan laser juga akan meregenerasi sel kulit dan menstimulasi produksi kolagen kulit. Peningkatan jumlah kolagen di dalam lapisan kulit akan meratakan tekstur, menambah volume, dan membuat efek kenyal pada kulit.
Sifat prosedur kecantikan yang diperbolehkan
Dr. Sholeh bin Muhammad al-Fauzan menjelaskan bahwa prosedur-prosedur yang berkaitan dengan estetika dalam Islam harus merujuk pada beberapa hal. Pertama, diperbolehkan apabila tujuan pelaksanaannya adalah untuk mengembalikan ciptaan Allah ke keadaan sebelumnya.
Dalam satu riwayat Arjafah bin As’ad hidungnya terpotong di hari peperangan Al-Kullab, maka dia menambal hidungnya dengan perak namun perak itu membusuk dan mengganggu dirinya, maka Nabi memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Kedua, jika kondisi tubuhnya itu cacat dan mengganggu fungsi normal tubuh. Contohnya operasi bibir sumbing. Operasi ini mengubah bentuk bibir tetapi mendatangkan manfaat bagi pasien bibir sumbing karena bisa melakukan kegiatan dengan normal. As-Syaukani menjelaskan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Nailul Authar, 6/244).
Pandangan Islam terhadap laser bibir
Seperti yang kita ketahui, ada hadis yang melarang beberapa aktivitas terkait estetika manusia. Diriwayatkan oleh An-Nasai 5253 :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (وصححه الألباني في صحيح النسائي)
“Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam melaknat orang yang bertato, orang yang direnggangkan giginya, dan orang yang mencabut bulu alisnya yang mengubah ciptaan Allah azza wajalla.”
Yang membedakan prosedur laser bibir dengan tato atau yang dikenal dengan sulam adalah ada dan tidaknya zat tinta yang disuntikkan ke dalam kulit bibir. Laser sendiri hanya menggunakan cahaya berintensitas tertentu dan hasilnya tidak permanen, tergantung bagaimana seseorang merawat bibirnya setelah prosedur. Sedangkan tato bersifat permanen.
Menurut Irsyad Al Fatwa ke-143, apabila tujuan seorang muslim melakukan laser bibir adalah untuk mengembalikan warna aslinya maka prosedur laser bibir diperbolehkan. Terlebih lagi jika treatment ini dilakukan agar terlihat cantik di mata suaminya. Hal ini bukan dianggap mengubah ciptaan Allah, melainkan merawat ciptaan-Nya (Al-Jirahah al-Tajmiliyyah, 74). Namun, laser bibir tidak diperbolehkan jika warna asli bibir seseorang memang gelap secara genetik karena hal ini adalah tanda dia tidak mensyukuri takdir yang diberikan Allah berupa warna kulit.
Hal-hal yang harus diperhatikan
Setelah membaca artikel ini, Anda sudah tahu bahwa prosedur laser bibir harus dilakukan karena Allah ta’ala. Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan prosedur laser bibir, konsultasikan terlebih dahulu ke dokter spesialis kulit. Tidak semua kondisi perubahan warna bibir dapat secara aman ditangani lewat laser bibir mengingat waktu pemulihan pasca perawatan tidaklah hanya dalam hitungan jam. Pastikan juga operator yang membantu mengembalikan warna bibir Anda adalah seorang yang ahli dan menggunakan peralatan yang sesuai.
Semoga artikel ini menambah wawasan Anda terkait cara merawat diri lewat laser bibir.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
