Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Odjie Samroji

Nasib Tenaga Honorer, Terbuang atau Disayang?

Guru Menulis | Thursday, 19 Oct 2023, 14:57 WIB
Foto : Aksi Unjuk rasa Tenaga Honorer

Baru-baru ini rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada Desember 2024. Dengan ketetapan ini, maka pembubaran tenaga honorer akan diundur dari jadwal semula November 2023. Salinan draf RUU ASN versi rapat Panitia Kerja DPR tanggal 25 September 2023 yang lalu, masalah tenaga honorer itu diatur dalam RUU ASN. Dalam pasal 67 disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat akhir tahun 2024.

Kabar ini tentu membahagiakan bagi para tenaga honorer dinegeri ini, setidaknya mereka akan melepaskan diri dari status tenaga honor dan bersiap berubah status menjadi ASN PPPK. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Menteri PANRB Azwar Anas yang memastikan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini. Berita ini seolah menjadi angin surga bagi 2,3 juta para tenaga honorer yang nasibnya dari dulu belum menemukan kepastian.

Selama ini permasalahan mengenai pengangkatan tenaga honorer telah melewati jalan panjang dalam sejarah birokrasi Indonesia. Keberadaan tenaga honorer memang sering kali membawa dilema dalam kebijakan. Banyak yang menyebut bahwa proses pengangkatan tenaga honorer belum sesuai dengan standar untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang berkualitas dan berdaya saing. Tetapi harus diakui suka tidak suka tenaga honorer telah menjelma menjadi salah satu mesin birokrasi yang keberadaannya secara keseluruhan tentu memengaruhi kerja birokrasi.

Jika melihat fenomena jumlah tenaga honorer yang ada saat ini, angka 2,3 juta merupakan jumlah yang cukup besar. Setiap tahun terjadi penambahan jumlah, seolah tenaga honorer menjadi magnet bagi anak muda untuk berkarir dalam dunia kerja. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa anak muda begitu antusias untuk menjadi tenaga honorer ?. Sejatinya jumlah tenaga honorer yang ada saa ini adalah akumulasi dari proses penambahan tenaga honorer beberapa tahun lalu. Disaat itu salah satu alasan yang muncul adalah adanya jaminan agar kelak mereka bisa masuk gerbong diangkat menjadi ASN. Meskipun akhir-akhir ini terjadi pergeseran pola pikir para generasi muda, jika dulu menjadi ASN menjadi mimpi untuk sebagian besar masyarakat Indonesia, namun seiring zaman yang terus berjalan, milenial dan generasi Z saat ini lebih memilih memiliki pekerjaan yang bisa menghasilkan uang dalam jumlah besar dan karir yang sukses.

Kompetensi Tenaga Honorer di Era disrupsi

Jika berbicara kompetensi tenaga kerja, dunia kerja harus siap menghadapi era disrupi, era disrupsi adalah masa di mana perubahan-perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya inovasi yang begitu hebat sehingga mengubah sistem dan tatanan kehidupan masyarakat secara luas. Demikah pula dengan tenaga kerja honorer yang bekerja dipemerintahan. Kita tahu bahwa Revolusi industri 4.0 berdampak terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi termasuk bidang ketenagakerjaan di dalamnya. Di bidang ketenagakerjaan, digitalisasi yang semakin berkembang di era industri 4.0 menghilangkan sebagian pekerjaan yang biasanya dilakukan manusia, tapi melahirkan kesempatan kerja baru. Inilah uniknya tekhnologi yang bisa dimanfaatkan untuk memudahkan pekerjaan manusia.

Lantas bagaimana kesiapan tenaga honorer yang bersiap diangkat menjadi ASN PPPK ?, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar menjelaskan bahwa para tenaga honorer akan diwajibkan melewati tes kompetensi minimal setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer disahkan.

Tes kompetensi tersebut penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan para tenaga honorer. Tes ini meliputi tes kompetensi bidang, dan tes kompetensi dasar. Niat pemerintah cukup baik, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai layak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekaligus mengetahui sejauh mana kemampuan mereka dalam menjalankan tugas pengabdian di birokrasi.

Namun tentu saja niat baik harus pula diikuti dengan sistem yang baik, tahun 2021 yang lalu tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Papua mengikuti sebuah test yang oleh penyelenggara disebut uji kompetensi. Yang menarik, banyak yang mempertanyakan benarkah test itu bermaksud menguji kompetensi honorer pada sebuah bidag pekerjaan atau profesi?. Pasalnya test kompetensi yang yang diujikan hanya Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi, dan Wawasan Kebangsaan. Tentu ini belum sesuai dengan yang diharapkan jika bermaksud menguji kompetensi seorang tenaga kerja. Sistem uji kompetensi harus selaras dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada saat ini.

Bagi siapapun, tidak terkecuali tenaga honorer, mau tidak mau, suka atau tidak kita harus siap menghadapi era disrupsi. Sederhananya, dapat dipahami bahwa disrupsi adalah fenomena dimana perubahan harus beriringan dengan inovasi. Oleh karenaya dunia kerja dituntut untuk mampu beradaptasi, khususnya dalam menyiapkan tenaga kerja agar dapat bersaing dengan yang lain. Sehingga dengan demikian jika benar akan dilakukan uji kompetensi bagi tenaga honorer, maka tes kompetensi harus menyesuaikan dengan pekerjaan yang selara dengan perkembangan tekhnologi dan informasi saat ini.

Seleksi Tenaga Honorer melalui Talent Management

Dalam proses menemukan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan diperlukan sebuah pengelolaan SDM yang tepat, salah satunya melalui proses talent management. Talent management adalah suatu rangkaian aktivitas terintegrasi yang terdiri dari : mengidentifikasi, menemukan, mempertahankan, dan mengembangkan pegawai yang kompeten untuk meningkatkan kinerja.

Dapat dikatakan bahwa talent management adalah proses dari ujung ke ujung, mulai dari perencanaan, merekrut, mengembangkan, mengelola dan kompensasi karyawan di seluruh organisasi. Pengelolaan sumber daya manusia, melalui proses talent management menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan perusahaan dalam mencapai efektifitas dan efisiensi melalui sumber daya manusia sebagai penggerak roda organisasi.

Selain Talent management, saat ini ada pula istilah Talent Milenial, yaitu para tenaga kerja yang memiliki potensi dan bakat dalam pekerjaan tertentu, didukung dengan kemampuan memanfaatkan tekhnologi kekinian. Mereka inilah yang diharapkan mampu menjadi tenaga kerja terbaik yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dalam praktik organisasi birokrasi di pemerintahan, tekhnologi dan informasi dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai rutinitas, cara kerja, dan komunikasi yang lebih efektif, terutama menunjang kebutuhan kolaborasi di lembaga. Tenaga honorer harus mampu menyesuaikan diri, beradaptasi dengan penggunaan Laptop dan gadget yang terhubung dengan internet untuk menunjang berbagai aktivitas kerja secara virtual.

Saat ini kebiasaan bekerja secara virtual sudah sangat dekat dengan gaya kerja generasi milenial yang memang lahir dan tumbuh di era teknologi digital. Mereka memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menggunakan perangkat masing-masing. Tenaga kerja dari generasi milenial ini cenderung lebih fleksibel dalam bekerja, mereka menyukai lingkungan kerja dengan kultur yang terbuka dan jam kerja fleksibel. Kolaborasi efektif menjadi kunci keberhasilan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan.

Oleh karnanya, lingkungan kerja dibirokrasi tidak boleh kaku, kedepan akan ada beberapa keunggulan kompetitif yang akan semakin bergantung pada produktivitas tenaga kerjanya, termasuk para tenaga honorer saat ini. Tentu bukan hanya bagi para tenaga kerja honorer, secara umum bagi para tenaga kerja milenial harus mampu bersaing. Dunia kerja membutuhkan produktivitas yang ditentukan salah satunya oleh efektifitas kolaborasi organisasi. Perkembangan tekhnologi yang membawa arus disrupsi tidak boleh mejadi penghalang, justru akan semakin mempercepat layanan pekerjaan.

Maka proses talent management bisa diterapkan dalam proses penempatan tenaga kerja honorer, terlebih kedepan ketika mereka akan ditetapkan sebagai ASN/PPPK. Seleksi tenaga kerja honorer sejak proses rekruetmen, penempatan hingga pengembangan kompetensi mereka mutlak diperlukan agar diperoleh aparatur terbaik yang sesuai kompetensi dan bidang masing-masing.

Tenaga kerja muda tidak perlu khawatir, pun demikian dengan para tenaga honorer yang ada saat ini. Yang harus disiapkan adalah kemauan untuk belajar beradaptasi dan menyesuaikan kompetensi bersaing. Terkhusus bagi para honorer, yakinlah bahwa tenaga kerja honorer kelak mampu memberi kontribusi terbaik bagi negara. Meski saat ini nasibnya masih harus diperjuangkan, namun percayalah tenaga honorer tidak akan terbuang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image