Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Aulia Wiku Wijaya

Kebijakan Moneter pada Masa Awal Islam Menurut Kadim As-Sadr

Ekonomi Syariah | Wednesday, 18 Oct 2023, 17:11 WIB

Kebijakan Moneter Pada Masa Awal Islam

Menurut Kadim As-Sadr, penulisan artikel yang berjudul Money and Monetary Policies in Early Islamic Period, ditujukan untuk mempelajari secara mendalam mengenai: (1) media tukar yang digunakan pada awal periode Islam; (2) faktor-faktor yang mempengaruhi stabilitas dan fluktuasi nilai uang; (3) metode untuk menarik tabungan dan pengarahan investasi. Alasan Sadr mengupas tiga bahasan tersebut adalah, bahwa pokok bahasan ini sangat membantu untuk mencapai pengetahuan tentang kebijakan moneter di awal periode islam dan perannya dalam pengembangan ekonomi.

Untuk maksud dan alasan tersebut, maka Sadr mengupas bahasannya dengan berbagai topik berikut: (1) Pentingnya perdagangan dan media pertukaran pada Periode Awal Islam; (2) Penawaran dan Permintaan Uang pada Periode Awal Islam; (3) Percepatan Sirkulasi Uang; (4) Pengaruh Kebijakan Fiskal terhadap Nilai Uang pada Periode Awal Islam; (5) Mobilisasi dan Penggunaan Tabungan; (6) Praktik Bisnis yang dilarang; (7) Instrumen Kebijakan Moneter; dan (8) Metode Pengalokasian Kredit. Dengan penjelasan sebagai berikut:

 

  • Pentingnya Perdagangan dan Media Pertukaran pada Periode Awal Islam

Kondisi geografis Hijaz terletak di antara tiga benua, yaitu Asia, Eropa, dan Afrika. Kondisi ini memberikan keuntungan di daerah tersebut sebab dilalui rute perdagangan antara Persia dan Roma, serta daerah jajahannya, seperti: Syam, Etiopia, dan Yaman. Ditambah lagi, rute perdagangan ini selalu melewati bagian selatan dan timur Arabia. Rute ini disebut rute Perdagangan Selatan. Mekkah berperan penting sebagai pusat perdagangan dan suku-suku di Arab datang setahun sekali untuk melakukan ibadah haji. Sebelum dimulainya ibadah, suku-suku di sana memiliki kesempatan untuk berdagang. Hal itu menjadi bukti bahwa perdagangan merupakan dasar perekonomian di Arab.

Secara alamiah transaksi perdagangan di Mesir atau Syam menggunakan alat tukar berupa dinar. Sementara itu di wilayah Persia menggunakan dirham. Bentuk uang lainnya yang digunakan pada periode awal Islam adalah kredit yang memiliki kelebihan lain. Misalnya, jika transaksi yang nilainya cukup besar, biasanya para pedagang yang berpengalaman akan menggunakan surat wesel dan surat utang dalam transaksi bisnisnya. Metode lain yang biasanya digunakan ialah pembelian utang seseorang atau obligasi, yang biasanya melalui surat utang dipertukarkan.

 

  • Penawaran dan Permintaan Uang pada Periode

Selama pemerintahan Nabi Muhammad SAW, dinar dari Roma dan dirham dari

Persia diimpor bergantung pada volume komoditas yang diekspor ke dua negara tersebut dan wilayah kekuasaannya. Jika permintaan uang pada pasar internal meningkat maka uang lah yang diimpor. Sebaliknya, jika permintaan uang turun, maka komoditas lah yang diimpor. Hal yang menarik adalah tidak adanya batasan terhadap impor uang karena permintaan internal Hijaz terhadap dinar dan dirham sangat kecil

 

  • Kecepatan Peredaran Uang

Struktur pasar masih memiliki pengaruh kuat terhadap percepatan peredaran uang. Monopoli kaum Quraisy yang sudah ada sejak dulu perlahan berkurang. Jadi dapat dikatakan, penghapusan struktur monopoli telah meningkatkan efisiensi pertukaran dan membawa perekonomian kepada distribusi pendapatan yang lebih baik. Oleh karena itu, permintaan efektif dan juga permintaan transaksi terhadap uang meningkat yang mempercepat peredaran uang.

 

  • Pengaruh Kebijakan Fiskal terhadap Nilai Uang Pada Masa Islam Awal

Dengan perpindahan kaum muslimin dari Mekkah ke Madinah, menciptakan keseimbangan ekonomi yang rendah. Kebijakan yang diambil oleh Nabi adalah melakukan aktivitas produksi dan ketenagakerjaan. Nabi mendesak golongan Ansar dan Muhajirin untuk melakukan perjanjian mudharabah, muzara’ah, dan musaqat dengan pihak lain. Kerja sama ini mempekerjakan kaum Muhajirin dan menggunakan modal kaum Anshar. Kebijakan ini membuat aktivitas perdagangan dan pertanian di Madinah meningkat dan meningkatkan penawaran agregat sehingga membawa stabilitas nilai uang.

 

  • Mobilisasi dan Pemanfaatan Tabungan

Tujuan ini diwujudkan dengan dua cara, yaitu: (1) pengembangan peluang investasi; (2) mencegah kebocoran atau penggunaan tabungan yang tidak islami. Aktivitas yang dilakukan adalah memberikan pembiayaan tanpa bunga (Qard Hasan). Peminjaman uang tanpa bunga sudah tercantum dalam Al-Qur’an. Anjuran ini menjadi motivasi tersendiri bagi masyarakat untuk meminjamkan harta dan kekayaan mereka untuk dimanfaatkan. Metode lain yang digunakan adalah infaq dan waqaf. Sebab keduanya mengandung unsur religi dan spiritual. Antusiasme dalam berinfaq begitu besar sehingga kaum muslimin melakukan itar (mendahulukan kepentingan orang lain). Al-Qur’an sendiri sangat menganjurkan karena orang yang berinfaq dikatakan mendapatkan balasan berupa pahala sebanyak tujuh ratus kali lipat. Sumber infaq biasanya uang tunai atau aset lancar lainnya. Waqaf juga berasal dari tabungan yang terkumpul dalam bentuk rumah, tanah, pertanian atau sarana umum lainnya, seperti sekolah, masjid, rumah sakit, jembatan, dan lain-lain.

 

  • Instrumen Kebijakan Moneter

Berdasarkan uraian tersebut, tidak ada satu pun instrumen yang digunakan saat ini, diberlakukan pada masa awal periode islam. Alat yang dipergunakan pada saat ini untuk mengatur jumlah uang beredar adalah dengan jual beli surat berharga (operasi pasar terbuka) yang tidak ada dalam sejarah perekonomian Islam pada awal perkembangannya. Metode lain yang digunakan adalah menaikkan atau menurunkan tingkat bunga bank.

Pada satu sisi sistem ini menjamin keseimbangan uang dan barang. Pada sisi lain mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata di masyarakat. Lagi pula, adanya imbalan pahala untuk usaha dan kegiatan ekonomi lainnya, serta partisipasi dari para sahabat Rasulullah dalam perdagangan dan pertanian, telah menambah nilai dari kegiatan ini di mata kaum Muslimin. Hal ini memotivasi mereka untuk menyalurkan kekayaan melalui qard hasan, infaq dan waqaf.

 

  • Metode Mengalokasikan Kredit

Pada masa awal Islam, metode pengalokasian kredit dilakukan dengan cara memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Salah satu instrumen kebijakan moneter yang diterapkan adalah pengaturan suku bunga. Kebijakan moneter merupakan bagian integral dari kebijakan ekonomi makro yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kegiatan ekonomi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Beberapa instrumen kebijakan moneter yang digunakan antara lain: (1) Menaikkan/menurunkan suku bunga; (2) Operasi pasar terbuka; (3) Penetapan tingkat diskonto; (4) Penetapan cadangan wajib minimum.

Penerapan kebijakan moneter Islam memiliki perbedaan dengan kebijakan moneter konvensional terutama dalam target dan instrumennya. Prinsip islam tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Fokus kebijakan moneter Islam lebih tertuju pada pemeliharaan berputarnya sumber daya ekonomi, dimana ini menjadi ekonomi Islam pada semua bentuk kebijakan dan ketentuan yang diperbolehkan oleh syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image