Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sekar Wiji Arum R.N- Universitas Airlangga

Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia dengan Menyongsong Perekonomian Halal 2045

Ekonomi Syariah | 2024-12-29 07:01:37

Menurut data demografis mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama islam, mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa. Dan jika diproyeksikan ke populasi muslim dunia diperkirakan mencapai 2,2 milyar pada tahun 2030 (23% populasi dunia), penduduk muslim Indonesia itu menyumbang sekitar 13,1% dari seluruh umat muslim di dunia. (Mastuki, 2020)

Secara demikian dengan Indonesia memiliki penduduk muslim terbanyak, hal itu bisa dijadikan acuan untuk mengembangkan perekonomian syari’ah di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya kesadaran Masyarakat mengenai prinsip ekonomi halal, sehingga menjadikan Indonesia untuk mengembangkan system perekonomian yang halal di masa depan. Dan sebagai puncaknya Indonesia memiliki visi yang berupa pusat perkembangan ekonomi syari’ah dengan menyongsong perekonomian halal 2045. Dimana pada tahun 2045 yang bertepatan dengan kemerdekaan Indonesia ke-100 dan bersamaan dengan Indonesia Emas.

Ekonomi syari’ah sendiri merupakan system perekonomian yang berlandaskan pada prinsip prinsip hukum islam, yaitu Al-Qur'an, hadis, sunnah, ijtima', dan qiyas yang memuat beberapa aturan dalam kegiatan ekonomi yang menghindari aspek riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Ekonomi syariah lebih mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Perekonomian halal tidak hanya mencakup pada aspek perbankan ekonomi saja, melainkan mencakup pengawasan produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan yang terverifikasi mematuhi aturan halal sesuai syariat agama islam.

Menurut Bank Syari’ah Indonesia (BSI) kini Indonesia telah menunjukkan adanya perkembangan ekonomi syariah yang sangat signifikan, sejak berdirinya bank muamalat pada tahun 1991. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mulai membuat beberapa kebijakan mengenai Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, memberikan landasan hukum bagi perkembangan perbankan syariah. Peran pemerintah dalam mendukung adanya ekonomi syari’ah tidak hanya itu saja melainkan dengan ikut serta melalui pengaturan kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dimana tugasnya yaitu mengawasi dan mengatur proses keuangan syari’ah dengan mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi syari’ah di Indonesia. Yang pada dasarnya tujuan awal Indonesia adalah menjadikan negara Indonesia sebagai pusat dari perekonomian syari’ah di seluruh dunia.

Mulai tahun 2021 hingga saat ini perbankan syari’ah sudah berkembang pesat dengan adanya beberapa bank syari’ah lainnya seperti; Bank Muamalat, BRI Syari'ah, dan Bank Syari'ah Mandiri. Serta Bank-bank lainnya yang menyediakan layanan dengan mematuhi prinsip-prinsip syari'ah, seperti pembiayaan tanpa bunga dan investasi dalam sektor yang halal. Menurut Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), melalui rapat pleno yang digelar oleh mantan bapak wakil presiden RI dan selaku ketua harian KNEKS di Auditorium Sekretariat. Beliau menjelaskan bahwasannya “Ekonomi dan keuangan syari’ah mampu berjalan beriringan dengan bank bank konvensional untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia saat ini”. Beliau menyatakan bahwa dalam lima tahun terakhir ini keuangan syari’ah atau perbankan syari’ah semakin menunjukkan dampak yang positif bagi Indonesia dengan kemajuannya yang sangat signifikan, namun pemerintah tidak akan merasa puas dengan peningkatan ini yang berarti pemerintah akan terus menunjukkan perkembangan perekonomian syari’ah hingga perekonomian di Indonesia halal dan dibarengi dengan Indonesia emas 2045.

Pada rapat pleno tersebut Sri Mulyani Indrawati selaku Mentri Keuangan Indonesia dan selaku Sekretaris KNEKS dan Sholahudin Al Aiyub selaku Direktur Eksekutif KNEKS, mereka menjelaskan bahwasannya:

 

  1. Menurut State of Global Islamic Economy Report (SGIE Report) tahun 2023, Indonesia berada pada peringkat ketiga berdasarkan Global Islamic Economic Indicator (GIEI), setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Peringkat ini naik cukup tinggi dibanding tahun 2018 dimana Indonesia berada di peringkat kesepuluh.
  2. Indonesia juga menduduki peringkat pertama pada Global Muslim Travel Index (GMTI) selama dua tahun berturut-turut, yaitu tahun 2023 & 2024. Selain itu Indonesia berada di peringkat tiga pada Islamic Finance Development Indicator (IFDI) (peringkat 10 di 2018), Global Islamic Finance Report (GIFR) (peringkat 6 di 2018), serta Global Islamic Fintech Report 2023 (peringkat 4 di 2021).
  3. Sementara, menurut Salaam Gateway, Indonesia masuk Top 30 Organisation of Islamic Cooperation (OIC) Halal Product Companies 2023 untuk tiga kategori produk, yakni makanan, obat-obatan, dan kosmetik halal. Indonesia mendominasi produk dengan 15 perusahaan. Sementara itu, investasi dalam ekonomi Islam mencapai US$ 25,9 miliar pada tahun 2022/2023, dengan pertumbuhan 128% per tahun. Indonesia menduduki peringkat satu dengan lebih dari 10 transaksi investasi pada tahun tersebut.
  4. Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah (KEKSI) Bank Indonesia mencatat, pangsa aktivitas usaha syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada triwulan kedua tahun 2023 adalah sebesar 46,71% atau Rp9.826,8 triliun. Sementara, kontribusi pembiayaan syariah bagi UMKM hingga Maret 2024 mencapai Rp161,03 triliun. Angka ini adalah 81,66% dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan 59,88% dari target Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024.
  5. Kinerja sektor halal value chain (HVC) yang tumbuh sebesar 3,93% di tahun 2023, dikontribusi oleh sektor unggulan HVC, yakni pertanian, makanan dan minuman halal, pariwisata ramah muslim, dan fesyen muslim. Sektor unggulan HVC secara keseluruhan menopang hampir 23% ekonomi nasional di tahun 2023.
  6. Hingga 30 September 2024 telah terbit sebanyak 1.983.762 sertifikasi halal, dimana jumlah ini tumbuh sebesar 45% dibandingkan jumlah di tahun 2023 year-on-year. Total Ekspor Produk Halal 2023 mencapai USD 50,5 Miliar yang mana dalam 5 tahun terakhir meningkat 10,95%
  7. Di sektor keuangan syariah, Total Aset Keuangan Syariah sampai dengan Juni 2024 adalah sebesar Rp2.756,45 triliun, yang mana jumlah ini tumbuh sebesar 12,48% di tahun 2023 year-on-year. Adapun market share keuangan syariah (tidak termasuk saham syariah) kini mencapai 11,41%. Sampai September 2024, Kontribusi Penguatan APBN melalui Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) secara akumulatif mencapai Rp2.808,66 triliun dengan outstanding sebesar Rp1.565,72 triliun.

Namun dengan adanya perkembangan yang sangat signifikan mengenai perekonomian syari’ah di Indonesia untuk menyongsong perekonomian halal di 2045 masih adanya tantangan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah terutama oleh perekonomian syari’ah sendiri. Menurut CNN Indonesia melalui penjelasan OJK sendiri, memaparkan bahwa “Perekonomian syari’ah masih ada 2 tantangan lagi yang harus dihadapi yaitu:

Ø Tantangan pertama, tingkat literasi perbankan syariah yang masih rendah di masyarakat. Deputi Direktur Pengembangan Perbankan Syariah OJK Farid Faletehan dalam acara Anugerah Adinata Syariah 2022, Kamis (14/4) menyebut literasi keuangan syariah masih sangat rendah, yaitu baru 8,93 persen. Sehingga literasi itu sangat jauh tertinggal dari literasi keuangan secara nasional yang sebesar 38,03 persen. Sementara, untuk indeks inklusi keuangan syariah juga masih tertinggal di posisi 9,1 persen dibandingkan dengan inklusi keuangan nasional 76,19 persen.

Ø Tantangan kedua, permodalan. Saat ini terdapat enam bank syariah yang memiliki modal inti di bawah Rp2 triliun dari total 14 bank umum syariah per Desember 2020. Oleh karena itu, menurut Farid minimnya modal ini menimbulkan tantangan baru, yakni persaingan yang semakin ketat. Sehingga perbankan syariah harus memiliki produk yang inovatif serta modal yang kuat. Karena pada dasarnya memang benar banyak bank konvensional yang membuka unit syari’ah, namun persaingan bank syari’ah dengan bank konvensional menjadi tantangan yang sangat besar terutama dalam aspek menarik nasabah ritel dan korporasi.

Diantara banyaknya tantangan maupun perkembangan perekonomian syari’ah yang sangat signifikan di Indonesia ini, ada beberapa peluang yang bisa menjadi jalan perekonomian syari’ah indonesia berkembang lebih maju dari sebelumnya. Peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan negara Indonesia salah satunya yaitu meningkatkan verifikasi halal untuk produk yang dihasilkan dari Indonesia sehingga produk-produk tersebut bisa meningkatkan nilai ekspor ke luar negeri terutama di negara yang mayoritas terdapat orang muslim. Oleh karena itu, produk yang tersebut bisa berkembang dan menyebar secara internasional dan bisa meningkatkan perekonomian syari’ah Indonesia.

Dengan melihat beberapa system perkembangan perekonomian syari’ah Indonesia yang kini sudah maju secara signifikan. Indonesia bisa mewujudkan perekonomian halal 2045 yang dibarengi dengan Indonesia emas. Meskipun ada beberapa tantangan yang dihadapi, Indonesia masih mendapatkan peluang yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian ini, baik dengan meningkatkan verifikasi halal, meningkatkan UMKM, dan memunculkan inovasi dengan mengirimkan barang yang terverifikasi halal ke dunia internasional. Dengan hal itu Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian syari’ah dunia dengan menyongsong perekonomian halal 2045.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image