Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NIKITA RIZNA DEWI

Kebijakan Redenominasi Rupiah dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia

Info Terkini | 2023-10-16 18:44:12

Kebijakan redenominasi sebetulnya tidak masalah diterapkan karena kebijakan redenominasi tidak mempengaruhi konsumsi, nilai, daya beli, nilai tukar rupiah, serta aktivitas sehari hari masyarakat karena kebijakan redenominasi sendiri merupakan sebuah upaya untuk mengurangi digit dalam mata uang sehingga misal digit dalam uang rupiah yang lama Rp100.000 maka setelah di redenominasi menjadi 10 tetapi nilainya tetap seperti uang Rp10.000.

Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah pernah menerapkan kebijakan redenominasi pada tahun 1965 dan 2016. Namun kebijakan redenominasi yang dilakukan pada tahun 2016 mengalami pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang menyambut positif namun ada juga yang menolak. Kebijakan redenominasi tahun 2016 seperti contoh mengurangi digit pada uang seratus ribu rupiah menjadi seribu rupiah.

Kebijakan ini memiliki dampak positif seperti memudahkan perhitungan dan transaksi keuangan. Dengan adanya redenominasi masyarakat dapat melakukan perhitungan dan transaksi keuangan dengan lebih mudah dan efisien serta dapat meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di dunia internasional.

Selain itu kebijakan redenominasi rupiah dapat mempengaruhi kebijakan moneter karena berdampak pada persepsi masyarakat terhadap nilai uang. Jika masyarakat menganggap nilai uang menjadi lebih tinggi setelah redenominasi maka dapat terjadi penurunan suku bunga dan peningkatan permintaan uang sehingga dapat mempengaruhi kebijakan moneter.

Jadi setelah ditarik kesimpulan mengenai pembahasan dampak positif dan negatif kebijakan redenominasi menurut saya akan mengalami kontra yang cukup banyak di berbagai segi terlebih pada aktivitas masyarakat. Apalagi masyarakat sudah nyaman dengan bentuk rupiah dengan digit yang sedemikian rupa jika kebijakan redenominasi dilakukan takutnya masyarakat akan menjadi bingung bahkan menjadi konsumtif seperti yang dijelaskan diatas bahwa pergantian digit akan berpengaruh pada persepsi masyarakat. Hal itu akan menjadi masalah baru bagi pemerintah untuk menanggulangi masalah konsumtif masyarakat dan mungkin akan terjadi kemiskinan.

Disamping hal itu yang paling mencolok adalah dengan adanya redenominasi otomatis Bank Indonesia akan mencetak uang dengan digit baru untuk mengganti uang lama otomatis uang yang beredar dimasyarakat akan bertambah dan terganggu sehingga menyebabkan inflasi. Memang untuk kebijakan redenominasi pemerintah harus memiliki strategi kapan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijikan ini. Penerapan kebijakan ini tidak semerta-merta dilihat dari stabilisasi ekonomi negara namun juga dilihat dari ekonomi global. Redenominasi ini hanyalah perubahan sampul. Ini tidak akan mengatasi masalah ekonomi yang mendasarinya seperti inflasi yang tinggi atau defisit anggaran yang besar. Biaya implementasi redenominasi juga bisa sangat tinggi dan mungkin lebih baik digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi yang lebih mendalam.

Akhirnya, redenominasi tidak mengatasi akar masalah ekonomi. Ini adalah perubahan pada tampilan mata uang, bukan perbaikan substansial pada ekonomi. Oleh karena itu, kita perlu bertanya apakah langkah ini akan membantu Indonesia menghadapi masalah ekonomi yang lebih mendalam. Dalam menggambarkan redenominasi rupiah, penting untuk mempertimbangkan baik pendekatan pro maupun kontra. Redenominasi bisa memiliki manfaat dalam hal kemudahan transaksi dan citra internasional, tetapi kita tidak boleh melupakan bahwa masalah ekonomi yang lebih besar perlu diatasi. Jadi, apakah redenominasi ini hanya perubahan kosmetik atau solusi nyata, waktulah yang akan memberikan jawabannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image