Redenominasi Rupiah dan Implikasinya bagi Sistem Akuntansi Indonesia
Bisnis | 2025-11-21 07:37:44Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan mengurangi jumlah nol tanpa mengubah daya belinya. Beberapa kali, wacana ini muncul di Indonesia karena dinilai dapat membuat transaksi dan pencatatan keuangan menjadi lebih efisien, terutama di era pembayaran digital yang menuntut proses cepat dan akurat.
Jika kebijakan ini diterapkan, salah satu sektor yang paling terdampak adalah akuntansi. Seluruh angka dalam laporan keuangan perlu dikonversi ke nominal baru, mulai dari saldo akun, transa harian, hingga catatan pendukung. Proses ini harus dilakukan dengan teliti agar tidak menimbulkan kesalahan yang memengaruhi keakuratan laporan. Perusahaan juga perlu memperbarui software akuntansi yang mereka gunakan, termasuk menyesuaikan database dan format laporan otomatis. Bagi perusahaan yang masih menggunakan pembukuan manual, perubahan format pencatatan juga harus dilakukan.
Masa transisi menuju nominal baru menuntut pengendalian internal yang lebih ketat. Risiko salah input dan misinterpretasi nominal cukup besar sehingga karyawan perlu memahami perubahan tersebut dengan jelas. Auditor pun memiliki peran penting untuk memastikan bahwa seluruh proses konversi dilakukan konsisten dan tidak terjadi manipulasi angka. Pada tahap awal, perusahaan mungkin perlu menyajikan laporan dalam dua versi, yaitu nominal lama dan nominal baru sehingga proses audit menjadi lebih kompleks.
Secara keseluruhan, redenominasi akan memengaruhi sistem akuntansi dan proses bisnis. Meskipun kebijakan ini belum diterapkan, memahami dampaknya tetap penting karena berkaitan dengan ketelitian pencatatan dan integritas laporan keuangan di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
