Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Fadlilah Istiqomah

Berlakunya Metode Pembayaran QRIS dalam Transaksi Sehari-hari

Bisnis | Saturday, 14 Oct 2023, 18:20 WIB

Bank Indonesia selaku otoritas moneter memiliki hak dan wewenang dalam perkembangan sistem pembayaran di Indonesia. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran yaitu mengatur dan menjaga mekanisme sistem keuangan agar tetap stabil baik tunai maupun non tunai. Pada masa pandemi, teknologi berkembang semakin pesat. Menyikapi perkembangan tersebut, Bank Indonesia meluncurkan metode pembayaran baru secara non tunai. Harapannya dengan adanya metode pembayaran tersebut dapat menjaga kestabilan ekonomi para UMKM di masa pandemi.

Pertumbuhan yang pesat pada perusahaan fintech serta sistem pembayaran digital menjadikan tantangan kebijakan bagi Indonesia. Sistem pembayaran dan instrumennya terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan teknologi, perjalanan atau evolusi uang, dan sistem pembayaran. Merespons pesatnya pertumbuhan perusahaan fintech, Bank Indonesia (BI) merilis aturan main Quick Response (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) melalui peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Implementasi QRIS untuk pembayaran, transaksi dibatasi Rp2 juta.

QRIS (QR Code Indonesia Standard) adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Tujuan adanya QRIS tak lain agar pembayaran digital menjadi lebih mudah bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.

Bank Indonesia berhasil meresmikan metode pembayaran baru secara non tunai yang dikenal dengan QRIS. Sistem QRIS dapat dilakukan hanya menggunakan gadget. Hal tersebut lebih memudahkan penjual dan pembeli, dimana sudah tidak perlu menggunakan uang fisik lagi untuk melakukan pembayaran dengan sistem QRIS. Pencatatan uang keluar dan uang masuk bagi penjual pun lebih mudah dan praktis. Sistem ini sangat membantu para UMKM khususnya bagi UMKM yang masih pemula dalam hal keuangan.

QRIS memberikan alternatif metode pembayaran non-tunai secara lebih efisien. Melalui pengunaan satu standar QR Code, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki berbagai jenis QR Code dari penerbit yang berbeda. Mengingat manfaatnya dalam membantu proses transaksi non-tunai secara lebih efisien, penggunaan QRIS oleh UMKM akan dapat membantu meningkatkan kinerja usahanya, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini. Beberapa UMKM menilai QRIS berperan dalam membantu mereka dalam melakukan pencatatan otomatis atau akuntansi digital yang muncul dalam history of transaction.

Namun, di sisi lain pembayaran QRIS juga masih terdapat beberapa kekurangan, diantaranya sinyal internet yang berperan penting dalam transaksi menggunakan sistem QRIS. Jika sinyal tidak memadai maka transaksi dengan sistem QRIS sulit untuk dilakukan. Selain itu, pembayaran dengan sistem QRIS juga masih terdapat limit pembayaran, dimana nominal transaksinya dibatasi maksimal sebesar Rp10 juta per transaksi. Namun, nampaknya kekurangan tersebut tidak menjadi permasalahan yang besar dalam penggunaan QRIS. Meskipun terdapat beberapa kekurangan, mayoritas masyarakat masih nyaman untuk menggunakan metode pembayaran QRIS.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image