Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Asraf mustafa

Rokok 2023 Membunuh Ekonomi

Bisnis | Friday, 13 Oct 2023, 09:10 WIB

Mentri Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023.

kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan kebiasaan merokok anak. Kemudian kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) , kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya tarif cukai akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan.

Lantas, dari adanya kenaikan cukai rokok tersebut, apa dampaknya untuk perekonomian Indonesia? Kenaikan rata-rata CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1 - 0,2 sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil, Adapun Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN 2023, ditargetkan pendapatan cukai pada 2023 senilai Rp 245,4 triliun, yang sebagian besar berasal dari penerimaan CHT.

Dimana ditargetkan bahwa pendapatan CHT untuk 2023 sebesar Rp 232,58 triliun, atau tumbuh 10,8% dari target tahun ini yang sebesar Rp 209,9 triliun.

Jadi kesimpulannya pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau yang secara nilai spesifik semakin tinggi persentasenya, untuk selalu mempertimbangkan penurunan kebiasaan perokok anak sekaligus mencari titik seimbang antara penerimaan negara dan masalah pertanian dan buruh industri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image