Keluarga Diujung Tanduk Akibat Judi
Info Terkini | 2023-10-11 11:21:12
Hal yang cukup mengejutkan disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Berau, Dimas, saat berbincang dengan Berau Post belum lama ini. Beliau menyampaikan faktor tertinggi penyebab perceraian periode Januari hingga Agustus tahun ini ialah ekonomi, yang di antaranya juga dipengaruhi oleh sang suami bermain judi slot atau judi online. Angka ini mencapai 214 perkara.
Para suami kecanduan bermain judi slot, dan berimbas kepada berkurangnya nafkah istri. Dengan bermodalkan internet dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang memilih mengadu nasib terjun ke dunia perjudian. Padahal, judi online merupakan sikap buruk yang perlu dihindari umat muslim. Akibat candu atas judi online ini tak ayal membuat para suami bahkan rela berutang ataupun menggadaikan harta berharga yang ada di rumah. Bahkan nafkah anak istri pun turut dipangkas demi tetap bisa memasang slot. Sudahnya kondisi ekonomi saat ini sedang tak baik-baik saja.
Ditambah lagi perilaku temperamen para suami yang gila judi online membuat para istri memutuskan gugat cerai adalah solusi. Akar masalah maraknya judi slot Melansir dari BBC Indonesia, berikut alasan judi online semakin marak di Indonesia.
1. Sulitnya Kondisi Ekonomi Keluarga dalam sistem Kapitalisme diperparah dengan adanya Pandemi Covid-19 selama 2 tahun lebih.
2. Akses judi online mudah dijangkau siapapun, kapanpun dan dimanapun. Hanya bermodalkan hape dan sejumlah kuota internet, maka judi slot pun dalam genggaman.
3. Situs atau Aplikasi Judi Online Terus Bermunculan dengan Nama yang Berbeda
4. Dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online ternyata belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial terhadap masyarakat.
Dari 4 alasan utama ini, bisa kita tarik sebuah benang merah. Bahwa lemahnya 3 pilar (ketakwaan individu, kontrol masyarakat serta peran negara) menjadi faktor utama maraknya judi online ini.
Negara yang seharusnya berfungsi sebagai penjamin atas tercipta nya iklim ekonomi kondusif. Faktanya tak mampu memenuhi kesejahteraan dan hajah asasiyah masyarakatnya. Harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi, seiring dengan semakin sulitnya para suami mencari pekerjaan yang layak dan mencukupi nafkah anak istrinya. Stress pun dirasa semakin menumpuk. Akhirnya jalan ninja pun diraih melalui judi slot. Iming-iming bisa untung sambil healing. Padahal sejatinya yang namanya judi, tak ada rumusnya untung. Yang ada selalu buntung dunia akhirat.
Mengutip dari laman resmi MUI, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian yang dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) itu hukumnya haram. Disisi lain lemahnya perangkat hukum negara menjadikan judi slot masih menjamur dengan berbagai macam nama.
Dari segi kepastian hukum, hukum perjudian dinilai masih kurang tegas karena terdapat ketidakpastian terhadap hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur pada KUHP dan UU ITE beserta perubahannya. Dari segi kualifikasi sanksi hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya pada kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan.
Sanksi yang diatur pada KUHP bersifat alternatif, yaitu memberi ruang bagi pelakunya untuk memilih antara pidana penjara atau pidana denda. Sementara itu, sanksi yang diatur pada UU ITE serta perubahannya bersifat kumulatif alternatif, yaitu membuat pelakunya dapat dikenakan pidana penjara saja, pidana denda saja, atau pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan.
Adanya perbedaan sifat sanksi dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya memunculkan berbagai penafsiran. Sanksi dalam KUHP terlihat lebih ringan daripada dalam UU ITE serta perubahannya walaupun pada intinya perbuatan yang menyimpang sama-sama merupakan tindakan perjudian.
Ada juga ketidakpastian hukum dalam substansi pengaturan perjudian dalam KUHP, yaitu ada frasa “tanpa mendapat izin” (Pasal 303 Ayat 1). Frasa menyebabkan penafsiran seakan-akan tindakan perjudian yang telah mendapatkan izin diperbolehkan dalam hukum. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP yang menyatakan segala bentuk tindakan perjudian adalah kejahatan. Akhirnya institusi keluarga pun menjadi korban judi online ini. Angka perceraian meningkat dan hancurnya bangunan keluarga yang semakin menambah panjang alasan atas rusaknya generasi kedepan.
Islam Riayah Terbaik Sepanjang Masa
Islam memandang hajah asasiyah adalah kebutuhan yang wajib terpenuhi. Negara Islam memastikan akses atas terpenuhi nya hajah ini dapat dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Posisi negara adalah menciptakan iklim ekonomi kondusif. Hingga kesejahteraan masyarakat tercapai. Jadi tak ada alasan mencari cuan atau mengadu peruntungan lewat judi online ataupun aktivitas ekonomi lain yang diharamkan syariat.
Dalam Islam, kondisi judi ini mampu diberantas dengan menerapkan aturan Islam kafah oleh negara (Khilafah). Dalam Khilafah, tidak akan terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk judi, apa pun bentuknya, baik online maupun offline. Khilafah justru memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk bertransaksi ekonomi secara halal.
Khilafah juga akan mengatur penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas keharaman, seperti judi online. Di samping itu, Khilafah menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku judi, yang tentu saja sifatnya zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad Khalifah.
Dengan jaminan kesejahteraan ekonomi ditambah sistem sanksi yang tanpa tebang pilih. Menjadikan judi online tidaklah mampu tumbuh subur di Negara Khilafah. Ketakwaan individu juga tak luput dari edukasi Negara. Serta support sistem dari masyarakat yang senantiasa taat pada syariat, menjadikan kemaksiatan dan keharaman tak lagi mendapat tempat. Institusi keluarga terjaga, yang berefek kepada lahirnya masyarakat dan negara yang diberkahi Allah Swt. Begitulah mekanisme penjagaan hakiki yang bersumber dari Dzat Yang Maha Benar. Wallahu a’lam bish showab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.