Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Zaed Fatahillah

Apakah Tato Menyebabkan Shalat Menjadi tidak Sah?

Agama | Sunday, 08 Oct 2023, 23:55 WIB

Dalam agama islam, secara bahasa, tato adalah menusuk kulit dengan jarum hingga keluar darah lalu bekas tusukan itu diisi dengan warna sehingga tampak menjadi hijau, serta tato yang dijelaskan di atas jelas haram hukumnya.

Dengan penjelasan demikian, pewarna seperti henna dan sejenisnya tidak masuk dalam kategori tato, karena hanya bersifat dari luar kulit dan tidak memenuhi syarat tato, yaitu dengan cara ditusuk-tusuk dan tintanya ada di bawah kulit.

Lalu, apakah sah shalat dari orang yang bertato?

Apabila kita amati, tato tidak memberikan lapisan apapun yang menutupi air wudhu dari kulit, sehingga argumen bahwa tato menyebabkan wudhu dan mandi besar menjadi tidak sah sudah pasti terpatahkan.

Akan tetapi, darah yang bercampur dengan pewarna inilah masalahnya. Darah bercampur tinta yang berada di bawah kulit ini hukumnya najis. Padahal, salah satu syarat sah salat adalah suci dari najis, sehingga tato hukumnya wajib dihilangkan.

Apabila tidak dihilangkan, maka sama saja seperti orang kesana kemari mengenakan pakaian yang terkena kotoran, sama sama najis.

Meskipun begitu, ada keringanan yang menyebabkan tato tidak perlu dihapus ketika sudah terlanjur dibuat.

tato boleh tidak dihilangkan apabila dikhawatirkan akan merusak kulit dan melukai tubuh, karena pada dasarnya melukai diri sendiri pun tidak diperbolehkan dalam Islam.

Seringkali kita dapati orang yang dulunya jauh dari Islam kemudian bertaubat dan melaksanakan ibadah sebagai muslim yang taat. Bagi orang-orang demikian, cukuplah ia bertaubat untuk menghapus dosanya dan bertaubat, sebagaimana Allah adalah dzat yang Maha Pengampun.

Sedangkan untuk menghapus tato sendiri bersifat opsional, mengingat saat ini ada teknologi penghapusan tato dengan laser tanpa merusak kulit dan juga tidak memberikan rasa sakit yang berarti. Sehingga, metode ini bisa menjadi jalan keluar bagi mereka yang ingin menghapuskan tato tetapi tetap memenuhi syariat Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image