Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mega Puspita

Mitigasi Karhutla, Sejauh Mana Keseriusan Negara?

Politik | Sunday, 08 Oct 2023, 21:49 WIB

Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kini marak di sejumlah daerah dan titik terbanyak ada di Provinsi Kalimantan. Kebakaran dan lahan (Karhutla) terjadi hampir di seluruh provinsi Kalimantan, khususnya berada di titik Kalimantan Barat dengan intensitas titik api sedang hingga tinggi. Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ully Artha Siagian menyampaikan kejadian karhutla di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

“Karhutla ini kejadian yang terus menerus mengulang, akar persoalannya adalah salah urusnya negara dalam konteks pengelolaan sumber-sumber kehidupan/Sumber Daya Alam,” ujar Ully Artha kepada Tempo pada, Ahad, 20 Agustus 2023. Salah urusnya negara tersebut mengkibatkan tidak adanya perlindungan yang ketat terhadap wilayah-wilayah yang penting dan rentan.

Di tengah kasus Karhutla yang marak terjadi, saat ini akan memasuki puncak musim kemarau akibat El Nino, dikutip dari Tirto, Campaigner Pantau Gambut, Abil Salsabila menjelaskan banyak yang mengira bahwa El Nino menjadi penyebab kebakaran, dia sering jadi kambing hitam.

Penyebab utamanya adalah, ada yang salah bagaimana ekosistem Gambut dikelola, karena El Nino sebagai satu siklus iklim dan perubahan pola arus angin yang di samudera, dan berkontribusi rentannya kebakaran di ekosistem gambut karena suhu yang tinggi dan ditambah ekosistem gambutnya yang rusak atau sedimen sudah terekspose, jadi El Nino semacam fuel (bahan bakar) nya.
Jadi, penyebab utama adalah unsur kesengajaan yang mengubah lanskap lahan skala besar, dan itu sekarang dilakukan dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekstraktif. Sementara variabel-variabel lainnya yaitu cuaca, iklim itu pendukung saja.

Dampak
Akibat karhutla, sejumlah kota di Indonesia diselimuti kabut asap dan menyebabkan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dua negara tetangga Indonesia, Malaysia dan Singapura, juga merasa terganggu dan dirugikan.

Meluasnya dampak karhutla semestinya membuat pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap upaya penanganan yang ada. Apakah mitigasi dalam mencegah dan mengatasi karhutla selama ini berjalan efektif dan antisipatif? Ini karena karhutla sudah terjadi berulang kali. Artinya, mitigasi dalam mencegah dan menangani karhutla masih minim dan belum berhasil.

Lagi pula, permasalahan karhutla bukanlah persoalan teknis semata, tetapi sudah sistemis. Karhutla merupakan salah satu dampak kapitalisasi hutan atas nama konsesi. Eksploitasi hutan besar-besaran dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Sejak UU ini berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan. Izin konsesi hutan inilah yang menjadi faktor utama karhutla terus terjadi.

Solusi Islam

Dari paradigma kapitalisme inilah, kesalahan dalam pengelolaan hutan terus berlangsung. Ini jelas berbanding terbalik dengan paradigma Islam. Nabi saw., bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal yakni, air, padang gembalaan, dan api.” (HR Imam Ahmad).

Hadist ini memang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum yang berarti tidak boleh dikuasai individu.

Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan.

Adapun dalam aspek pengelolaan lahan, kembali pada hukum kepemilikan lahan. Setiap individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang dibenarkan syariat. Pemilik lahan harus mengelola lahannya secara produktif, tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Jika dibiarkan lebih dari tiga tahun, status lahan tersebut berubah menjadi tanah mati. Kemudian negara akan memberikannya kepada siapa saja yang lebih dahulu bisa menggarap dan menghidupkan tanah tersebut.

Selain itu, pengelolaan lahan tidak boleh dengan melakukan pembakaran atau menghilangkan unsur hara serta merusak ekosistem.

Terakhir, negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image