Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi
Bisnis | 2023-10-07 19:25:19
Menurut My Pertamina, harga Pertamax di wilayah Jabodetabek misalnya naik Rp 700/liter menjadi Rp 14.000/liter dari sebelumnya Rp 13.300/liter.Harga Pertamax Green 95 pun naik Rp 1.000/liter, dari sebelumnya Rp 15.000/liter menjadi Rp 16.000/liter.
Setelah itu, harga Pertamax Turbo pun naik menjadi Rp 16.600/liter dari sebelumnya Rp 15.900/liter, naik Rp 700/liter.
Selain itu, harga Dexlite juga mengalami kenaikan Rp 850/liter menjadi Rp 17.200/liter dari sebelumnya Rp 16.350/liter.
Sedangkan Pertamina Dex yang sebelumnya dijual Rp 16.900/liter kini dibanderol Rp 17.900/liter, naik Rp 1.000/liter.Di sisi lain, kami melihat tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi pada Oktober 2023. Harga Pertalite per 1 Oktober 2023 tetap Rp10.000/liter, sedangkan harga Bio Solar Rp6.800/liter.
Penyesuaian harga tersebut mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Singapore Media) antara 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%, seperti di DKI Jakarta,” ujarnya dilansir detikFinance, Senin (2 oktober 2023).Dia mengatakan, harga BBM Pertamina masih bersaing dengan perusahaan lain untuk mendapatkan produk dengan kualitas serupa. Harga tersebut juga memenuhi ketentuan pagu periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk masing-masing jenis BBM.
Ridwansyah warga jakarta mengaku kaget atas kenaikan harga BBM tersebut "namun bagaimana lagi namanya kebutuhan, jika motor diisi pertalite rusak maka dari itu tetap diisi pertamax" ungkapnya.
Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), mengatakan Jenis BBM Umum (JBU) harus konsisten dengan mekanisme pasar dan beradaptasi dengan aspek keekonomian.“Salah satunya harus disesuaikan dengan komponen dasar harga BBM, termasuk fluktuasi harga minyak dunia. Hal ini wajar agar tidak merugikan perusahaan pemasok BBM khususnya PT Pertamina (Persero),” kata Ali, pada hari Senin. (2 Oktober 2023).
Ali mengatakan, secara alamiah dan sesuai hukum ekonomi, terhadap bahan bakar yang tidak dialokasikan, entitas komersial dapat menerapkan fluktuasi harga berdasarkan mekanisme pasar dan fluktuasi harga minyak global. Namun, tingkat kompleksitas yang tinggi dan volatilitas yang tinggi mendorong unit bisnis untuk memilih metode penetapan harga yang “lunak”.
Oleh: Devi Alhayatun Nufuz (Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UIN KH Achmad Shiddiq Jember)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
