Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lingga Permesti

Perangi Kekerasan Anak dan Remaja di Klaten!

Kabar | Saturday, 07 Oct 2023, 14:38 WIB

Kekerasan seksual terhadap anak dan remaja perlu mendapat perhatian serius. Di Klaten, dua hari lalu viral bapak tiri memerkosa putrinya yang masih SMP (5/10) hingga hamil. Pada Februari 2023 lalu pun terjadi pemerkosaan siswi SMP oleh seorang mandor bangunan di Kecamatan Wonosari Klaten.

Data BPS Jawa Tengah menyebut sebanyak 64 kasus pemerkosaan di Klaten terjadi dalam rentang 2019-2021. Sementara data KemenPPA mencatat jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 9.645 kasus pada Januari-Mei 2023. Data tersebut tidak termasuk kasus yang tidak dilaporkan oleh korban maupun keluarga korban.

Pelaku kekerasan seksual kebanyakan bukanlah orang yang asing bagi korban. Namun alih-alih bukan pelaku yang disalahkan, korbanlah yang kerap menjadi bahan kesalahan. Dikutuk, diolok dan sebagainya.

Hukum Pelaku!

Sebagai seorang ibu, meningkatnya kasus kekerasan ini membuat kami para orang tua menjadi resah. Bagaimana tidak? Anak dan remaja yang menjadi penerus bangsa rusak masa pertumbuhannya. Korban tidak hanya sakit secara fisik, tapi juga akan mengalami trauma yang berkepanjangan. Merasa diabaikan dan tidak diakui. Bagaimana jika musibah itu terjadi kepada anak atau keluarga kita?

Kita tidak bisa diam saja. Kekerasan seksual merugikan korban baik secara fisik maupun mental. Indonesia secara khusus memiliki UU yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak ini berisi bahwa pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Untuk itu, jangan sampai ada embel-embel "uang damai" dalam prosesnya. Karena 15 tahun saja, tidak akan sebanding dengan apa yang dialaminya, gangguan psikologis yang akan diderita seumur hidupnya. Sudah sepatutnyalah hukuman seadil-adilnya agar memberi efek jera dan mencegah calon-calon pelaku lainnya melakukan hal yang sama.

Bahkan, dengan jumlah pemerkosaan lebih dari satu, penjara seumur hidup dan kebiri menjadi hukuman yang setimpal. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak adanya hukuman kebiri itu.

Meski tuai pro kontra karena dianggap tidak manusiawi, namun dari sudut pandang korban mungkin berbeda. Memang tidak akan menjadi jaminan bakal jadi efek jera, namun sebagai rasa keadilan dan preventif, penjara seumur hidup dan kebiri adalah jalan keluar yang masuk akal.

Mari Dimulai Dari Keluarga

Kita sebagai keluarga dan masyarakat semoga semakin bersatu padu dalam memerangi kasus kekerasan seksual layaknya kita memerangi narkoba dan pornografi. Orang tua dapat memberi pemahaman dan berdiskusi dengan anak seputar seksual mulai dari anatomi tubuh dan fungsinya, reproduksi dan aktivitas seksual, kesehatan seksual dan edukasi seksual lainnya.

Orang tua jangan menganggap tabu pembahasan mengenai edukasi seksual ini karena ini akan membentuk anak-anak menjadi pribadi yang terbuka dan menceritakan apapun, baik dan buruk. Peran orang tua dan pemerintah dalam melindungi anak sangat penting.

Melindungi anak-anak kita artinya melindungi potensi sumberdaya menjadi Indonesia yang hebat. Membiarkan anak dan menghancurkannya dengan pelecehan seksual berarti menghancurkan masa depan bangsa. Mari bersama-sama perangi kekerasan seksual dimulai dari keluarga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image