Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wah Udi

Pajak bumi dan bangunan

Lainnnya | Thursday, 05 Oct 2023, 18:44 WIB

Bagi Anda pemilik rumah pasti sudah tidak asing lagi dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan “iuran” atau pajak yang dipungut negara terhadap pemilik rumah pribadi. Jadi, berapa tingkat bunganya? Besarnya tagihan PBB tahunan setiap orang bergantung pada faktor-faktor tertentu. Maka jangan heran jika setiap orang membayar tarif pajak yang berbeda-beda. Namun secara umum tarif PBB biasanya dikenakan sebesar 0,5% dari Penjualan Kena Pajak (NJKP). NJKP diperoleh sebesar 20% dari nilai jual objek pajak rumah tangga (NJOP).
PBB sendiri merupakan pajak yang dipungut atas bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 (UU) tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Lantas, siapa yang wajib membayar pajak bumi dan bangunan?

Pajak ini tidak hanya berlaku bagi perorangan namun juga bagi korporasi. Pasalnya, setiap orang atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunan yang dimilikinya wajib membayar PBB kepada pemerintah. Misalnya, jika Anda memiliki sebuah gedung, maka gedung tersebut akan digunakan sebagai toko atau tempat usaha. Oleh karena itu, Anda wajib membayar PBB atas bangunan tersebut sesuai dengan manfaat yang diterima, begitu pula dengan rumah. Karena dijadikan tempat tinggal, pemilik rumah wajib membayar iuran PBB tahunan kepada pemerintah. Jika ya, apakah semua bangunan manfaat dikenakan PBB? tentu saja tidak. Terdapat jenis objek pajak bumi lainnya yang tidak dikenakan PBB, seperti:

* Bangunan yang digunakan hanya untuk melayani kebutuhan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit pemerintah, tempat wisata umum, panti asuhan, sekolah umum dan pura.

* Hutan perlindungan, cagar alam, hutan wisata, taman nasional, padang rumput yang dikuasai desa, dan tanah milik negara yang haknya belum diperoleh.

* Digunakan untuk makam, reruntuhan kuno, atau sejenisnya.

* Representasi diplomatik digunakan berdasarkan prinsip timbal balik.

*Untuk digunakan oleh lembaga dan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Manfaat PBB

Pajak yang dibayarkan oleh PBB digunakan untuk subsidi pangan, bahan bakar, perlindungan lingkungan dan budaya, dana pemilu, dan dana pembangunan angkutan umum. Pajak juga mempunyai manfaat sebagai sumber pendapatan negara. Hal ini berguna untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti jalan dan jembatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image