Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image moh lutfi julianto

Hukum Menggunakan Kosmetik yang Mengandung Karmin

Gaya Hidup | 2023-10-05 12:42:10

Penggunaan bahan karmin dalam produk-produk kosmetik saat ini sudah banyak beredar di masyarakat, mayoritas pengguna kosmetik adalah Perempuan tapi tidak menutup kemungkinan laki-laki juga pada masa sekarang banyak juga yang menggukanan kosmetik seperti serum,toner dll.

Status halal penggunaan karmin dalam produk-produk kosmetik yang beredar di masyarakat saat ini tengah menjadi perbincangan. Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutnya halal, hasil fatwa LBM PWNU Jawa Timur (Jatim) mengatakan karmin itu najis dan haram dikonsumsi.

Pewarna karmin berasal dari kutu daun ( cochineal ) atau serangga bersisik sub-orde Sternorrhyncha.

Biasanya, jenis serangga ini hidup di Kaktus dan memakan kelembapan maupun nutrisi tanaman.

Untuk diketahui, Karmin merupakan pewarna merah yang berasal dari suku Aztec pada 1500-an. Orang Eropa banyak yang menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.

Di himpun dari berbagai sumber berikut produk-produk kosmetik yang menggunakan bahan karmin :

1. Lotion

Lotion atau produk pelembap kulit biasanya jua memanfaatkan bahan pewarna karmin.Warna warna yang cantik kerap dimanfaatkan dalam proses pengolahannya.

2. Shampoo

Pewarna karmin juga digunakan sebagai bahan dari shampoo dan sabun .

3. Produk make up atau kosmetik

Produk kosmetik seperto eyeshadow,llipstik,lip gloss dan blush juga sering memanfaatkan warna cerah dari karmin. Biasanya hal ini terlihat untuk warna merah atau merah muda pada produk tersebut untuk memberikan tampilan yang menarik dan tahan lama.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur, KH Asyhar Shofwan, menyampaikan karmin merupakan pewarna merah yang didapat dari bangkai serangga. Bangkai serangga disebut najis dan menjijikkan.

"Bangkai serangga (karmin) atau hasyarat tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki," kata dia dalam keterangannya.

LBM NU Jatim, lanjut dia, memutuskan penggunaan bahan karmin dalam makanan atau minuman dilarang. Referensi dari keputusan LBM NU Jatim adalah kitab Al -Bayan Wattahsil, Al -Taj Wa al-Iklil Juz 3 halaman 228, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110, Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129, Al-dakhiroh Juz 4 halaman 125, Fathul Mu'in Juz 1 halaman 98, serta 'Ianah al-Tholibin Juz 1 halaman 108

Dalam islam sendiri terdapat kaidah tentang hal ini , yaitu mencampur barang yang halal dengan yang haram meskipun yang haram sedikit tetaplah haram.

إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحر م

“Jika halal dan haram berkumpul, maka yang diprioritaskan adalah yang haram”Maksudnya ialah jika dalam satu kasus ditemukan pergumulan antara halal dan haram, maka yang harus diutamakan adalah yang haram, sekalipun dalam realitas hidup bermasyarakat, bercampurnya kedua hal tersebut sulit untuk dihindari, baik dalam konstruksi peribadatan maupun bertransaksi.

Asyhar mengatakan, keputusan ini telah dikeluarkan sejak 29 Agustus 2023. Karena itu, ia menyebut yoghurt yang berbahan baku karmin ini haram dan tidak boleh dikonsumsi."Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram," ucap dia. Di sisi lain, penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah disebut tidak diperbolehkan karena dihukumi najis

Oleh : MOH. LUTFI JULIANTO ( Mahasiswa Prodi ekonomi syari’ah UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember )

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image