Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gugi Gunarto

Sosialisasi Aturan terkait Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi

Eduaksi | Friday, 31 Dec 2021, 19:52 WIB

Pada awal September Tahun 2020, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan / Kebijakan Teknis di bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yang bertemakan “Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Tatanan Kehidupan Baru” bertempat di Nevada Hotel Ketapang, dimana pada acara tersebut mengundang Perwakilan Perusahaan dan Organisasi / Yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara sebagai pesertanya.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dhani Saputra. Dalam sambutannya Dhani Saputra menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Sosialisasi Keimigrasian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait Izin Tinggal Keimigrasian sekaligus menyamakan persepsi dan perspektif terhadap Peraturan / Kebijakan Teknis Ditjen Imigrasi di Masa Tatanan Kehidupan baru saat ini.

Acara dimoderatori oleh Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Gugi Gunarto serta selaku pemateri adalah Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Sumanggam Wahyu. Dalam paparan terkait Izin Tinggal pada masa Pandemi Covid-19 ini dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia tetap wajib memiliki Izin Tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hingga acara sosialisasi dilaksanakan, terdapat 4 kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI diantaranya:

- Permenkumham No. 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat TiongkokPermenkumham

- No.7 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona

- Permenkumham No. 8 Tahun 2020 Tentang Pengehentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

- Permenkumham No.11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan sementara Orang Asing masuk wilayah NKRI

Terdapat beberapa poin penting dalam kebijakan pemberian izin tinggal di masa pandemi seperti:

- ITK masih berlaku dan dapat diperpanjang, dapat melakukan perpanjangan di Kanim setempat

- Perpanjangan ITK dimasa pandemi diberikan dengan masa tinggal 30 hari setiap kali perpanjangan

- Pengajuan Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas tanpa harus keluar Indonesia dan Pemberian Izin Tinggalnya sesuai yang tertera pada Teleks Visa

- Persetujuan Visa (Teleks) Kunjungan berlaku juga sebagai ITK sehingga tidak perlu melapor ke Kanim

-Persetuuan Visa (Teleks) Tinggal Terbatas dapat dberikan ITAS setelah melapor ke kanim selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah teleks terbit

Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak pengguna tenaga asing, baik perusahaan, organisasi maupun yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dapat selalu mengikuti perkembangan peraturan terkait dengan Layanan Izin Tinggal Keimigrasin di Masa Tatanan Kehidupan Baru.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image