Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akbar Sanjaya

Memahami Lebih Dalam Peran Imigrasi Sebagai Penjaga Pintu Gerbang Negara

Eduaksi | Friday, 31 Dec 2021, 19:49 WIB

Pendahuluan

Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki posisi yang strategis yakni di persilangan antara dua benua (Benua Asia dan Benua Australia) dan dua samudra (Samudera Hindia dan samudra Pasifik). Dengan letak geografisnya yang strategis dan luasnya perairan, Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini.

Selain itu, Indonesia juga menjadi titik persilangan kegiatan perekonomian dunia, terutama perdagangan antara negara-negara industri dan negara-negara yang sedang berkembang. Misalnya, Indonesia menjadi titik persilangan perdagangan antara Jepang, Korea, RRC dengan negara-negara di Afrika, Australia dan Eropa.

Dengan lalu lintas internasional yang sangat padat maka memperbesar peluang adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan melalui pendekatan geostrategis dan geopolitik. Selain itu permasalahan yang mungkin muncul adalah terjadinya kejahatan lintas negara. Dalam konteks permasalahan tersebut, Indonesia saat ini masih menghadapi beragam kejahatan yang bersifat transnasional seperti peredaran gelap narkotika, perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), illegal immigrant, terorisme, korupsi serta kejahatan terorganisasi.

Dampak dari fenomena kejahatan lintas negara yang terorganisasi mengakibatkan penurunan rasa aman dalam kehidupan masyarakat dan stabilitas keamanan negara serta berpotensi mengganggu kedaulatan negara dan mengancam stabilitas pembangunan. Oleh karena itu diperlukan pengamanan keimigrasian yang bertujuan untuk deteksi dini daalam upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Tugas Dan Fungsi Imigrasi Dalam Upaya Menjaga Keamanan Negara

Keimigrasian di Indonesia merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam sejarah Indonesia kegiatan keimigrasian terwujud dalam bentuk pemeriksaan keimigrasian yang telah ada sejak zaman penjajahan Belanda.

Dalam menjaga keamanan negara, Imigrasi memilki peranan penting dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Selain itu melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah diatur berbagai aspek dalam rangka melindungi Warga Negara Indonesia diantaranya dalam bidang HAM dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia serta tidak berlakunya penangkalan bagi WNI, selanjutnya dalam bidang Transnational Organized Crime, keimigrasian memiliki peranan penting dalam mencegah tindak pidana transnasional.

seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat internasional

Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke dan dari wilayah RI, dalam pelaksanaannya Imigrasi tidak hanya mengawasi lalu lintas orang melainkan dituntut dapat mengantisipasi perkembangan kejahatan lintas negara yang terorganisasi atau transnational organized crime (TOC) yang terorganisasi, selain itu meningkatnya perkembangan kejahatan tersebut juga merupakan dampak negatif dari mobilisasi penduduk antar negara.

Dalam menjalankan tugasnya Imigrasi memiliki 4 fungsi utama sebagai berikut :

1. Fungsi Pelayanan Masyarakat

Imigrasi dituntut untuk memberi pelayanan prima di bidang keimigrasian baik kepada WNI maupun WNA.

Pelayanan kepada WNI terdiri dari :

a. Pelayanan Permohonan Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Pas Lintas Batas (PLB)

b. Pemberian tanda bertolak atau masuk Indonesia.

Pelayanan bagi WNA terdiri dari :

a. Pemberian Dokumen Keimigrasian (DOKIM) berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas, Kartu Izin tinggal tetap, kemudahan khusus keimigrasian

b. Perpanjangan izin tinggal meliputi: Visa kunjungan wisata, visa kunjungan sosial budaya, visa kunjungan usaha.

c. Perpanjangan DOKIM meliputi KITAS, KITAP, DAHSUSKIM

d. Pemberian izin masuk kembali, izin bertolak, dan

e. Pemberian tanda bertolak dan masuk

2. Fungsi Penegakan Hukum

Penegakkan hukum terhadap WNA ditujukan pada permasalahan:

a. Pemalsuan identitas WNA

b. Pendaftaran orang asing dan pemberian buku pengawasan orang asing

c. Penyalahgunaan izin tinggal

d. Masuk secara ilegal/berada secara ilegal

e. Pemantauan razia

f. Kerawanan keimigrasian secara geografis dalam pelintasan.

3. Fungsi Keamanan

Imigrasi disini berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara karena imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke dan dari wilayah RI.

Pelaksanaan fungsi ini ditujukan untuk upaya pencegahan sebagai bagian dari tindakan keimigrasian.

Pelaksanaan fungsi keamanan yang ditujukan kepada WNA adalah :

a. Melakukan seleksi terhadap setiap maksud kedatangan orang asing melalui pemeriksaan permohonan visa

b. Melakukan kerjasama dengan aparatur keamanan negara lain khusus di dalam memeberikan survei perihal penegakkan hukum keimigrasian.

c. Melakukan operasi intelegen keimigrasian bagi kepentingan keamanan negara.

d. Melaksanaan pencegahan dan penangkalan yaitu larangan bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau larangan memasuki wilayah indonesia dalam waktu tertentu.

4. Fungsi Fasilitator

Fungsi ini terfokus pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan perizinan orang asing yang akan berinvestasi (Penanam Modal Asing) di Indonesia dengan tujuan kesejahteraan masyarakat Indonesia terutama pemabangunan ekonomi Indonesia agar lebih dipermudah.

Kesimpulan

Sebagai penjaga pintu gerbang negara Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi berperan penting dalam mengawasi pergerakan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dalam rangka menjaga keamanan negara dan tegaknya kedaulatan negara Indonesia. Mengingat negara Indonesia merupakan negara yang luas memberikan peran penting kepada Imigrasi untuk menjaga keamanan negara Indonesia baik di Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas batas, maupun jalur masuk dan keluar yang tidak diketahui keberadaannya.

Pelaksanaan fungsi keamanan negara terhadap WNI dimulai pada saat penerbitan dan pemberian dokumen perjalanan dan saat WNI keluar dari wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Fungsi keamanan negara terhadap WNA dilakukan melalui pengawasan saat masuk dan keluar wilayah Indonesia, keabsahan dokumen perjalanan dan keimigrasiannya, visa dan izin tinggalnya, serta keberadaan WNA tersebut selama di wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi harus memastikan bahwa orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia adalah orang yang bermanfaat dan memberikan keuntungan bagi Indonesia (selective policy) dan keberadaannya selama di wilayah Indonesia tidak membahayakan keamanan negara dan merugikan kepentingan nasional.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta

Republik Indonesia. 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta

Apriyanto, C. Catur. Dahlan Pasaribu. Ani Anggorowati. Siti Maulidia Rostani Thamsiel (2020) Pengamanan Keimigrasian, Teknis Substantif Intelejen Keimigrasian, Depok, BPSDM Kumham Press.

Tarigan, Bima Yosua A., Al Wajidi, Faridh, Karina Menuju Kenormalan Baru: Implementasi Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia, 1, 26-27

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image