Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Musdalifah

Sudah Sesuaikah Instansi Polri Menjalankan Tugasnya?.

Politik | Sunday, 01 Oct 2023, 18:06 WIB
https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/479124/instansi-yang-banyak-dilaporkan-warga-polri-kami-lakukan-pembenahan

Seperti yang tertulis dalam tugas pokok kepolisian pasal 13 undang-undang No 2 Tahun 2002. Diantaranya Memelihara keamanan, Menegakkan Hukum, Memberikan Perlindungan, dan Pengayoman serta Pelayanan kepada masyarakat. Instansi Polri memiliki lambang dan motto yaitu pelayanan utama bangsa. Pelayanan seperti apa yang dimaksud?, Apakah sudah sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan?.

Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok, Polri memiliki pedoman dasar manajemen operasi kepolisian. Salah satunya Penempatan Sasaran, Dukungan Anggaran, Pengawasan dan Pengendalian. Terlulis dalam peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia No 9 Tahun 2011 tentang manajemen operasi kepolisian.

Ada 2 poin yang ingin dipertanyakan. Poin Pertama yaitu Penempatan Sasaran, seperti melakukan penyelidikan semua tindakan pidana sesuai dengan acara hukum pidana. Ada kasus yang menghebohkan di kalangan Masyarakat yaitu kasus Irjen Ferdy Sambo (Inspektur Jendral Polisi) melakukan Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Ajudan Irjen).

Mahkama Agung (MA) membatalkan Vonis Mati terhadap pelaku dan menggantikannya dengan hukuman penjara seumur hidup. Kenapa dibatalkan?, Apa sebanding dengan terbunuhnya korban?, Apakah itu mencerminkan sikap pengayoman seorang Polri?, Apa karena pelaku memiliki Uang dan Kekuasaan?.

Poin kedua, Dukungan Anggaran yang digunakan untuk mendukung kebutuhan operasi kepolisan. Tercatat dalam APBN 2023 Belanja Kementrian/Lembaga Polri menduduki posisi ketiga dengan anggaran belanja Rp. 111,1 T.

Dana operasi belanja dalam rangka menyelenggarakan kegiatan pelayanan Polri termasuk uang lembur dan uang honorarium serta belanja barang untuk uang makan, uang saku operasi, dan uang patroli serta uang penyuluhan.

Pertanyaan besar disini, Kenapa masih ada Oknum-Oknum Instansi memungut biaya kepada masyarakat?, Apa masih kurang yang diberi belanja negara dalam pembiayaan uang makan dan uang saku untuk Polri?.

Contoh kasusnya Penilangan kepada Masyarakat yang tidak menggunakan atribut Lengkap terkena denda Rp.300.000, Penilangan tidak mempunyai SIM didenda Rp.300.000. Dengan alasan mau menyelesaikan secara cepat harus memenuhi pembiayaan denda atau melakukan proses panjang melalui sidang.

Apakah seperti itu tindakan dalam kasus 2 poin tadi mencerminkan pelayanan, memelihara ketertiban, Menegakkan Hukum dan Perlindungan yang dilakukan oleh Oknum-Oknum aparat Polri sudah sesuai dengan peraturan undang-undang?!.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image