Perundungan Kembali Terulang
Rembuk | 2023-09-30 21:42:08Oleh: H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., Kp
Pada minggu ini, pada ranah pendidikan tercoreng lagi oleh perilaku salah seorang siswa pada satu kabupaten di Jawa Tengah yang melakukan tindak kekerasan pada seorang siswa lainnya. Perilaku tersebut menyeruak karena video kekerasan yang terjadi diunggah pada berbagai media sosial dan begitu cepat menyebar di kalangan masyarakat. Dengan viralnya video tersebut, sontak saja membuat terperangah berbagai pihak. Berbagai cacian dan makian dialamatkan kepada siswa pelaku kekerasan. Pemicu lahirnya tindak kekerasan tersebut adalah ketidak senangan siswa senior yang menjadi pelaku kekerasan karena siswa adik kelasnya masuk gank tanpa memberitahunya. Sebuah potret kehidupan masyarakat pemuda yang harus mendapat perhatian berbagai pihak, terutama para pemangku kepentingan.
Berbagai kejadian kekerasan atau perundungan terus berulang di negeri ini. Sebuah potret miris yang membuat semua orang harus mengelus dada. Semua orang harus berpikir lagi untuk melihat apa yang salah dengan kehidupan, terutama penerapan pendidikan. Kejadian tersebut memang sifatnya kasuistis pada segelintir siswa semata, padahal siswa di negeri ini jumlahnya jutaan. Sekalipun demikian, kasus ini sangat menguras energi berbagai pihak untuk menyikapinya.
Tidak menutup kemungkinan terjadinya perundungan yang dilakukan terhadap siswa dengan pelaku siapa pun, termasuk siswa sendiri didasari dengan back ground kehidupan yang melatari pelaku perundungan. Para pelaku perundungan dari kalangan siswa biasanya terafiliasi dengan circle tertentu yang bernuansa kekerasan. Circle yang menjadi kebanggaan mereka. Circle yang menjadi andalan para remaja tanggung. Mereka sangat berani melakukan tindakan tersebut karena merasa dibekingi circle-nya.
Generasi saat ini dihadapkan pada era kehidupan digital. Era ini telah melahirkan semakin maraknya pemanfaatan perangkat digital oleh masyarakat sehingga berbagai perubahan terjadi pada pola kehidupan mereka. Salah satunya, percepatan tersampaikannya informasi pada pihak-pihak tertentu, melalui berbagai kanal informasi digital. Adanya lompatan perubahan kehidupan tersebut memang merupakan fenomena yang harus dihadapi dan disikapi dengan bijak oleh masyarakat saat ini.
Berbagai kanal informasi digital menyajikan berbagai informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Heterogenitas berbagai informasi dapat dengan cepat dan mudah diperoleh masyarakat. Informasi yang tersaji tentunya saja bernuansa positif, tetapi bisa pula bernuansa negatif. Berbagai kanal informasi tersebut tidak jarang menyajikan informasi negatif, di antaranya bentuk kekerasan atau perundungan.
Mengambil sisi positif dari kemudahan menemukan informasi pada kanal informasi digital, berbagai pemangku kepentingan dapat dengan mudah mengambil tindakan yang sesuai dengan regulasi. Seperti halnya dengan tindak perundungan yang dilakukan oleh siswa kepada temannya di satu daerah di Jawa Tengah.
Jauh-jauh hari sebelumnya, Kemendikbudristek telah mengungkapkan tentang tiga dosa besar pendidikan. Ketiga dosa besar tersebut yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ketiganya harus menjadi perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perhatian satuan pendidikan untuk dapat disikapi dengan berbagai program strategis.
Pada saat pelaksanaan kegiatan pembelajaran, indikasi perundungan yang diterima siswa biasanya dapat segera terdeteksi sehingga satuan pendidikan dapat dengan secepatnya melakukan tindakan antisipasi. Berbagai langkah, dapat dilakukan oleh pihak satuan pendidikan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Namun, dalam kondisi tertentu, saat siswa sedang berada di luar lingkungan satuan pendidikan—sewaktu berangkat dari rumah atau pulang ke rumah—satuan pendidikan tidak dapat dengan cepat mencegah dan menyikapi terjadinya perundungan.
Untuk menyikapi fenomena perundungan yang melanda siswa, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah setiap pengelola satuan pendidikan membangun intensitas komunikasi dengan siswa, orang tua, dan masyarakat. Langkah strategis dengan entitas ini perlu dilakukan dengan intensif, sehingga satuan pendidikan dapat mendeteksi gejala perundungan sedini mungkin. Dalam konteks ini, satuan pendidikan dapat menugaskan guru atau wali kelas guna mengontrol perkembangan dan dinamika setiap siswanya melalui berbagai saluran informasi. Lewat upaya tersebut, guru dimungkinkan dapat mendeteksi adanya gejala perundungan yang menimpa setiap siswanya, sehingga dapat dengan segera dilakukan treatment terhadap mereka.
Terjadinya perundungan antarsiswa bukanlah tanggung jawab satuan pendidikan semata. Semua pemangku kepentingan harus aware terhadap terjadinya tindakan negatif ini. Orang tua siswa dan masyarakat harus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pihak satuan pendidikan.
Selain itu, satuan pendidikan perlu pula mencari formulasi yang tepat guna mencegah terjadinya perundungan siswa, sehingga langkah yang diterapkan akan lebih efektif karena berdasarkan kajian matang dari para guru dan warga satuan pendidikan lainnya. Penerapan pola didik yang mengarah pada upaya mengayomi siswa harus terus dilakukan oleh para guru. Kepemilikan peta kerawanan harus pula menjadi perhatian satuan pendidikan, sehingga kepala sekolah dan guru dapat memperoleh data kerawanan untuk dasar melakukan pencegahan terjadinya perundungan terhadap setiap siswanya.
Pada sisi konsepsi, Kemendikbudristek telah menetapkan visi pendidikan Indonesia sebagai target yang harus dicapai setiap satuan pendidikan. Dalam visi tersebut terungkap secara tersurat bahwa proses pendidikan mengarah pada upaya mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.
Satuan pendidikan sebagai lembaga teknis pendidikan harus mampu menerjemahkan konsep visi pendidikan Indonesia tersebut guna mencapai dan mewujudkannya. Setiap satuan pendidikan harus mempu meracik langkah-langkah implementasi yang mengarah pada capaian visi tersebut. Tentunya, racikan tersebut dituangkan dalam kurikulum yang disusun dan diimplementasikan oleh setiap satuan pendidikan dimaksud.
Alhasil, berbagai kejadian perundungan yang menimpa siswa harus mendapat parhatian serius dari para pemangku kepentingan, sehingga kejadian serupa tidak berlangsung di kemudian hari. Satuan pendidikan, orang tua siswa, dan masyarakat harus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam melakukan pencegahan perundungan terhadap siswa. ***
Penulis adalah Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.