
Pembaharuan Kualifikasi Kepemimpinan Nasional
Politik | Thursday, 28 Sep 2023, 18:29 WIB
Berbicara tentang kepemimpinan, Apakah kita sudah bosan dengan oknum calon pemimpin yang hanya bisa memberi janji dan harapan? Apakah kita sudah muak dengan tontonan oknum tokoh pemimpin yang senang melakukan pencitraan tanpa dampak yang signifikan? Jika iya, itulah beberapa masalah kepemimpinan nasional kita sekarang.
Mungkin ada yang pernah mendengar sebuah lagu dari grup band indie yang berjudul "Negeri Para Ketua", dimana lagu ini menyampaikan pesan kepada para pendengar bahwa saat ini setiap orang terobsesi menjadi seorang ketua (pemimpin). Namun ternyata, bukan kabar baik yang di sampaikan dalam lagu itu. Justru lagu itu lebih menunjukan kritik dengan fenomena banyaknya para ketua-ketua. Lirik lagu ini menggambarkan tentang mundurnya kualitas kepemimpinan kita dengan menunjukan ciri-ciri arogansi, keserakahan dan gengsi tinggi yang di tampilkan oleh para ketua-ketua saat ini.
Dari rangkaian lirik dalam lagu tersebut menjadi sebuah evaluasi penting untuk kita semua khususnya para ketua yang menjabat dalam lembaga formal untuk memperbaiki kualitas kepemimpinannya menjadi lebih baik dan berorientasi terhadap dampak positif.
Inti Kepemimpinan adalah Kualitas
Kepemimpinan merupakan suatu kualitas yang dimiliki oleh seseorang untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan. Namun, dalam pengertian masyarakat awam kepemimpinan sering diartikan dengan sebatas jabatan formal. Hal ini merupakan suatu akibat dari budaya yang hidup dalam masyarakat seperti momentum Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu identik dengan pemilihan seseorang untuk menduduki suatu jabatan. Baik itu jabatan tingkat nasional, sampai jabatan tingkat regional.
Secara teoritis, kepemimpinan itu merupakan suatu potensi yang terdapat di dalam setiap diri manusia. Oleh karena itu, kepemimpinan merupakan suatu kemampuan yang melekat pada setiap orang dan bisa terbentuk ketika seseorang itu terus mengasah potensi kepemimpinannya. Meskipun dalam pelaksanaan kepemimpinan itu bisa dilakukan oleh setiap orang, namun dampak kepemimpinan yang mengisi jabatan formal memang sangat berpengaruh besar dalam praktik lapangan. Semua itu tidak lepas karena bentuk negara kita yang formal. Akhirnya, peran kepemimpinan jabatan formal dalam kepemimpinan nasional sangat strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional.
Masalah Kepemimpinan Nasional
Sampai saat ini, kualitas kepemimpinan nasional sangat menurun. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa hasil survey yang menunjukkan rendahnya kepercayaan publik terhadap tokoh nasional. Menurunnya kualitas kepemimpinam nasional disebabkan oleh beberapa faktor berikut :
Pertama, ketidakmampuan menginternalisasikan nilai-nilai ideologi dalam kepemimpinan, dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan yang sifatnya sempit, sehingga kepemimpinan yang dijalankan cenderung tidak berwawasan kebangsaan;
Kedua, lemahnya peran pemimpin sebagai agent of change and problem solving, sehingga semua permasalahan yang terjadi tidak mampu dikelola dan diselesaikan dengan baik;
Ketiga, kurangnya ide-ide kebaruan pemimpin dan cenderung budaya transaksional, sehingga kepemimpinan yang dijalankan bersifat rutinitas dan sekedar bagi-bagi kekuasaan.
Keempat, kurang efektifnya proses kualifikasi calon pemimpin yang dilakukan oleh penyelenggara dan rekrutmen calon pemimpin, sehingga rekrutmen kepemimpinan hanya sebatas administratif belaka.
Dari beberapa permasalahan kepemimpinan diatas, penulis dapat merumuskan kedalam pernyataan singkat "Setiap orang berhak, namun setiap orang belum tentu layak." Dari pernyataan tersebut terdapat kalimat penegasan dan pengecualian untuk menjadi seorang pemimpin. Disini penulis lebih berfokus kepada pernyataan pengecualian "setiap orang belum tentu layak." Karena pernyataan tersebut merupakan pernyataan pengecualian untuk memperkuat penegasan dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menjadi seorang pemimpin.
Pernyataan diatas bisa kita lihat dalam praktik setiap Pemilu. Dimana untuk menjadi seorang pemimpin (formal), hak seseorang diberikan pengecualian dengan syarat-syarat teknis yang ditentukan panitia atau penyelenggara pemilihan umum. Misalnya, jika kita lihat Persyaratan Bakal Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap muatan poin yang menjadi persyaratannya berbentuk administratif seperti KTP dan akta kelahiran, surat keterangan, surat pernyataan dan syarat administratif lainnya.
Dari contoh prosedur dalam muatan peraturan tersebut, persyaratan yang lolos secara administratif dianggap "layak" menjadi calon pemimpin dan wakil pemimpin formal di Indonesia. Padahal, apakah saat ini suatu hal yang berbentuk administratif saja sudah cukup untuk dijadikan tolak ukur yang relevan bahwa seorang calon pemimpin nasional tersebut dapat menyelesaikan permasalahan bangsa dan pembangunan negara? Bagi penulis, Jawabannya "belum tentu".
Semua syarat administratif itu, harusnya benar-benar di uji dengan pembuktian praktis dari seorang calon pemimpin. Lantas, seperti apa pembuktian praktis tersebut? Sebenarnya, dari lembaga penyelenggara pemilihan umum sudah menyediakan kemasan pembuktian praktis tersebut dengan beberapa agenda seperti kampanye dan dialog terbuka atau debat kandidat calon pasangan untuk meyakinkan para pemilih. Namun, agenda dalam kemasan tersebut menurut penulis saat ini sudah tidak relevan dan belum efektif karena rentan terjadinya pelanggaran pemilu yang menjadi sarana ujaran kebencian antar pasangan calon dan tim pemenangan pasangan calon.
Oleh karena itu, lembaga penyelenggara pemilu harusnya melakukan pembaharuan yang relevan dan efektif dalam prosedur (kemasan) kualifikasi dan agenda seleksi kepemimpinan nasional. Tentunya, pembaharuan tersebut harus berlandaskan data dan fakta, serta berorientasi terhadap solusi dan dampak positif yang nyata untuk pembangunan negara. Karena sebenarnya, sudah sekian lama masyarakat indonesia itu membutuhkan sosok pemimpin yang memberikan dampak kemajuan yang nyata. Bukan hanya sekedar kata dan janji manis belaka.
Rekomendasi Pembaharuan Kualifikasi Kepemimpinan Nasional
Selain daripada kemasan yang sudah dibuat oleh lembaga penyelenggara atau rekrutmen pemimpin, penulis mencoba memberikan beberapa hal yang dapat dijadikan rekomendasi pembaharuan dalam prosedur atau kemasan agenda seleksi calon pemimpin nasional.
Pertama, lembaga penyelenggara pemilu atau rekrutmen pemimpin dapat melakukan pengumpulan permasalahan dan isu strategis bangsa berdasarkan hasil riset lembaga "think tank" (universitas, lembaga atau badan penelitian dan NGO) dan hasil observasi secara berkala. Sehingga, peran lembaga penyelenggara dan rekrutmen calon pemimpin tidak berfungsi secara musiman. Dengan adanya pengumpulan isu permasalahan strategis, lembaga penyelenggara dan rekrutmen calon pemimpin dapat ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan permasalahan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon pemimpin. Sehingga, lembaga penyelenggara, lembaga rekrutmen calon pemimpin bahkan masyarakat umum mengetahui calon pemimpin seperti apa yang dibutuhkan oleh bangsa ini.
Kedua, lembaga penyelenggara dan rekrutmen calon pemimpin dapat melihat kelayakan para calon pemimpin dengan memberikan tugas kepada calon pemimpin untuk membuat rancangan strategi inovasi (prototipe) untuk menyelesaikan daftar permasalahan dan isu strategis bangsa. Sehingga, seleksi atau rekrutmen pemimpin bisa lebih berintegritas karena dilakukan berdasarkan penyelesaian masalah (based problem solving), bukan berdasarkan popularitas, keluarga, kolega atau modal harta.
Ketiga, rancangan strategi inovasi yang sudah di buat oleh calon pemimpin dibawa oleh lembaga penyelenggara dan rekrutmen kepada para akademisi, perwakilan lembaga "think tank" dan para pihak pemangku kepentingan untuk di uji kelayakan dan pertanggung jawabannya. Kemasannya bisa dilakukan dalam bentuk presentasi prototipe, diskusi publik dan seminar di universitas atau di tempat publik. Sehingga, dari proses pengujian tersebut para calon pemimpin tidak hanya dituntut untuk pandai berbicara dan membuat konsep saja. Dalam forum ini, para calon pemimpin akan dituntut untuk mampu menjelaskan dan menjawab beberapa pertanyaan tentang konsep gagasan dan teknis implementasi dari gagasannya dalam menyelesaikan permasalahan nasional.
Keempat, setelah rancangan strategi inovasi calon pemimpin dinyatakan layak dalam forum pengujian bersama dengan para pemangku kepentingan, rancangan tersebut akan dijadikan bahan kampanye oleh calon pemimpin, lembaga penyelenggara bahkan seluruh pihak terkait dengan memanfaatkan platform digital untuk meyakinkan masyarakat dengan gagasan calon pemimpin yang lebih aplikatif (dapat diterapkan). Sehingga, metode kampanye yang dilakukan bersifat edukasi (pembelajaran) kepada masyarakat dan dapat menghemat anggaran para calon pemimpin karena yang akan menentukan kelayakannya adalah kualitas dari gagasannya. Disini juga dapat dijadikan ajang penguatan fungsi lembaga pengawas pemilu. Dimana pengawasan teknis penyelenggaraan kampanye dapat di perketat dengan beberapa aturan tentang pembatasan kampanye, layanan pengaduan pelanggaran dan sengketa pemilu secara inklusif dengan pemanfaatan platform digital.
Itulah beberapa rekomendasi dalam pembaharuan kualifikasi kepemimpinan nasional. Pentingnya upaya pembaharuan tersebut, bagi penulis sangat penting untuk mencetak karakter pemimpin yang akan membawa perubahan positif untuk mencapai masa depan bangsa yang lebih gemilang.
Dengan melakukan pembaharuan prosedur seleksi kepemimpinan yang relevan, seorang calon pemimpin dapat lebih terpercaya untuk menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat yang akan memajukan peradaban bangsa dan kesejahteraan negara. Sehingga, prosedur pembaharuan kualifikasi kepemimpinan ini dapat di terapkan di berbagai instansi untuk mencetak calon-calon pemimpin masa depan yang lebih mengutamakan kualitas dan dampak yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.