Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image jok

Mengerek Kualitas Lingkungan Lewat Program Siaran Radio

Gaya Hidup | 2023-09-23 20:32:22
Penyiar radio sedang membawakan acara. Foto: dokumentasi Klasik 90.9 FM

“Basically, radio is virtually everywhere at any time of the day”. (Limba Mupetami)

IKHTIAR untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan termasuk lewat program-program on air maupun off air stasiun radio.

Bersama televisi, radio dikategorikan sebagai lembaga penyiaran. Dalam Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik itu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan, yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang yang sama, aktivitas penyiaran nasional diarahkan untuk menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional.

Selain itu, aktivitas penyiaran nasional diarahkan pula untuk menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup, mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran, mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab serta memajukan kebudayaan nasional.

Khusus dalam konteks lingkungan hidup, lembaga penyiaran radio dapat berkontribusi dalam ikut membangun dan meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat. Melalui program-program on-air-nya, sebuah stasiun radio, misalnya, dapat mengangkat isu-isu lingkungan yang aktual agar mendapat perhatianmasyarakat dan para pengambil keputusan, yang pada gilirannya diharapkan melahirkan solusi-solusi yang memadai bagi peningkatan kualitas lingkungan.

Program-program on-air radio juga dapat diarahkan secara lebih khusus untuk mengedukasi khalayak pendengar dalam soal-soal lingkungan sehingga diharapkan dapat terbangun kesadaran lingkungan yang lebih kuat. Program-program on-air radio terkait lingkungan bisa berupa feature, majalah udara, insert, kuiz, sandiwara radio, reportase, bincang-bincang [talk show], wawancara khusus hingga iklan layanan masyarakat.

Selain lewat program-program on-air, stasiun radio dapat pula merancang program-program off-air untuk mengangkat isu-isu lingkungan dan juga mengedukasi khalayak terkait problem-problem lingkungan mutakhir. Program off-air dapat berupa pameran, perlombaan [kompetisi], festival, wisata kreatif, lokakarya [workshop], seminar, pelatihan, serta pentas hiburan terbuka. Baik program on-air maupun off-air tentu saja bisa menggandeng pihak-pihak lain, baik sebagai sponsor maupun mitra, sehingga terbangun kolaborasi antarelemen masyarakat yang saling menguatkan dan saling menguntungkan, khususnya untuk perbaikan kualitas lingkungan.

Format green radio

Sudah barang tentu, khusus bagi mereka ingin lebih fokus lagi dalam menggarap isu-isu lingkungan, dapat saja mendirikan dan mengelola sebuah stasiun radio khusus yang berformat lingkungan [green radio].

Secara sederhana, format radio dapat didefinisikan sebagai: isi keseluruhan dari sebuah stasiun lembaga penyiaran radio. Dengan demikian, format yang dipilih akan menunjukkan kecenderungan isi siaran secarakeseluruhan selama lembaga penyiaran radio tersebut mengudara.

Sebagai ilustrasi, stasiun radio berformat news and talk, misalnya, memiliki konten-konten siaran yang melulu menyiarkan berita serta perbincangan terkait isu-isu terkini [current affairs]. Adapun stasiun radio berformat lingkungan sudah barang tentu menyiarkan acara-acara siaran yang melulu terkait dengan lingkungan.

Dalam soal radio berformat lingkungan, akan lebih afdol lagi jika seluruh aktivitas operasional terkait stasiun radio tersebut mampu mempraktikkan aktivitas yang benar-benar ramah lingkungan dan rendah karbon. Sebagai contoh, untuk keperluan pasokan listrik studio, misalnya, menggunakan sistem panel surya [solar panel]. Contoh lain, para awak stasiun radio, dari mulai pesuruh kantor, operator siaran, reporter, penyiar, produser, programer, manajer hingga direktur menggunakan sepeda ataupun transportasi umum maupun berjalan kaki untuk pergi dan pulang kerja. Gedung stasiun radio juga dirancang dengan mengadopsi konsep green building.

Jika hal-hal tersebut bisa dipraktikkan, maka hal-hal tersebut bakal menjadi nilai tambah tersendiri bagi stasiun radio tersebut karena format lingkungan yang diusung tak hanya terlihat dari konten siarannya saja, tetapi juga terlihat nyata dari aktivitas operasional keseharian di stasiun radio tersebut. Dengan begitu, khalayak akan semakin menaruh respek serta kepercayaan terhadap stasiun radio bersangkutan. Tak menutup kemungkinan pula mereka menjadikan stasiun radio tersebut sebagai satu-satunya referensi utama, khususnya yang terkait dengan isu-isu lingkungan.

Saat ini, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, stasiun radio sesungguhnya bisa merangkul pendengar yang lebih banyak dan lebih luas. Kenapa? Daya jangkau siaran radio kini sudah tidak lagi dibatasi oleh jarak maupun waktu. Lewat teknologi streaming, siaran sebuah stasiun radio dapat didengar khalayak di mana pun di seluruh pelosok dunia.

Kuncinya sekarang terletak antara lain pada kreativitas dan inovasi para pengelolanya. Sepanjang program- program yang mereka sajikan dirancang secara kreatif, inovatif, berkualitas serta menarik, maka khalayak bakal terus setia mendengarkan program-program yang disiarkan. Termasuk mendengarkan program-program yang fokus mengangkat isu-isu lingkungan.***

--

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image