Eazy Passport, Cara Mudah Bebas Resah Urus Paspor
Info Terkini | 2021-12-31 13:00:58Pandemi Virus Corona yang menghantam dunia beberapa tahun ini memberikan dampak yang signifikan di berbagai aspek, jajaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat pun tidak luput dari dampaknya. Pada masa pandemi ini, pelayanan publik dihadapkan pada tantangan yang mana harus tetap memberikan pelayanan prima pada masyarakat namun harus tetap memperhatikan aspek keselamatan masyarakat pengguna layanan melalui penerapan protokol kesehatan.
Menghadapi pandemi ini, Pemerintah Indonesia berupaya untuk mencegah penyebaran virus dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang salah satunya dengan membatasi kegiatan di luar rumah. Dimana kebijakan ini, sektor pelayanan publik pun akan terganggu karena mengahruskan penyelenggara layanan untuk membatasi kontak dengan masyarakat.
Keterbatasan dalam melakukan pelayanan secara langsung tidak mengurangi semangat dalam memberikan pelayanan yang prima. Penyelenggara layanan publik diharapkan dapat melakukan berbagai inovasi agar tetap dapat melaksanakan pelayanan, namun juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Masyarakat sebagai pengguna layanan pun memiliki kekhawatiran apabila harus keluar rumah untuk mendapatkan layanan. Kondisi pandemi meningkatkan resiko tertular apabila masyarakat melakukan kegiatan diluar rumah untuk datang ke penyedia layanan publik.
Untuk merespon hal trsebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan inovasi dalam pelayanan paspor yang bernama Eazy Passport. Layanan Eazy Passport merupakan layanan permohonan paspor secara kolektif atau berkelompok yang dilaksanakan di lokasi pemohon.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi akan mendatangi lokasi pemohon, baik di perkantoran (kantor pemerintahan/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta), instansi pendidikan (sekolah, pesantren, asrama, kampus), komunitas, atau organisasi dan bahkan perumahan atau apartemen sekalipun. Nantinya, seluruh proses permohonan paspor, dimulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari, akan dilakukan di lokasi tersebut.
Mengutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut cara mengajukan pelayanan eazy passport :
1. Hubungi kantor imigrasi terdekat di daerah Anda.
Ajukan permohonan pelayanan eazy passport ke kantor imigrasi tersebut melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
2. Isi surat permohonan itu memuat mengenai :
• Keterangan jumlah pemohon paspor
• Data para pemohon paspor berupa nama, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK)
• Permohonan paspor baru atau penggantian
• Permohonan layanan paspor biasa atau layanan percepatan satu hari
• Lokasi dan waktu pelayanan paspor
• Nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut dalam rangka koordinasi
3. Setelah mengajukan permohonan, jadwal layanan selanjutnya akan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat. Pelayanan dilakukan di hari kerja (pukul 08.00-16.00 waktu setempat) atau di luar jam atau hari kerja.
4. Setelah jadwal ditentukan, petugas kantor imigrasi akan mendatangi lokasi layanan yang sudah ditentukan untuk melaksanakan proses permohonan paspor, mulai dari penyerahan berkas hingga perekaman sidik jari.
5. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.
6. Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh. Tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
7. Proses penyelesaian paspor membutuhkan waktu selama empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai jenis paspor yang dipilih. Jangan khawatir, tarif PNBP untuk layanan eazy passport ini sama dengan tarif PNBP pembuatan paspor pada umumnya.
8. Percepatan proses penyelesaian paspor di hari yang sama dapat dilakukan asalkan pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
9. Anda dapat mengambil paspor yang sudah selesai dicetak dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat, diambilkan oleh perwakilan dengan surat kuasa atau surat perintah baik dari pimpinan atau para pemohon. Paspor dapat pula dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.