Perspektif Hukum di Indonesia dan dalam Islam dalam Memerangi Korupsi
Agama | 2023-09-15 10:19:19Korupsi adalah masalah serius yang meresahkan banyak negara di seluruh dunia. Dalam upaya untuk mengatasi korupsi, berbagai negara mengandalkan sistem hukum mereka untuk memberikan penegakan hukum yang efektif. Dalam konteks ini, mari kita bandingkan pendekatan hukum di Indonesia (hukum pidana positif) dengan pandangan Islam mengenai korupsi.
- Sumber Hukum:Indonesia: Hukum di Indonesia didasarkan pada undang-undang yang sah, seperti Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Islam: Hukum dalam Islam bersumber pada Al Quran, Hadis, dan pemikiran para ulama. Ketentuan tentang korupsi dapat diinterpretasikan dari pemahaman etika dan moral dalam Islam.
- Definisi Korupsi:Indonesia: Korupsi dalam hukum positif Indonesia didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Islam: Dalam Islam, korupsi dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dipandang sebagai perbuatan fasad yang amat dikutuk Allah SWT.
- Jenis Korupsi:Indonesia: Hukum di Indonesia mengidentifikasi berbagai jenis korupsi seperti manipulasi, penyuapan, pungli, mark up, dan pencairan dana publik yang bersembunyi.Islam: Hukum pidana Islam memiliki beberapa jarimah yang mendekati terminologi korupsi saat ini, seperti ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), gasab (mengambil paksa hak/harta orang lain), khianat, dan sariqah (pencurian).
- Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara:Indonesia: Hukum positif Indonesia menegaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negara atau penyelenggara negara yang berlawanan dengan kewajibannya adalah pemberian suap.Islam: Hukum pidana Islam melarang perbuatan suap dan menerima suap, seperti yang disebut dalam hadis Rasulullah.
- Asas Legalitas:Indonesia: Asas legalitas diatur dalam hukum positif Indonesia, yang mengharuskan bahwa setiap perbuatan harus dihukum berdasarkan undang-undang yang ada.Islam: Asas legalitas dalam Islam dijelaskan dalam surat Al-Isra' ayat 15, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum sebelum diutus seorang rasul.
- Hukuman:Indonesia: Hukuman dalam hukum positif Indonesia adalah hukuman dunia berupa penjara dan denda.Islam: Hukuman dalam hukum pidana Islam mencakup ancaman hukuman di akhirat dan sanksi moral yang melibatkan pengungkapan perbuatan kepada masyarakat untuk menghindari pengulangan perbuatan tersebut.
Perbandingan ini menggambarkan perbedaan antara hukum positif di Indonesia dan hukum dalam Islam dalam hal definisi korupsi, sumber hukum, jenis korupsi, serta hukuman dan sanksi yang diberlakukan. Hukum dalam Islam seringkali menambah dimensi etika dan akhlak yang lebih dalam dalam penanganan kasus korupsi, dengan ancaman hukuman di akhirat dan perhatian pada sanksi moral. Pemahaman ini dapat membantu masyarakat dan pemerintah dalam upaya mereka untuk memerangi korupsi dengan lebih efektif, baik dari sudut pandang hukum positif maupun perspektif Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.