Kasus Ujaran Kebencian Andi Pangeran Berbuntut Pidana
Lainnnya | 2023-09-06 20:40:01
Anggota BRIN (Badan Riset Dan Informasi Nasional) yaitu Andi Pangeran Hasanuddin terjerat kasus ujaran kebencian dengan berkomentar dilaman media sosial media Facebook; "Perlu saya halalkan ga nih darahnya semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah disusupi hizbut tahrir melalui agenda kalendar islam global dari gema pembebasan. Banyak bacot emang!!! Sini saya butuh kalian satu-satu!!! SILAHKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA.
Menurut wakil ketua pimpinan daerah muhammadiyah jombang (PDM Jombang) komentar Andi Pangeran termasuk kedalam tindak pidana ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Maka dari itu, Abdul Wahid sebagai wakil ketua PDM Jombang melaporkan Andi Panegran kepada Polres Jombang.
Setelah kasus tersebut dilaporkan Andi Pangeran dipanggil ke Jakarta untuk sidang kode etik yang telah dilanggar. Setelah mengikuti beberapa persidangan, ditanggal 31 Agustus 2023 dilanjutkan sidang tuntutan Andi Pangeran digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Dimana Andi Pangeran Hasanuddin dituntut oleh Kejaksaan Negeri Jombang selama 1 Tahun 6 Bulan dengan membayar denda sebesar sepuluh juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
