Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image hapsah

Cinta Segitiga, Buah dari Liberalisasi Pergaulan Bebas

Agama | 2023-09-06 09:24:47

Kasus perselingkuhan masih menjadi topik diantara kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat secara umum. Apalagi jika terjadi dikalangan publik figur, maka dipastikan menjadi santapan media cetak dan online. Namun kasus tersebut kini merambah dalam lingkup kerja, tak terkecuali oleh aparat sipil negara (ASN). Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Itda Kaltim) Irfan Prananta mengakui adanya kasus perselingkuhan antar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan daerah. Namun, pihaknya tidak bisa merinci berapa jumlah kasus yang ditangani setiap bulan.

Perselingkuhan memang ada terjadi di antara PNS, baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di Kabupaten/Kota. Namun, ia tidak bisa merinci berapa jumlah kasus yang ditangani. Irfan menjelaskan perselingkuhan merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dapat berakibat pada sanksi kepegawaian, mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, hingga pemecatan. (Antara.news 31/08/2023).

Dalam tiga tahun terakhir, menurut data dari Kompas (30/08/2023) terdapat 172 kasus perselingkuhan ASN yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), merupakan 25% dari 676 kasus pelanggaran kode etik. Sedangkan pemerintah sudah membuat aturan untuk menekan kejadian seperti ini, seperti PP 10/1983 juncto PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, serta PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Walau presentasenya kecil dibanding dengan kasus lain, namun tidak bisa dibiarkan karena hal ini akan menjadi pembenaran akibat adanya pembiaran, sehingga menjadi lumrah.

Penganut Paham Kebebasan

Perselingkuhan adalah hubungan antara individu baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Artinya, diantara pasangan ada orang ketiga.

Polemik perselingkuhan seolah menjadi hal yang lumrah terjadi saat ini. Berbagai alasan dijadikan kambing hitam, terutama media sosial. Orang yang sibuk bekerja tak pelak kena imbas akibat sering bertemu atau istilahnya cinta datang karena telah terbiasa. Belum lagi jika salah satu pasangan sering curhat dengan rekan kerja yang berlainan jenis tentang kondisi rumah tangga atau pasangannya. Akhirnya, aparatur sipil negarapun tak lepas dari jeratan cinta terlarang

Walau sanksi telah diberikan berupa mutasi, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak membuat para pelaku jera (dalam hal ini PNS). Melirik pasangan lain sudah seperti penyakit yang siap menularkan virus.

Selain itu, kesempatan kerja bagi perempuan terbuka lebar, bahkan kuotanya menggeser kesempatan kerja bagi kaum pria yang notabene adalah kewajibannya. Dampaknya, terjadilah pergeseran nilai dimana perempuan lebih mendominasi peran dalam sektor publik ketimbang lelaki. Inilah kemudian yang menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan dalam berumah tangga.

Biang utama perselingkuhan bukan lahir dari individu semata, namun banyak faktor yang melatar belakangi. Hari ini kita hidup dalam sistem sekuler yang memisahkan urusan ibadah dan urusan hidup manusia. Dalam bersosialisasi tidak ada campur tangan Tuhan, manusialah yang berhak menentukan kemauannya.

Kebebasan bertindak dan berperilaku mendapatkan legitimasi dari HAM, sehingga kontradiksi terjadi antara larangan dan kebebasan. Inilah yang menjadi asas dalam sistem pergaulan saat ini. Liberalisasi dalam pergaulan harusnya ditelisik lebih dalam karena penganutnya justru kebablasan tanpa kendali.

Manusia adalah makhluk sosial. Walau demikian, interaksi sosial ditengah masyarakat harus didukung oleh sistem yang memadai agar pergaulan antara laki-laki dan perempuan tidak menjadi masalah dikemudian hari akibat tidak adanya batasan pergaulan.

Secara fitrah, manusia mempunyai naluri berkasih sayang. Potensi ini takkan hilang selagi manusia hidup, bahkan pada hewan sekalipun. Begitulah Allah memberikan karunia tersebut kepada makhluk ciptaannya, namun disertai dengan aturan yang benar.

Islam Mengatur Hubungan Manusia

Islam adalah agama yang mengajarkan tata cara penyembahan kepada sang Khaliq. Islam juga adalah mabda (ideologi) yang mengatur urusan kehidupan manusia.

Sistem Islam mengharuskan penganutnya senantiasa dalam naungan keimanan, maka ketakwaan individu ditanamkan melalui sistem pendidikan berbasis akidah. Kemudian individu tersebut akan menjadi masyarakat yang Islami dengan menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar.

Dalam urusan pergaulan, Islam mengajarkan tata cara berinteraksi dengan lawan jenis. Laki-laki dan perempuan masing-masing mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan kapasitasnya.

Sebelum keluar rumah, wanita muslimah diharuskan berpakaian menutup sempurna. Begitupun kaum pria diwajibkan menundukkan pandangan, sehingga ketertarikan terhadap lawan jenis bisa diminimalisir. Selain itu, dilarang berkhalwat atau berdua-duaan dengan yang bukan mahram, cara ini juga efektif untuk menghindari fitnah. Dalam terjemahan QS Al Isra ayat 32, " Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan buruk". Salah satu langkah agar terhindar dari zina adalah menghindari khalwat.

Untuk menguatkan aturan ini maka dibuat sanksi pelanggaran, yakni hukum rajam bagi pasangan yang telah menikah dan hukum cambuk bagi yang belum menikah. Tujuannya adalah membuat efek jera (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir) bagi pelaku.

Dengan cara seperti itu, negara akan menjaga akidah individu dan masyarakat agar terhindar dari perbuatan dosa. Karena itu, tugas seorang pemimpin adalah meriayah umat agar taat pada aturan Allah SWT dan RasuNya.

Wallahu a'lam bisshowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image