Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mumuh Nurmatin

IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MENUJU PELAYANAN PUBLIK LEBIH BAIK

Eduaksi | Thursday, 30 Dec 2021, 23:13 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini lebih dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini bukan merupakan pilihan utama karir bagi generasi muda yang mulai memasuki dunia kerja. Kenapa demikian?. Hal ini tidak lepas dari stigma negative dari sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa PNS sama dengan birokrasi pemerintahan yang identik dengan lamban atau malas, kurang produktif, tidak ramah dalam melayani masyarakat dan bahkan seringkali dunia PNS identik dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Anggapan tersebut tentu tidak sepenuhnya benar dan tidak bisa dibilang salah juga. Meskipun tentu tidak semua PNS berperilaku seperti itu, tentu masih banyak juga PNS yang rajin, kreatif, penuh dedikasi dan berprestasi.

Secara historis konotasi negatif terhadap birokrasi pemerintah telah terjadi sejak zaman dahulu yang bercorak feodal. Menurut sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Suhartono, munculnya perilaku korupsi yang dilakukan birokrat lebih disebabkan masih kokohnya birokrasi feodal. Birokrasi warisan kolonial inilah yang melemahkan bangsa Indonesia. Warisan feodal yang berupa pola pikir dan mentalitas yang lebih menguntungkan diri sendiri, keluarga dan golongan sudah merasuk pada jiwa pejabat dan penguasa. Bahkan unsur budaya kolonial yang mengedepankan status atau kedudukan tercermin pada perilaku dan tindakan dalam struktur sosial masyarakat. Gejala ini menjiwai dalam kepribadian penguasa, sehingga gaya hidup yang melingkupinya menempatkan materi sebagai piranti simbol dan kekuasaan.

Di era modern dan serba terbuka ini birokrasi pemerintah sebagai motor penggerak fungsi pelayanan masyarakat pada saat ini menjadi pusat perhatian semua kalangan. Oleh karena itu erlu diciptakan birokrasi yang berkualitas di tengah harapan yang yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Saat ini semua seakan sepakat saat birokrasi baik, maka semua urusan yang berkaitan dengan masyarakat pasti akan berjalan dengan baik.

Untuk memperbaiki birokrasi di pemerintahan, Pemerintah berkomitmen mewujudkan reformasi Birokrasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB ,Nomor 12 tahun 2015 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP). Kebijakan ini merupakan pedoman evaluasi untuk mendorong setiap pemerintah provinsi untuk secara intensif melakukan penguatan akuntabilitas kinerja pada pemerintah kabupaten dan kota di masing-masing wilayahnya.

Hadirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini semakin memperkokoh komitmen Indonesia dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. UU ASN tersebut dalam konteks demokrasi, merupakan salah satu pilar Birokrasi Modern, setelah UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU Administrasi Pemerintahan.

Undang – undang tersebut merupakan pilar-pilar pembangun kekuatan birokrasi modern, sehingga tiap pemerintahan, daerah dan pusat, dapat melaksanakan penataan birokrasi secara memadai. Terkait diundangkannya UU ASN, peran Kementerian PAN RB akan semakin kuat dan strategis. Pemerintah daerah tidak boleh sewenang-wenang dalam merotasi atau mutasi pegawai. Saat Pemda bermain-main dengan hal itu, maka ia dapat diberhentikan atas dasar UU ASN.

Setidaknya terdapat tujuh substansi penting untuk menopang terbentuknya ASN yang modern, bersih, dan professional itu, di dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Substansi tersebut dimulai dari rekrutmen, pengembangan pegawai, penempatan dalam jabatan atau promosi, kompensasi atau kesejahteraan, manajemen kinerja, penegakan disiplin dan etika, serta pensiun.

Salah satu langkah nyata dan dapat dirasakan adalah penerapan reforasi birokrasi dimulai dari sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil yang lebih terbuka dan sudah menerapkan sistem Computerized Assisted Test (CAT) yang dapat meminimalisir kecurangan pada fase rekrutmen.

Dengan sistem rekrutmen yang terbuka, ASN yang diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya PNS juga dapat berpindah antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lnstansi Pusat dan lnstansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Selain itu, PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan TNI dan POLRI.

Setiap ASN berkesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, workshop, dan penataran. Pengembangan diri dimaksud harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang, dan dipergunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir selanjutnya.

Setiap instansi wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan masing-masing instansi. Penilaian kinerja individu maupun unit atau organisasi dilakukan oleh pejabat yang berwenang di instansi yang bersangkutan, berdasarkan perencanaan kinerja. Penilaian diukur dari target, sa.saran, hasil, dan manfaat yang dicapai. Kesejahteraan, penghargaan, dan pensiun PNS sebagai hak atas pengabdiannya diatur juga dalam UU ASN ini. Seperti pemberian gaji yang adil dan layak, tunjangan, termasuk tunjangan kemahalan.

Dengan penerapan reformasi birokrasi dan revolusi mental di lingkungan Pemerintahan diharakan ASN lebih produktif dan kompetitif, memiliki semangat untuk melayani masyarakat lebih baik lagi. Sehingga dapat terwujud pelayanan publik yang paripurna.

Selain itu dengan penerapan seluruh kebijakan Pemerintah tersebut saat ini ASN dapat menjadi pilihan karir yang dapat diperhitungkan bagi generasi muda untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan Negara. Jadi untuk generasi muda Indonesia jangan ragu dan takut untuk berkarir sebagai ASN di pemerintahan yaa..

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image